Yusril Ihza Mahendra Tegaskan, Peradi sebagai State Organ dan Single Bar, Selain itu Ormas

by Nano Bethan
321 views
peradi

Badung, Tabloiddictum – Organisasi advokat diluar Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) tidak bedanya dengan Ormas. “Peradi adalah state organ dan organisasi profesi sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2003,” tegas Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Menko Kumham Impas dalam sambutannya di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi di Jimbaran, Badung Kamis, 5 Desember 2024  mengatakan,  merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Advokat yang ada maka organisasi profesi Advokat di Indonesia cuma satu yakni Peradi.

“Peradi sebagai organisasi advokat yang dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003. Jadi, dia adalah organisasi profesi,” kata Yusril dengan menambahkan, merujuk putusan MK, Peradi sebagai wadah tunggal (single bar) organisasi advokat merupakan  organ negara yang independen atau mandiri.

“Pendiriannya berdasar UU Advokat untuk menjalankan fungsi-fungsi negara yang memberikan delapan kewenangan kepada Peradi,” ungkapnya didepan anggota Peradi yang hadir dalam Rakernas  dengan tema “Penguatan Peradi Sebagai State Organ dan Satu-satunya Organisasi Advokat Indonesia”.

Menurut Yusril, delapan kewenangan yang diberikan negara kepada Peradi adalah, melaksanakan Pendidikan ‎Khusus Profesi Advokat (PKPA), menguji calon advokat, dan mengangkat advokat. Selain itu, membuat kode etik advokat, membentuk Dewan Kehormatan, membentuk Komisi Pengawas, melakukan pegawasan, dan memberhentikan advokat.

“Profesi advokat adalah profesi mulia dan bagian dari penegak hukum. Peradi sebagai organisasi profesi telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai state organ,” tegas Yusril.
Ditambahkan, organisasi profesi seperti Peradi memiliki kode etik yang kuat dan mengingat anggotanya. “Kode etik itu perintah Undang-undang, tidak bisa digugat. Organisasi profesi Peradi harus kokoh agar advokat lebih berhati-hati dan professional dalam mejalan tugasnya,” lanjutnya.

Menurut Yusril, lebih dari 20 kali uji materi terhadap UU Nomor 18 Tahun 2023 tentang advokat yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi yang ditindaklanjuti dengan revisi undang-undang tersebut. Tujuan dari revisi tersebut untuk mempertegas posisi Peradi sebagai satu-satunya organissi advokat sekaligus menyelaraskan  dengan dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat.

“Pemerintah dan advokat harus bersinergi untuk memperkuat Peradi. Organisasi yang solid maka dapat mewujudkan penegakan hukum yang lebih baik di negara ini,” tambah Yusril.

Menurutnya, pembentukan organisasi lain diluar Peradi, itu bukan organisasi profesi melainkan, hanya organisasi masyarakat (ormas).     “Sejumlah advokat berkumpul dan datang ke Notaris, membuat organisasi, itu bukan organisasi profesi tetapi Ormas,” tegas Yusril.  Nnb

 

Berita Terkait