DENPASAR, Tabloid Dictum.Com – Legalitas kebijakan E-Money di parkir Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali dari Angkasa Pura Indonesia dengan menggandeng Himpunan Bank Negara (Himbara) sebagai penyedia kartu pembayaran uang elektronik tersebut dipertanyakan legalitasnya.
Seperti diberitakan, ada pemotongan sebesar Rp30 ribu dari konsumen atau pengguna fasilitas parkir dari setiap pembelian kartu E-money. Harga kartu dipatok Rp50 ribu ternyata, ada “Jebakan Batman” di balik itu. Tidak ada pemberitahuan, tidak ada sosialisasi, konsumen terkecoh, karena isi saldo hanya Rp20 ribu.
Baca juga: Bayar Gunakan Uang Elektornik, “Jebakan Batman” di Parkir Bandara Ngurah Rai Bali
Pihak Angkasa Pura Indonesia Bandara Ngurah Rai Bali berdalih, pemotongan Rp30 ribu tanpa sepengetahuan pihaknya dan tidak ada Surat Kerja Sama (SKP) terkait kebijakan pemotongan yang dilakukan pihak Himbara.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, SH., MH., ketika dimintai tanggapannya terkait pemotongan Rp30 ribu mempertanyakan, apakah pemotongan tersebut sudah mendapat persetujuan wakil rakyat atau belum. “Prinsipnya, setiap kebijakan Negara, Pemerintah atau BUMN yang berbentuk Persero yang membebankan rakyat dengan uang, harus atas approval atau persetujuan wakil rakyat, di DPR maupun di DPRD baik Provinsi, Kabupaten atau Kota,” ungkapnya.
Baca juga: Ternyata, Himbara Otak Dibalik “Jebakan Batman” di Parkir Bandara Ngurah Rai
Menurut Guru Besar Senior Hukum Tata Negara asal Denpasar, Bali ini, PT Angkasa Pura yang memiliki otoritas mengeluarkan kebijakan parkir di internal, melalui penggunaan E-Money yang bekerja sama dengan Bank – bank “Plat Merah”, harus dipertanyakan legalitasnya.
“Legalitas berkorelasi dengan akuntabilitasnya kepada publik. Tanpa legalitas, apapun kebijakannya adalah tindakan sewenang – wenang,” tegas Prof. Pantja Astawa.
Ditemui di Jakarta dalam Seminar Naasional”Mengembalikan Marwah MPR sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat” Jumat, 6 Pebruari 2025, Prof. Pantja Astawa mengatakan, sudah seharusnya wakil rakyat, Lembaga Konsumen, Ombudsman, termasuk dari PT Angkasa Pura untuk merespon apa yang terjadi dalam penerapan E-Money di pakir Bandara Ngurah Rai saat ini. “Bila tidak ada yang merespon, silakan di viralkan sesuai dengan ungkapan No Justice, No Viral,” katanya.
Baca juga: Banyak Korban “Jebakan Batman” di Parkir Bandara, Ada Dugaan Pungli, Polisi dan Jaksa Jangan Diam
Ketika ditanya, apakah pemotongan Rp30ribu dari setiap kartu seharga Rp50 ribu tetapi hanya berisi saldo Rp20 ribu bisa dikatakan Pungli? Dijawab Prof. Pantja Astawa, “Logikanya, melakukan sesuatu tanpa dasar hukum, dalam hal ini memungut uang parkir, apa namanya? Silahkan dinilai dengan menggunakan logika hukum,” pungkas Guru Besar yang murah senyum dan selalu semangat ini. NAN