Kembalikan Marwah MPR sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat, Amandemen UUD 1945 Menciptakan Masalah

by Nano Bethan
142 views
Kembalikan Marwah MPR

JAKARTA, Tabloid Dictum – Reformasi, tidak membawa  Bangsa dan Negara ini menjadi lebih baik. Amandemen UUD 1945, sampai empat kali, menimbulkan atau menciptakan permasalahan silih berganti yang berakibat, Bangsa ini  hanya berkutat pada konflik politik yang tidak henti. Salah satu implikasi dari amandemen adalah perubahan beberapa Pasal dari UUD 1945.

Akademisi Hukum Tata Negara, Dr. Muhammad Rullyandi, SH., MH menyatakan, perubahan pada Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 telah mengubah posisi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Implikasi dari perubahan tersebut sangat nyata dirasakan masyarakat yakni tidak terkontrolnya keputusan politik kenegaraan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya ini mengatakan, ketidakterkendaliannya keputusan politik negara, tampak dari kebijakan yang seharusnya berorientasi pada keadilan sosial dan kepentingan umum, namun belakangan lebih menekankan pada asas permusyawaratan.

“Realitasnya justru lebih mengarah pada praktek demokrasi yang liberal dan pragmatisme politik, praktek-praktek yang sejatinya tidak sejalan dengan gagasan para pendiri negara,” katanya dalam seminar bertema “Mengembalikan Marwah MPR RI sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat” yang diselenggarakan Yayasan Caritas Merah Putih, di Jakarta, Kamis, 6 Pebruari 2025.

Baca juga: Saatnya Mengembalikan Marwah MPR sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat

Rullyandi mengusulkan agar perubahan terhadap UUD 1945 perlu dipertimbangkan kembali untuk memperkuat peran dan kedudukan MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. “UUD 1945 itu ibarat rumah Bangsa dengan beberapa pasal sebagai penyangga sebagai pilar atau tonggak utama. Bila ingin melakukan perubahan, bukannya merobohkan pilar utama sebagai penyangga rumah tersebut,” ungkapnya.

Pernyataan keras dan menohok disampaikan Pakar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa. “Amandemen UUD 1945 membuat Bangsa ini tidak jelas, kehilangan arah” tegas Guru Besar dari Universitas Padjajaran Bandung ini.

Menurut Prof. Pantja Astawa, salah satu tugas MPR adalah menetapkan GBHN (Garis Besar Haluan Negara) sebagai pedoman  dan arah bagi Presiden sebagai penyelenggara Pemerintahan.     “Dihapuskannya atau dilakukan amandemen  wewenang MPR dalam menetapkan GBHN menyebabkan Negara ini tidak memiliki cetak biru, blue print,  di dalam membangun Negara sehingga arah dan tujuan Negara pun tidak jelas,” katanya.

Guru Besar yang berasal dari Denpasar ini menyoroti beberapa pasal dalam UUD 1945 yang diamandemen diantaranya, Pasal 1 ayat (2),   “Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.

Baca juga: Perlu Segera Dilakukan Amandemen Terbatas Untuk Memperbaiki dan Mengembalikan Marwah UUD 1945

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa salah satu pilar utama Negara Indonesia adalah kedaulatan rakyat. Sehingga, secara harfiah, menurut Pantja Astawa, ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.

Pada Pasal 2 Ayat (1), disebutkan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan sesuai dengan aturan masing-masing”.  Pasal ini mengatur susunan MPR yang mencerminkan perpaduan antara representasi politik yang diwakili oleh DPR dan representasi fungsional yang diwakili oleh Utusan Daerah dan Utusan Golongan.

Oleh karena itu, susunan keanggotaan MPR ini seharusnya menjadi cerminan dari suara rakyat. “Utusan Daerah jauh lebih strategis dan signifikan ketika ikut ambil bagian di dalam merumuskan GBHN, daripada kedudukan dan kewenangan yang dimiliki DPD sekarangyang nyaris tidak jelas kinerjanya. ” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, Pasal 6 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa ‘Presiden adalah orang Indonesia asli,’ menurut Guru Besar Hukum Tata Negara senior ini, ketentuan tersebut mengandung prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan pemerintahan.

Baca juga: “Jebakan Batman” di Parkir Bandara Ngurah Rai, Prof. Pantja Astawa Tegaskan, Tanpa Legalitas adalah Tindakan Sewenang – wenang

Kendati setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai Presiden, tidak semua warga negara memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut, terutama jika mereka bukan orang Indonesia asli.

Sementara praktisi hukum, Agus Widjajanto, SH., MH., mengatakan bahwa elit politik tidak mengerti sejarah ketika melakukan amandemen UUD 1945. “Elit politik tidak memahami dengan baik sejarah pembentukan desain negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,” tegas Agus. Menurutnya, amandemen yang dilakukan telah mengubah sistem ketatanegaraan negara secara signifikan. Padahal, sistem perwakilan dan musyawarah adalah manifestasi dari suara rakyat melalui majelis yang bernama MPR.

Agus juga mengungkapkan kebingungannya tentang bagaimana mungkin UUD 1945 diubah empat kali, yang merupakan dasar negara yang sangat monumental dan merupakan mahakarya para pendiri bangsa. “Perubahan itu secara nyata telah menimbulkan permasalahan demi permasalahan yang berakibat bangsa ini hanya berkutat pada konflik politik tiada henti,” lanjutnya.

Untuk itu, praktisi hukum yang juga pemerhati sosial dan politik ini mengatakan bahwa, belajar dari sejarah terbentuknya Negara dan sistem ketatanegaraan yang didesain pendiri Bangsa maka kewenangan MPR sebagai Lembaga yang mewakili kepentingan, pelaksana kedaulatan rakyat harus dikembalikan.  NAN

Berita Terkait