Tahap Dua Kasus Penggelapan, Kejari Badung Membeo, Ikuti Penyidik Polisi Tidak Tahan Tersangka di Rutan

by Nano Bethan
78 views
Keturunan Israel

Tabloid Dictum.com   – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Rabu, 15 Januari 2025 menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap dua)  kasus penggelapan di PT Solar System. Anehnya, tersangka Youssef Arick Azoulay, pria kelahiran Israel yang kini telah menjadi warga negara Indonesia oleh Kejari Badung tidak ditahan.  Alasannya, Kejari Badung membeo, mengikuti Penyidik Polres Badung yang tidak menahan tersangka saat proses penyidikan.

Tidak ditahannya tersangka mengundang tanya dari pelapor. Pasalnya, tersangka walaupun berwarga negara Indonesia tetapi masih memegang tiga paspor, yakni Paspor Portugal, Maroko dan Israel masih berlaku sehingga bukan tidak mungkin meninggalkan Indonesia.

Kasus penggelapan ini bermula dari sebuah bisnis yang dikelola oleh Youssef Azoulay dan sang istri, Mareike Steinberg, yang merupakan Direktur PT Solar System. Perusahaan ini memiliki dua pemilik saham, yaitu Youssef,  yang menjabat sebagai Komisaris dan Mareike yang memegang posisi Direktur. Keduanya sama – sama berbagi kepemilikan saham sebesar 50  persen.

Pada tanggal 1 September 2023, PT Solar System melakukan perpanjangan sewa tanah yang sebelumnya sudah disewa. Tanah tersebut berlokasi  di Jalan Bucu No. 33, Banjar Anyar Kelod, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Tanah yang memiliki sertifikat hak milik dengan nomor 182/Kelurahan Legian seluas 1000 meter persegi tersebut, diperpanjang dengan harga Rp875 juta untuk jangka waktu sewa mulai tanggal 7 Februari 2027 hingga 7 Februari 2032. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu Rp437.500.000,- pada tanggal 1 September 2023 dan sisanya pada 1 Juli 2024.

Namun, pada 9 Agustus 2023, PT Solar System kembali memperpanjang pemindahan hak sewa tanah yang sama dengan harga total Rp1.050.000.000,- (Satu milyar lima puluh juta rupiah) untuk jangka waktu tiga tahun. Pembayaran dilakukan dalam tiga tahap, dimulai dengan pembayaran pertama sebesar Rp350juta pada 1 Agustus 2023.

Pembayaran kedua dilakukan pada 18 Agustus 2023 dengan jumlah yang sama dan pembayaran ketiga pada 31 Agustus 2023. Dari hasil pembayaran yang diterima, sebagian besar dana digunakan untuk membayar perpanjangan sewa tanah kepada O Kong Jung sebesar Rp437juta. Sementara dana sisa Rp613 juta , tersimpan di rekening PT Solar System.

Ternyata, tersangka Youssef Arick Azoulay kemudian memerintahkan Irenne Yovita Theedens, yang memegang akses ke rekening BCA PT Solar System, untuk mentransfer uang sebesar Rp306.500.000, ke rekening pribadi Youssef.

Akibatnya, Mareike Steinberg, Direktur PT Solar System  yang mengalami kerugian finansial sebesar Rp306.500.000 melaporkan Youssef ke polisi. Saat ini, tersangka Youssef Arick Azoulay menunggu diadili setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara ke PN Denpasar.  NAN

Berita Terkait