Raih Indonesia Pro Bono Awards 2024, Gendo Law Office Berkomitmen Melakukan Pro Bono  

by Nano Bethan
46 views
Menang

DENPASAR, tabloiddictum.com  –  Hukum Online menggelar Indonesia Pro Bono Award 2024 yang dilakukan secara daring, Kamis, 12 Desember 2024. Gendo Law Office berhasil menang di salah satu kategori yakni,  Hukumonline Award for Law Firms with the Highest Commitment to Pro Bono Work.

Gendo Law Office merupakan satu – satunya Law Firm dari Bali yang berhasil menang dalam  Indonesia Pro Bono Award 2024. Penghargaan tahun ini adalah kali kedua diraih oleh Gendo Law Office setelah sebelumnya pada ajang yang sama Gendo Law Office juga sebagai pemenang dari kategori yang berbeda.

Adapun kategori dari Indonesia Pro Bono Awards 2024 diantaranya, Hukumonline Awards for Law Firm with The Highest Commitment in Pro Bono Works, Hukumonline Award for Law Firms with Exceptional Dedication for Pro Bono Works. Kategori lainnya, Hukumonline Award for Litigation Law Firm with The Most Impactful Pro Bono Work, serta Hukumonline Award for Non Litigation Law Firm with the Most Impactful Pro Bono Works.

Managing Partner Gendo Law Office, I Wayan “Gendo” Suardana, SH., MH, mengungkapkan bahwa, Pro Bono selain mandat dari Undang-undang Advokat, juga merupakan salah satu bentuk kewajiban yang melekat pada  profesi Advokat sebagai Officium nobile (Profesi Mulia). Award dari Hukum Online ini adalah bonus dari kerja-kerja Pro Bono yang dilakukan advokat yang bergabung di Gendo Law Office diantaranya, I Wayan Adi Sumiarta, SH., MKn, I Made Juli Untung Pratama, SH., MKn, I Komang Ariawan, SH., MH, I Kadek Ari Pebriarta, SH dan Anak Agung Gede Surya Jelantik, SH.

“Award dari Hukum Online adalah bonus dari kerja-kerja Pro Bono kami,” tegasnya SAMBIL  berharap, award  ini bisa menjadi penyemangat bagi advokat-advokat lain untuk melakukan kerja-kerja Pro Bono.

Di tengah situasi maraknya konflik organisasi advokat dan maraknya advokat-advokat yang orientasinya semata-mata honor. “Kerja-kerja Pro Bono ini seharusnya meningkat, karena itu (bantuan hukum Pro Bono) yang seharusnya melekat di Advokat,” pungkas  Gendo Suardana.  Nnb

Berita Terkait