PTTUN Mataram Anulir Putusan PTUN Denpasar, WN. Swiss Tuntut Ganti Rugi dan Kembalikan Villa yang Telah Diambil Alih

by Nano Bethan
121 views
PTUN

DENPASAR, DICTUM.COM  – Keadilan memihak Warga Negara Swiss, Nicole Schneiter Robert Charrue setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram menganulir Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Dalam putusan PTUN Denpasar Nomor. 17/G/2024/PTUN. DPS dan Putusan Nomor. 18/G/2024/PTUN. DPS, tanggal 9 Agustus 2024 lalu, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pembatalan empat sertifikat tanah yang berlokasi di Jalan Pemelisan Agung Nomor 1, Banjar Gundul, desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Permohonan pembatalan setifikat di PTUN Denpasar tersebut diajukan Lenny Yuliana Tombokan hanya dengan bukti draft akta,  bukan akta yang dibuat notaris sebagaimana pengakuan notaris dan bukti draf akta yang  diajukan di persidangan.

Dengan dianulirnya  Putusan PTUN Denpasar tersebut maka kepemilikan tanah yang diatasnya berdiri villa tetap sah atas nama I Nengah Karna. Putusan PTTUN Mataram ini, khabar gembira buat WN. Swiss, Nicole Schneiter.  Pasalnya,  pada tahun 2016 lalu, sudah menyewa tanah yang disengketakan oleh Lenny Yuliana tersebut,  dari Nengah Karna dengan bukti Akta Sewa Menyewa yang dibuat di Notaris Hartono di Kabupaten Badung, tanggal 2 Nopember 2016.

Baca juga: Ternyata, Kabulkan Pembatalan Sertifikat, PTUN Abaikan Pengakuan Notaris, Masih Draft Bukan Akta   

Setelah itu, diatas tanah yang disewa selama 20 tahun tersebut, Nicole Schneiter  kemudian membangun vila. Tragisnya, setelah putusan PTUN Denpasar yang  mengabulkan permohonan pembatalan sertifikat yang diajukan Lenny Yuliana Tombokan, WN. Swiss tersebut dipaksa keluar dari vila yang ditempatinya, tanggal 9 Agustus 2024 lalu.

Dalam putusan PTTUN Mataram, Majelis Hakim yang diketuai, Hj. Evita Mawulan Akhati dengan hakim anggota,  Indaryadi dan I Nyoman Harnanta menyatakan, PTUN Denpasar tidak berwewenang mengadili perkara yang menyangkut hukum perdata.

Pertimbangan Majelis Hakim, diantaranya bukti yang diajukan Lenny Yuliana di PTUN Denpasar, yakni Perjanjian Nomor 10 tanggal 29 Juli 2024 yang masih berupa draf belum menjadi akta, sehingga dinyatakan tidak pernah ada.

Agus Sujoko, kuasa hukum dari  Nicole Schneiter  dikonfirmasi terkait putusan PTTUN Mataram tersebut menegaskan bahwa, Lenny Yuliana dan kawan – kawan yang sebelumnya menguasai dan menempati vila milik   Nicole Schneiter telah melakukan tindakan melawan hukum. “Pihak Lenny Yuliana Tombokan harus segera mengembalikan apa yang menjadi milik dari  Nicole Schneiter dan mengganti semua kerugian yang ditimbukan sejak WN. Swiss itu dipaksa keluar dari vila yang ditempati,” tegas Sujoko.

Baca juga: Merasa Dizolimi Putusan Majelis Hakim PTUN Denpasar, Pemilik Sah Sertifikat Mengadu ke Senator DPD RI  Bali

Seperti diketahui, ketika Majelis Hakim PTUN Denpasar yang mengabulkan permohonan pembatalan sertifikat yang diajukan Lenny Yuliana Tombokan, pihak I Nengah Karna merasa haknya sebagai pemilik tanah  diserobot oleh orang lain dan dizolimi Putusan PTUN Denpasar karena majelis hakim mengabaikan kebenaran yang terungkap dari bukti dan fakta di persidangan.

Selain melakukan upaya hukum banding, pihak pemilik tanah juga mengadu ke wakil rakyat di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali. Ketika itu diterima senator DPD RI Propinsi Bali, Gede Ngurah Ambara Putra.

Menurut Ngurah Ambara, hak atas tanah adalah suatu yang penting dalam kehidupan, tentu harus dijaga dan dilindungi oleh hukum.  Pihak-pihak yang menduduki tanah yang masih berproses hukum bisa dibilang merampas. Ini karena belum ada keputusan pengadilan yang inkrah, atau perintah eksekusi.  NAN

Berita Terkait