DPO, Nana Juhariah Diciduk Tim Pidum dan Intel Kejari Denpasar

by Nano Bethan
140 views

DENPASAR, DICTUM – Tim Tabur (Tangkap Buron) gabungan Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar, Seksi Pidana Umum dan Intelijen berhasil mengamankan buronan terpidana kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Nana Juhariah. Perempuan kelahiran, Bekasi 6 September 1993 yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut  diciduk di kamar 0805 lantai 8, Apartemen  Grand Sungkono Lagoon, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Sabtu, 6 Nopember sekitar pukul 13.30 Wib.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Yuliana Sagala menjelaskan, penangkapan terpidana Nana Juhariah oleh tim gabungan Pidum, Intel dan jaksa eksekutor Kejari Denpasar   ini, untuk menjalankan putusan Kasasi   Mahkamah Agung, tanggal 3 Juni 2015.

Dijelaskan, pada tahun 2014, Nana Juhariah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Jaksa kemudian mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung menerima kasasi Penuntut Umum. Dalam putusan kasasi menyatakan, Nana Juhariah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan melakukan tindak pidana Pencucian Uang yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana.

Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1863.K/PID/Sus/2014, perempuan yang beralamat  di Jalan Gang Rawa Semut Merah Bekasi  Timur, Jawa Barat  tersebut dihukum pidana penjara selama 3 tahun dengan denda sebesar 500 juta rupiah subsidair 4 kurungan penjara.

Terpidana Nana Juhariah tidak lain adalah pacar dari Hendra Kurniawan, terpidana 15 tahun penjara kasus narkotika dan TPPU sedang menjalani pidana selama 15 tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Hendra Kurniawan ditangkap di Bandara Ngurah Rai dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 404,7 gram.

Diungkapkan Kajari Yuliana Sagala, Tim gabungan Pidum dan Intelijen Kejari Denpasar telah melakukan pemantauan selama 3 minggu terakhir dan mendapat laporan dari masyarakat keberadaan terpidana Nana Juhariah di Kota Surabaya. Jumat, 5 Nopember lalu, Tim Gabungan berangkat ke Surabaya dan mengawasi wilayah sekitar Jalan Dukuh Kupang XXI/36 Kecamatan Dukuh Kupang, Kota Surabaya dan di Grand Sungkono Lagoon, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya. Setelah itu,   Sabtu 6 November Tim Gabungan mengamankan terpidana. “Terpidana Nana Juhariah diamankan di kamar 0805 lantai 8 Apartement Grand Sungkono Lagoon,” ungkap Yuliana Sagala.

Setelah menjalani swab antigen dengan hasil negatif Covid-19, Tim Gabungan membawa terpidana ke Bali dan tiba di Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 18.43 Wita telah tiba di Bandara Ngurah Rai. Selanjutnya, terpidana dieksekusi di Lapas Perempuan di Kerobokan, Denpasar.

Menurut Yuliana Sagala, keberhasilan dalam melakukan eksekusi paksa terpidana Nana Juhariah merupakan  sinergitas Tim gabungan Pidum dan Intelijen Kejari Denpasar, Tim Tabur Kejati Bali, Kejari Surabaya Polrestabes Surabaya dan petugas di Bandara Juanda dan Bandara Ngurah Rai.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa  tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi terpidana atau yang bersalah. Bagi terpidana yang mencoba untuk melarikan diri agar mengurungkan niatnya dan menyerahkan diri ke Kejaksaan untuk menjalani putusan pidana, karena suatu saat keberadaannya pasti terdeteksi,” pungkas Yuliana Sagala. NAN

Berita Terkait