Kejari Klungkung Sita Uang 450 Juta Korupsi LPD PED, Tetapkan Tersangka Korupsi BUMDes

by Nano Bethan
235 views

KLUNGKUNG, DIKTUM – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klungkung saat ini sedang fokus untuk  menyelesaikan  penyidikan dua kasus korupsi. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung,   Shirley Manutede dikonfirmasi menjelaskan, kasus korupsi  tersebut yakni  dugaan penyelewengan Dana LPD Desa Adat Ped Kecamatan Nusa Penida dan Penyalahgunaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Besan Kecamatan Dawan Kabupatan Klungkung. Menurut Shirley, dua kasus korupsi tersebut merupakan tindak lanjut Kejari  Klungkung atas laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan dana yang menyebabkan kerugian.

Dugaan korupsi Dana LPD Desa Adat Ped, setelah menerima pengaduan, kemudian awal Pebruari 2021 tim Kejari Klungkung melakukan penyelidikan.  “ Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, adanya dugaan perbuatan tindak pidana korupsi dan selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan sekitar akhir Maret 2021 lalu,” ungkap Shirley Manutede.

Lebih lanjut dikatakan, Kamis,  14 Oktober lalu, penyidik kemudian menetapkan tersangka yakni, IMS dan IGS. “Tersangka IMS adalah Ketua LPD Ped dan IGS staf Bagian Kredit LPD Ped Nusa Penida,” jelas Kajari. Setelah menetapkan tersangka, tim penyidik Pidsus Kejari,  Jumat 22 Oktober  dan Kamis, 28 Oktober 2021 menyita uang yang diduga hasil dari Kejahatan dengan total sebesar Rp. 457.358.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah). Uang tersebut disita dari Pengurus dan Karyawan LPD sebagai upaya penyelamatan Keuangan negara pada tahap penyidikan. ”Proses penanganan perkara saat ini, masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung,” jelas mantan Kajari Kabupaten Kupang, NTT ini.

Sementara untuk BUMDes, Desa Besan Kecamatan Dawan, menurut Shirley Manutede, penyelidikan sudah dilakukan sejak 20 September 2021 lalu. “Saat ini sudah tersangka. Penetapan tersangka, Jumat,  29 Oktober lalu yakni, IKN, Bendahara BUMDes Kertha Jaya,” bebernya.

Menurut Kajari yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kajari Klungkung ini, tersangka diduga korupsi dana BUMDes dengan modus, membuat kredit fiktif simpan pinjam BUMDes, tidak menyetorkan dana pembayaran pinjaman yang dititipkan oleh Debitur kepada tersangka dan tidak menyetorkan uang hasil Usaha Toko BUMDes Kertha Jaya. Uang tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi tersangka sehingga merugikan keuangan negara dalam hal ini BUMDes Kertha Jaya Desa Besan sebesar lebih kurang Rp. 650.000.000,- (enam Ratus lima puluh juta rupiah) .

Tersangka IKN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.   NAN

Berita Terkait