Vonis Ringan atau Bebaskan Terdakwa Penggelapan Uang Yayasan Dyana Pura, Kuasa Hukum Ancam Lapor Majelis Hakim ke Bawas MA dan KY

by Nano Bethan
298 views
Yayasan Dhyana Pura

DENPASAR, TABLOIDDICTUM.COM – Sidang perkara dugaan penggelapan uang Yayasan Dhyana Pura dengan terdakwa, I Gusti Ketut Mustika dan R. Rulik Setyahadi  masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam sidang, Kamis, 15 Agustus 2024, telah memasuki agenda pemeriksaan terdakwa.

Tim kuasa hukum Yayasan Dhyana Pura, Agus Tekom Baba Asa Korasa dan Johny Riwoe mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim yang diketuai, Nyoman Wiguna dapat memberikan rasa keadilan kepada korban Yayasan Dhyana Pura.

“Pihak korban dan kuasa hukum mengharapkan Ketua PN Denpasar yang menjadi Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan pengelapan uang Yayasan sebesar Rp25.5 miliar dan Jaksa Penuntut Umum dapat secara konsisten mewakili pihak korban untuk mendapat keadilan,” tegas Agus Tekom, Kamis siang, 15 Agustus 2024.

Baca juga: Perlu Segera Dilakukan Amandemen Terbatas Untuk Memperbaiki dan Mengembalikan Marwah UUD 1945

Bahkan tim kuasa hukum mengancam, melaporkan  majelis hakim ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY)  apabila  dalam putusannya, menjatuhkan vonis ringan atau membebaskan kedua terdakwa.

Adapun perkara tersebut, disebutkan bermula dari masalah kepengurusan keuangan yayasan periode 2016-2020 yang melibatkan para terdakwa. Lebih lanjut dikatakan Agus Tekom, kedua terdakwa sebagai pengurus Yayasan Dhyana Pura, I terdakwa, Gusti Ketut Mustika sebagai Ketua  dan terdakwa, R. Rulik Setyahadi sebagai Bendahara, harus bertanggungjawab atas dugaan pengelapan uang Yayasan dalam kepengurusan periode 2016 – 2020.       “Kerugian dari tindakan penggelapan uang sebesar Rp 25,5 miliar sangat merugikan Yayasan Dhyana Pura. Kedua terdakwa harus bertanggungjawab,” paparnya.

Dikatakan, ketika kedua terdakwa menjabat sebagai pengurus Yayasan, tidak pernah dilakukan audit keuangan.  Padahal setiap tahun, audit itu harus dilakukan. Masalah lain adalah tidak pernah membuat buku besar dan jurnal keuangan.

Baca juga: Pembentukan Komisi – Komisi yang Dilahirkan Masa Reformasi, Apakah Efisien dan Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat ?

Pengurus Yayasan Dhyana Pura periode 2020 – 2024 kemudian  meminta akuntan publik untuk memeriksa keuangan kepengurusan 2016 – 2020, dan ditemukan adanya penyimpangan keuangan. “Hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya penyimpangan dan temuan penggunaan uang yayasan oleh pengurus 2016 – 2020 sebesar Rp25,5 miliar, yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pengurus,” tandasnya.

Namun dalam proses mediasi tak ada solusi sehingga dilaporkan ke Polda Bali. Mantan Ketua periode kepungurusan  2016 – 2020 I Gusti Ketut Mustika dan Bendahara, R. Rulick Setyahadi ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2023. Dalam proses penyidikan di Polda Bali, dilakukan audit investigasi pada bukti bukti dan fakta-fakta yang terjadi, untuk memastikan kerugian pidananya.

Audit dilakukan oleh Auditor Investigasi yang mempunyai Sertifikasi IFAC (International Federation of Acuntant) dan Sertifikasi LAPI (Indonesia Institute of Certified Public Accountants). “Auditor yang melakukan audit infestigasi yang juga dihadirkan dalam persidangan sebagai ahli mempunyai legal standing dan sah sebagai ahli,” kata Agus Tekom.

Baca juga: Tommy Soeharto Layak Ambil Alih Kursi Ketua Umum Partai Golkar

Selain itu menurut Agus Tekom, ketika proses di Polda Bali, Pengawas Yayasan Dhyana Pura ramai ramai mengundurkan diri dari jabatan Pengawas. Pengunduran diri ini diduga untuk menghindari proses hukum. “Apabila Yayasan mengalami masalah hukum, maka Pengurus dan Pengawas harus bertanggung jawab secara tanggung renteng,  bersama dan wajib diaudit sesuai dengan ketentuan Pasal 51 dan 52 ayat 3 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 Jo Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Yayasan,” pungkas Agus Tekom.  NAN

Berita Terkait