BADUNG, DICTUM.COM – Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara yang juga dikenal dengan Peradi Pergerakan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-I di Hotel Golden Tulip Jineng Resort, Badung, Jumat 25 – 27 Oktober 2024.
Munas perdana ini diadakan dengan tema besar “Mengembangkan Profesionalitas Advokat dalam Upaya Penegakan Hukum.” Mengusung semangat perubahan, Peradi Pergerakan menekankan pentingnya profesionalitas advokat dan proses regenerasi dalam organisasi advokat untuk menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks di Indonesia.
Ketua Panitia Munas ke-I Peradi Pegerakan, I Wayan “Gendo” Suardana, SH., MH., menjelaskan bahwa Munas ini adalah pertemuan nasional pertama Peradi Pergerakan sejak berdirinya organisasi ini. Munas yang berlangsung di Bali ini merupakan langkah awal bagi Peradi Pergerakan untuk memperkuat perannya dalam dunia advokat Indonesia.
Walaupun organisasi ini terbilang baru, Gendo menegaskan bahwa anggotanya terdiri dari para advokat yang telah lama berkecimpung dalam profesi ini, bahkan sebelumnya turut aktif dalam berbagai organisasi advokat di Indonesia. “Advokat-advokat kami sudah lama melalang buana dalam profesi ini dan sebelumnya sudah aktif dalam berbagai organisasi advokat,”ungkap Gendo.
Sementara M. Syafe’i, SH., M.Si., Sekretaris Jenderal Peradi Pergerakan menjelaskan, tujuan utama organisasi adalah hadir untuk melayani masyarakat, terutama di daerah terpencil yang sulit mendapatkan akses hukum yang memadai.
Syafe’i menegaskan bahwa advokat dalam organisasi ini memiliki misi sosial yang kuat, yaitu menjangkau masyarakat hingga pelosok-pelosok negeri. “Spirit dari Peardi Pergerakan adalah melayani masyarakat yang belum terjangkau bantuan hukum, sehingga penegakan hukum dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat,” tegasnya.
Di tempat yang sama Sugeng Teguh Santoso, SH., MH., Ketua Umum Peradi Pergerakan mengatakan bahwa, salah satu alasan didirikannya Peradi Pergerakan adalah untuk mendorong regenerasi dalam organisasi advokat. Menurut Sugeng, Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara telah menetapkan masa jabatan Ketua Umum hanya satu periode dengan durasi maksimal empat tahun.
Pembatasan ini dimaksudkan agar jabatan ketua tidak menjadi “milik” seseorang dan dijalankan dengan semangat amanah untuk meningkatkan profesionalisme advokat. “Spirit yang ingin kami tanamkan adalah bahwa jabatan bukanlah sesuatu yang harus dipertahankan. Jabatan adalah amanah untuk bekerja meningkatkan profesionalisme advokat,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakan, banyak organisasi advokat di Indonesia yang memperpanjang masa jabatan ketua secara terus-menerus, bahkan dengan mengubah anggaran dasar untuk tujuan tersebut. Peradi Pergerakan ingin menghindari praktik semacam ini dengan komitmen kuat terhadap regenerasi dan profesionalitas. “Kami ingin menekankan bahwa advokat adalah profesi yang mengedepankan keadilan dan kebenaran dalam penegakan hukum,” tukasnya.
Selain Munas perdana, Peradi Pergerakan juga menggelar diskusi publik yang menghadirkan berbagai tokoh senior dalam bidang hukum. Diantaranya Dr. Maqdir Ismail, SH., LLM., seorang advokat senior yang telah berpengalaman luas dalam dunia hukum, Kejaksaan Tinggi Bali dan akademisi hukum Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, SH., M.Hum. Diskusi ini diadakan sebagai ajang untuk bertukar pikiran dan memperoleh wawasan baru dalam upaya peningkatan profesionalisme advokat.
Sebagai organisasi advokat baru, Peradi Pergerakan memiliki misi besar untuk menciptakan iklim advokat yang profesional dan berintegritas. Mereka percaya bahwa penegakan hukum harus berlandaskan pada prinsip keadilan, kebenaran, dan keberpihakan pada masyarakat kecil yang sering kali terpinggirkan dalam proses hukum. Melalui pembatasan masa jabatan ketua dan komitmen terhadap regenerasi,maka dapat memberikan contoh bagi organisasi lain dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel. NAN