Komitmen Lestarikan Budaya dan Tradisi Pulau Dewata, Koster-Giri akan Bangun Institut Adat Bali

by Nano Bethan
13 views
Koster-Giri

BULELENG, TABLOIDDICTUM.COM – Mewujudkan harapan krama Bali untuk menjaga dan melestarikan seni budaya, tradisi, adat, agama dan kearifan lokal Bali,  Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor 2, Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) akan membangun Institut Adat Bali di Buleleng.

Hal ini disampaikan Cagub Bali nomor 2, Wayan Koster saat Diskusi Memikat (SIKAT) di Singaraja, Minggu 17 November 2024. Koster tampak gembira mendengar langsung aspirasi ini dari pelaku seni dan budaya di Buleleng. Institut ini dinilai perlu untuk mewadahi serta melestarikan adat istiadat Bali. Generasi muda antusias mendengar komitmen Koster atas aspirasi tersebut.

Menurut Gede Arya, salah satu generasi muda, Koster-Giri paham dan telah berkomitmen menjaga seni budaya adat dan tradisi di Pulau Dewata. Ia memberikan saran agar pemimpin Bali membangun institut yang fokus pada adat istiadat Bali. Di era perkembangan teknologi digital yang masif, harus ada pemimpin yang berkomitmen menjaga adat budaya seni.

Generasi muda pun seharusnya terus menerus menjaga budaya dan seni. Ia menyatakan aspirasi yang menantang apakah Koster-Giri bisa membangun Institut Adat Bali jika terpilih nanti. “Jika bapak (Koster,red) terpilih sebagai Gubernur Bali, apakah bisa membangunkan kami institut adat Bali?” tanya Gede Arya di hadapan ratusan generasi muda.

Gede Arya menyatakan hal ini karena dirinya Ketua Pasikian Yowana Majelis Desa Adat Kabupaten Buleleng.  Ia juga ingin agar UPTD Museum Lontar Gedong Kirtya ditata lebih baik lagi dan menyarankan naskah-naskah di Gedong Kirtya agar dikembalikan ke Gedong Kirtya.

Generasi muda lainnya, Dian mengatakan pemimpin di Buleleng dan Bali disarankan agar melindungi naskah-naskah yang ada di Gedong Kirtya. Koster tampak mengapresiasi pertanyaan dan pernyataan dari generasi muda. Anggota DPR RI tiga periode asal Sembiran Tejakula ini gembira karena masih banyak generasi muda yang berniat kuat melestarikan seni, budaya, adat dan tradisi dan kearifan lokal Bali.

Koster menegaskan komitmen akan membangun Institut Adat Bali dan  menjelaskan bahwa jika berkaitan dengan seni dan budaya secara umum sudah ada Institut Seni Indonesia (ISI). Sedangkan berkaitan dengan adat istiadat, tradisi dan kearifan lokal, menurutnya harus dilembagakan melalui pendidikan tinggi Institut Adat Bali.

Koster mengatakan, Institut Adat Bali akan menjadi satu-satunya di dunia. Pemerintah Bali akan membangun lembaga ini jika Koster-Giri mendapat mandat dari krama Bali. Akan menjadi lembaga tinggi milik Pemprov Bali.

Ditegaskan, lembaga adat ini sangat penting untuk Bali. Adat, tradisi dan kearifan lokal merupakan unsur yang berbeda dengan seni. Untuk itu perlu ada pendidikan di tataran perguruan tinggi, selain yang sudah diterapkan mulai dari level pasraman, sekolah umum dan menengah. “Ini menjadi lembaga permanen untuk menjaga adat istiadat tradisi dan kearifan lokal budaya di Bali,” katanya.

Menurutnya, banyak hal tentang adat yang akan dipelajari dalam lembaga tinggi Adat Bali. Seperti desa adat, ekonomi adat, keuangan adat, aturan adat. Gubernur Bali 2018-2023 ini menjelaskan, banyak hal tentang adat yang menjadi benteng pertahanan budaya Bali. Adat memiliki aturannya sendiri.

Seperti sebuah desa adat memiliki wilayah, warga, cara berpemerintahan, legislatif, yudikatif, dan lembaga keuangan berupa LPD. Kini memiliki lembaga ekonomi riilnya, dan awig-awig serta perarem. Krama Bali bertanya mau dibawa kemana output dari Institut Adat Bali,  Koster langsung menjawabnya dengan lugas dan solutif.

Lulusannya, menurut Koster bisa menjadi pemimpin Desa adat di Bali danmereka juga menjadi pelaku usaha ekonomi seperti mengembangkan Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Koster juga menjelaskan, terkait aspirasi generasi muda agar mengembalikan naskah-naskah ke Gedong Kirtya.

Seluruh naskah bisa dikembalikan ke Gedong Kirtya apabila sarana prasarana di sini telah memadai. Menurut Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini, tertera dalam undang-undang yang namanya repatriasi. Sehingga nantinya Gubernur Bali bisa langsung menindaklanjuti pemulangan kembali jika fasilitas sudah lengkap di sini.  NAN

 

Berita Terkait