DENPASAR, DICTUM.COM – Terdakwa perkara landak, I Nyoman Sukena, langsung sujud syukur di depan persidangan setelah Majelis Hakim yang diketuai, Ida Bagus Bamadewa Patiputra menjatuhkan palu bebas dalam sidang, Kamis 19 September 2024 di PN Denpasar.
Ayah dua anak ini menurut Majelis Hakim, hanya melakukan kesalahan administrasi bukan tindak pidana karena ketidaktahuannya, bahwa memelihara satwa yang dilindungi harus memiliki ijin. Boleh dikata, terdakwa berusia 39 tahun itu adalah penyelamat landak. Pasalnya, dirinya mampu merawat dua ekor landak, yang awalnya sebesar anak kucing dan berkembang biak, melahirkan sepasang anak landak.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejati Bali menuntut bebas warga Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung. Seperti diketahui, terdakwa ditahan Penuntut Umum dan dititipkan di Rutan Lapas Kerobokan pada saat tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.
Baca juga; Tak Ingin Kena Getah Perkara Landak, PN Denpasar Hanya Lanjutkan Proses Penahanan Penuntut Umum
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra yang didampingi hakim anggota, Gede Putra Astawa dan Anak Agung Made Aripathi Nawaksara, mempertimbangkan fakta hukum sehingga membebaskan Nyoman Sukena.
Menurut Majelis Hakim, terdakwa tidak mengetahui bahwa memelihara landak yakni Landak Jawa (Hystrix Javanica) memerlukan izin. Terdakwa awalnya memperoleh dua ekor anak landak dari almarhum mertua kakaknya. Landak tersebut kemudian dipelihara dan sama sekali tidak tahu binatang berbulu tajam itu adalah satwa dilindungi.
“Ketidaktahuan terdakwa bahwa binatang landak dilindungi, juga karena di Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, belum pernah ada sosialisasi,” ungkap Bamadewa. Hal ini dikuatkan dengan pernyataan saksi ahli dari BKSDA Bali bernama Suhendarto bahwa, ahli sendiri tidak mengetahui bahwa di Desa Bongkasa Pertiwi, ada landak yang banyak.
Bahkan binatang yang tergolong sebagai mamalia itu telah menjadi hama, karena memakan bibit kelapa yang ditanam masyarakat. Sehingga tidak ada sosialisasi terkait hal ini di sana.
Baca juga: Tidak Tahu Landak yang Dipelihara Adalah Satwa yang Dilindungi, Warga Bongkasa, Badung Diadili
Menimbang pendapat ahli, perbuatan Sukena memelihara landak karena ketidaktahuannya, hanyalah pelanggaran administrasi saja. Cukup diberikan peringatan dan diminta mengurus izin. Kalaupun tidak bisa, cukup landak itu diserahkan kepada BKSDA untuk dilepas liarkan.
Melihat fakta hukum tersebut, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak ada unsur kesengajaan untuk menangkap, memelihara, hingga memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Apalagi, tidak ada upaya untuk mengeksploitasi landak tersebut untuk keuntungan diri sendiri. Ditegaskan Bamadewa Patiputra, unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi dan terdakwa tidak dapat disalahkan sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum yakni Pasal 21 ayat 2 huruf a jucnto Pasal 42 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Majelis Hakim berharap, kedepan semua aparat penegak hukum yang mempunyai kapasitas dan kewenangan agar lebih berhati-hati dan lebih mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan suatu masalah. “Sehingga, kepastian hukum dan kemanfaatan yang menjadi pilar penegakan hukum bisa dirasakan oleh masyarakat,” tandasnya.
Baca juga: Kematian Mantan Bupati Jembrana dan Istri Tak Wajar, Hasil Toksikologi Nihil Senyawa Berbahaya
Atas fakta-fakta hukum dan segala pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim PN Denpasar memutuskan, Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU, Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 42 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Membebaskan terdakwa I Nyoman dari dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan JPU segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan martabatnya,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Selanjutnya, barang bukti empat ekor landak dirampas untuk diarahkan kepada BKSDA Bali agar nantinya dilepas liarkan ke habitatnya atau suatu tempat yang dianggap layak untuk konservasi. Putusan bebas ini disambut tepuk tangan keluarga terdakwa dan masyarakat Desa Bongkasa Pertiwi yang hadir di ruang sidang Kartika. NAN