Oleh: Agus Widjajanto *
TABLOIDDICTUM.COM – Hajatan demokrasi terbesar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik Untuk memilih Gubernur, Bupati dan Walikota beserta wakilnya pada 508 Kabupaten/ kotamadya dan 37 propinsi di seluruh Wilayah Republik Indonesia telah berlangsung, 27 Nopember 2024.
Walaupun hasil dalam perhitungan cepat sudah bisa kita ketahui bersama dan sekarang masih dalam tahab perhitungan faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada setiap daerah yang telah diawasi oleh Bawaslu. Nantinya rekapitulasi lengkap akan diumumkan oleh KPU, apapun hasilnya nanti, tentu ada yang puas dan ada yang tidak puas. Hal yang wajar dalam hajatan demokrasi, bagi yang tidak puas akan hasil akhir tentu akan melakukan upaya hukum gugatan pada Mahkamah Kontitusi .
Mental dan paradigma berdemokrasi masyarakat kita belum selevel seperti pemilihan Presiden Amerika Serikat. Dalam Pemilihan Presiden Amerika pada tahun ini, beberapa waktu yang lalu Kemala Harris dari Partai Demokrat mendapat suara 226 suara elektoral dari seluruh negara negara bagian. Sedangkan Donald Trump dari Partai Republik mendapat suara 312 Suara elektoral dari seluruh negara-negara bagian dan tidak terjadi konflik hukum gugat menggugat.
Dimana Incumbent, presiden Joe Biden dan Kemala Harris, sudah mengucapkan selamat kepada lawan politiknya yakni Donald Trump dari partai Republik. Ini sebagai pembelajaran politik dalam berdemokrasi di negara kita, untuk kedepan.
Baca juga: Menggugat Paradigma Belanda Menjajah Indonesia 350 Tahun
Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah susahkah masyarakat dan para pemimpin kita, baik dari level tertinggi hingga para calon Kepala Daerah baik Gubernur, Walikota, Bupati beserta team pemenangnya sudah mencapai level kematangan berdemokrasi layaknya Amerika Serikat, bisa menerima kekalahan dengan legowo?
Sepertinya belum, dan konsekwensi dari proses berdemokrasi tersebut adalah melakukan upaya hukum berupa gugatan dalam Pemilukada serentak kali ini yang seluruhnya bermuara di Mahkamah Kontitusi dengan sembilan hakim Kontitusi dengan batasan waktu dalam perkara yang telah diatur oleh Undang-undang.
Mampukah Mahkamah Kontitusi untuk menampung dan mengadili proses gugatan dari seluruh gugatan yang akan diajukan oleh pihak yang kalah yang dipandang telah terjadi kecurangan baik dalam proses perhitungan, selama proses kampanya hingga politik uang yang dianggap sebagai masalah pelanggaran Terstrukture, Masif dan Sistematis?
Katakanlah secara hitungan kasar dari peserta pemilihan umum dalam Pemilukada, 508 Kabupaten/Kota dan 37 propinsi di seluruh Indonesia yang dilakukan serentak pada tanggal 27 Nopember kemarin, setengah saja dari peserta Pemilukada melakukan upaya gugatan di Mahkamah Kontitusi, berarti 254 Kabupaten/Kotamadya dan 18 Propinsi,
Baca juga: Sistem Pemerintahan Presidensial sesuai UUD 1945 Apakah Bisa Diubah?
Apakah dengan kondisi ruangan dan jumlah Hakim Kontitusi yang ada, batasan waktu, mampu untuk menyelesaikan proses persidangan dalam sengketa Pemilukada ini ? Belum lagi dari masyarakat yang mengajukan perkara diluar gugatan Pemilukada untuk menguji Undang- Undang apakah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Tidak bisa terbayangkan kondisinya.
Mahkamah Kontitusi ( MK ) melalui putusannya Nomor: 97/PUU-XI/ 2013 menyatakan tidak lagi berwewenang untuk mengadili perselisihan hasil Pemilukada karena secara limitatif disebutkan dalam pasal 24 C UUD 1945, hanya memberikan kewenangan untuk mengadili perkara pemilihan umum saja dan tidak termasuk Pemilukada.
Namun dalam putusanya itu MK juga menyatakan bahwa selama belum terbentuk pengadilan khusus Pemilukada, maka MK akan tetap mengadili perselisihan hasil Pemilukada. Demikian juga dalam pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor: 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor: 1 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor: 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa penetapan perolehan suara hasil akhir jika terjadi sengketa diadili di Mahkamah Kontitusi sampai dibentuk nya badan peradilan khusus Pemilukada.
