DENPASAR, DICTUM.COM – Sengketa kepemilikan tanah atau lahan di Bali tergolong tinggi, nomor enam di Indonesia. Masifnya kasus ini tidak lepas dari keterlibatan atau peran mafia tanah. Mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan dilakukan individu, sekelompok orang atau sindikat yang melakukan tindakan secara terencana dan terstruktur, terorganisir untuk mendapatkan hak atau sebidang tanah secara tidak sah dengan melanggar hukum.
Sejak beberapa tahun lalu, upaya pemberantasan mafia tanah telah dilakukan dengan kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan aparat penegak hukum, yaitu pihak Kepolisian dan Kejaksaan dengan membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah.
Dalam upaya memberantas mafia tanah yang merugikan masyarakat, khususnya di wilayah Bali, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, September 2024 telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Mafia Tanah (SI-MATA). Aplikasi ini bertujuan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat Bali untuk mendapatkan informasi atau yang mengalami permasalahan dengan penanganan perkara mafia tanah di wilayah Bali. Aplikasi SI-MATA dapat diakses melalui: si-mata.kejaksaan.web.id. NAN