JAKARTA, DICTUM.COM – Diduga memberi informasi dan menyebarkan berita tidak benar atau Hoax, selebram Rea Wiradinata mempolisikan Kurator, Jansen Manurung, Satrio Darmawan dan Fajrin Muflihun serta pemilik akun tiktok @Photoaja88 dan @klikinfoid.
Laporan adanya dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) di Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan Polisi STTLP/B/ 6195/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, Minggu, 13 Oktober 2024 tersebut terkait video di akun tiktok@Photoaja88 dan @klikinfoid.
Menurut Rea Wiradinata, video berisi fotonya dan rumah miliknya yang berada di Cianjur, Jawa Barat yang telah dipasang banner atau spanduk dengan tulisan telah disita. “Tidak ada penyitaan terhadap asset milik saya tersebut,” tegas perempuan berusia 33 tahun itu.
Dikatakan, dirinya masih melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung meskipun proses pailit sudah berjalan, tetapi belum final karena perihal tahapan rapat verifikasi utang.
Menyinggung kasus yang dialami, menurut Rea Wiradinata, dirinya dizolimi. “Saya dalam kasus ini dizolimi oleh pemohon pailit, Nove Rizky Triputra Pasaribu. Padahal yang maju PKPU adalah Arif Budiman tapi Nove Risky yang berusaha menyerang secara pribadi,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, dirinya tidak punya tanggungjawab ataupun kewajiban untuk mengembalikan uang senilai Rp2,5 miliar. “Sebenarnya uang yang diklaim sebagai hutang saya terhadap Nove Rizky, sama sekali tidak pernah saya terima sehingga tidak ada tanggung jawab hutang dan tidak punya kewajiban saya untuk mengembalikan,” katanya. Dalam rilis yang diterima, Senin, 14 Oktober 2024. “Patut diduga, ada upaya kesengajaan dan rekayasa untuk mempailitkan diri saya,” lanjut Rea Wiradinata.
Terkait spanduk yang dinarasikan, rumahnya di Cianjur, Jawa Barat disita, Rea Wiradinata menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan karena proses-proses pailit belum rampung dijalankan.
“Saya berharap akan ada keadilan karena saya yang didzolimi oleh Nove Rizky. Saya yakin Mahkamah Agung bisa melihat perkara ini secara jelas dan membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya.
Sementara itu, Elza Syarief, kuasa hukum Rea Wiradinata menyatakan bahwa kliennya ini masih muda, sehingga tidak pantas dipailitkan, harus dilihat secara kolektif, dari segi kemanusiaan dan hukum. “Proses pailit memang terus berjalan, tetapi objek bangunan rumah sebagaimana dimaksud belum bisa disita oleh kurator secara sepihak seperti itu,” kata Elza Syarief.
Ditegaskan, Dalam menjalankan kewenangannya kurator harus memahami betul sekala tahapan dan mekanisme pengurusan harta debitur pailit dan seharusnya mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. “Saya juga berharap semua pemilik akun medsos juga tahu dan paham perihal batasan batasan sebagaimana yang diatur dalam UU ITE,” tegas Elza Syarief. NAN