Namun Mahkamah Kontitusi dalam putusanya dalam perkara Nomor: 85/ PUU – XX / 2022, menganulir putusan MK terdahulu dalam perkara Nomor: 97/PUU – XI/2013. Dalam amar putusanya menyatakan, “frasa, sampai terbentuknya badan peradilan khusus, pada pasal 157 ayat ( 3) Undang-Undang RI Nomor: 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor: 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati, menjadi Undang-Undang sesuai Lembaran Negara RI tahun 2016 Nomor 130, dinyatakan Oleh MK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Mencapai Indonesia Merdeka Sesuai Cita – cita Pendiri Bangsa
Untuk memperjelas makna pasal 157 ayat (3) UU Nomor: 10 tahun 2016 yang tidak lagi mengandung sifat sementara, yang menurut Mahkamah Kontitusi frasa sampai terbentuknya badan peradilan khusus harus dicoret atau dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, dengan hilangnya frasa sementara tersebut sesuai pasal 157 ayat (3) UU Nomor: 10/2016 selengkapnya harus dibaca “Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahab akhir hasil pemilihan kepala daerah diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Kontitusi, yang bersifat final dan mengikat.
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa mengapa kewenangan mengadili dalam Pemilukada menjadi kewenangan Mahkamah Kontitusi, bukan lagi sebuah lembaga khusus yang dibentuk dibawah Mahkamah Agung atau Mahkamah Kontitusi sendiri, karena sesuai amanat Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, karena pemilihan Kepala Daerah adalah pemilihan umum sebagai mana dimaksud Pasal 22E UUD 1945 yang berbunyi:
- pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung , umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun
- Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPRD, Presiden dan Wakil presiden dan DPD .
Seterusnya, didalam pasal 22E dari UUD 1945 tersebut tidak ada satu katapun Pemilu diselenggarakan untuk memilih Gubernur, Bupati Walikota sebagai Kepala Daerah. Hanya saja pada ayat (6) tertera, ketentuan lebih lanjut tentang Pemilihan Umum diatur dengan Undang-Undang.
Baca juga: Komisi Yudisial Macan Ompong, Tak Punya Kewenangan Menindak Berujung Maraknya Mafia Peradilan
Demikian juga dalam Pasal 24 C dari UUD 1945, ayat (1) berbunyi: Mahkamah Kontitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final untuk menguji Undang Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Antara Pasal 22E dan Pasal 24C dalam Undang-Undang Dasar, merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dan ditafsirkan secara terpisah, dimana didalam bunyi Kontitusi tertulis sesuai Pasal 22E dan Pasal 24 dan 24C tidak ada satu kalimatpun Mahkamah Kontitusi diberikan kewenangan untuk mengadili Pemilihan umum Kepala Daerah.
Itulah sebabnya setelah pasca putusan perkara MK Nomor: 97/PUU- XI/2013, dibentuklah Undang-Undang Nomor: 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor: 1 tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1 tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.
Pertimbangan Mahkamah Kontitusi dianulirnya putusan Nomor: 97 / PUU-XI/2013 karena hingga tahun 2022 dengan telah ditetapkannya, diajukan Pemilukada secara serentak di seluruh wilayah RI yang telah habis masa jabatannya.
Baca juga:Refleksi Sumpah Pemuda Dalam Berbangsa dan Bernegara Saat Ini
Dimana Eksekutif dalam hal ini Pemerintah juga belum melaksanakan untuk membentuk peradilan khusus Pemilukada yang harus diatur dan dilakukan penelitian secara komprehensif, apakah dibawah Mahkamah Agung atau dibawah Mahkamah Kontitusi, yang mendasari salah satu dalam pertimbangannya bahwa MK mempunyai kewenangan permanen untuk mengadili hasil perhitungan akhir sengketa Pemilukada, secara final dan mengikat.
Dari pertimbangan MK diatas , jelas sekali Majelis Hakim di MK telah menempatkan diri sebagai pembuat dan pembentukan dari Hukum Dasar, dalam hal ini adalah Pemerintah ( eksekutif ) yakni Presiden dan atas persetujuan DPR. Dua lembaga tersebutlah yang diberikan kewenangan untuk merubah dan mengamandemen dari isi dan bunyi pasal di dalam UUD 1945.
Didalam UUD 1945 sendiri kewenangan Mahkamah Kontitusi adalah hanya mengadili Undang-Undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, bukannya mengubah dan menafsirkan frasa dari bunyi UUD itu sendiri yang secara limitatif sudah jelas diatur sesuai pasal 22 E dan pasal 24 dan 24 C dari UUD 1945. Hal ini menabrak pembagian kekuasaan sesuai Trias Politica dalam pemerintahan yang demokratis.
Apabila pertimbangannya mengambil alih kewenangan mengadili secara permanen dalam peradilan Pemilukada dikarenakan eksekutif belum juga memberikan peradilan khusus Pemilukada, maka pertimbangan tersebut sangat naif, karena disamping biaya cosh yang harus dipersiapkan juga sangat besar,
Pemilukada bersifat hajatan lima tahunan, tentu eksekutif/pemerintah akan lebih mengutamakan untuk sektor yang lebih penting dalam pembangunan. Bukannya tidak mau membentuk, tapi mungkin akan dianggarkan pada tahun berikutnya dan harus dikaji secara komprehensif.
Baca juga: Filsafat Modern dan Sindrom Hiper Intelektualisme
Pertanyaan selanjutnya, setelah Mahkamah Kontitusi mengambil alih kewenangan untuk mengadili dalam kasus perkara Pemilukada yang sudah dilaksanakan secara serentak pada tgl 27 November 2024 yang lalu, apakah mampu untuk menampung dan menjalankan?
Proses peradilan tersebut, katakanlah peradilan yang bertujuan kepastian hukum bisa diterapkan, bagaimana dengan peradilan untuk mencapai keadilan? Belum lagi setelah keadilan dan kepastian hukum tercapai bagaimana untuk mencapai asas kemanfaatan bagi masyarakat, bagi Bangsa dan Negara?
Sedang kita mengetahui Pemilukada serentak ini dilakukan dari Sabang hingga pulau Merauke dengan 508 Kabupaten/Kota dan 37 propinsi. Sesuai asas proses peradilan yang menuntut biaya murah dengan proses cepat tidak bertele-tele, dengan batasan waktu yag telah ditetapkan oleh Undang-Undang dalam peradilan Pemilukada.
Bagaimana bisa terpenuhi, katakanlah calon kepala daerah dari Indonesia Timur atau Aceh datang ke Jakarta untuk mengajukan gugatan di Mahkamah Kontitusi. Berapa biaya dan waktu yang harus ditempuh dan sanggupkah dengan kondisi hanya dengan sembilan Hakim Kontitusi dan jumlah ruangan serta keterbatasan waktu yang ditentukan?
Inilah kita menunggu Jiwa Kenegarawanan dari Hakim Mahkamah Kontitusi, yang diibaratkan telah duduk dikursi gadung dimana segala putusanya adalah mahkota dari kehormatan hakim itu sendiri. Apakah bisa memutuskan, bukan saja dari aspek keadilan dan kepastian hukum, tapi juga dari aspek kemanfaatan?
Baca juga: Harapan Untuk Pemerintahan Baru: Memilih Pejabat yang Punya Komitmen Memperbaiki Kondisi Penegakan Hukum
Dengan Kekuasaan yang telah diberikan oleh Negara kepada Mahkamah Kontitusi yang diberikan kewenangan mengadili secara final dan mengingat tidak ada upaya hukum banding apalagi kasasi. Boleh diibaratkan , Kekuasaanya menyamai Firman Tuhan. Apakah Mahkamah Kontitusi dalam memutuskan perkara Nomor: 85 /PUU – XX/2022 yang menambah kewenangan untuk dirinya sendiri, yang tidak diatur secara limitatif didalam UUD 1945, telah memikirkan hal ini?
Manusia adalah tempat bersemayamnya segala kekurangan dan kesalahan serta kekilafan, dengan kekuasaan yang begitu tinggi dan besar sangat menakutkan kiranya untuk diemban, seperti halnya mengemban jabatan Tuhan didunia. Ini harus menjadikan introspeksi diri kita bersama , untuk memperbaiki sistem hukum Kedepan demi bangsa ini, demi Negara ini.
Menjawab pertanyaan bagaimana penyelesaian dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat dari sengketa Pemilukada, penulis berpendapat, Pemilukada tidak dilakukan secara langsung seperti saat ini, tetapi dikembalikan lagi seperti Pemilukada beberapa periode sebelumnya, dimana Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota****
*Penulis adalah Praktisi Hukum di Jakarta, Pemerhati masalah sosial budaya, hukum dan sejarah bangsanya