Ingin Mengelabui Hedar Sejak Awal, Zainal Tayeb Dituntut Tiga Tahun Penjara

by Nano Bethan
187 views

DENPASAR, DICTUM – Beberapa hari kedepan, mungkin adalah hari – hari yang sangat menegangkan buat pengusaha properti  berdarah Bugis dan juga mantan promotor tinju, Zainal Tayeb. Pengoleksi topi koboi yang menjadi terdakwa  dalam perkara menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta otentik ini hanya berharap, majelis hakim PN Denpasar yang diketuai, I Wayan Yasa memberikan keajaiban kepada dirinya. Pasalnya,  dalam sidang yang berlangsung secara daring, Selasa, 16 Nopember Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imam Ramdhoni  menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.

“Menuntut, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Zainal Tayeb terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pi dana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 266 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tegas Jaksa, Dewa Arya Lanang Raharja membacakan tuntutannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Zainal Tayeb yang saat ini ditahan jaksa di Rutan Polres Badung ini dijebloskan Hedar Giacomo Boy Syam ke balik jeruji besi  berawal dari perjanjian dan penjualan yang tertuang dalam akta Nomor 33   yang ditandatangani  tanggal 27 September 2017. Salah satu klausul dalam akta yang dibuat notaris, BF Harry Prastawa tersebut adalah, pihak pertama, Zainal Tayeb menjual 8 bidang tanah miliknya, di daerah Cemagi, Mengwi, Badung  seluas 13.700 m2 kepada pihak kedua,Hedar Giacomo Boy Syam dengan harga  Rp4,5 juta permeter persegi.

Menurut JPU, ada kejanggalan akta yakni yang menyebutkan Perjanjian dan Penjulan namun didalam isi akta mewajibkan kepada pihak Hedar untuk membayar lunas terlebih dahulu nilai atas kerjasama pembangunan dan penjualan sebesar Rp61.650.000.000,- (enam puluh satu milyar enamratus lima puluh juta rupiah).

Membantah keterangan terdakwa yang menjelaskan akta Nomor 33 tersebut bukanlah akta jual beli, jaksa menyatakan, saksi korban, yang tidak lain adalah keponakan terdakwa, melakukan pelunasan terhadap luas tanah dengan cara mencicil sebelas kali termin pembayaran. Ternyata setelah pelunasan, diketahui bahwa luas tanah yang telah dibayar lunas tersebut  hanya seluas 8.892 m2. Ada selisih 4000 m2 dan terdakwa menerima kelebihan pembayaran sebesar Rp. 21.650.000.000,- (dua puluh satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah).

Jaksa menilai, terdakwa sejak awal mempunyai niat tidak baik dan menjadikan akta sebagai sarana untuk dapat mengambil keuntungan yang lebih dari semestinya. Niat tidak baik Zainal Tayeb diantaranya dengan tidak memberikan salinan 8  Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada notaris dan tidak mencantumkan luas masing-masing SHM didalam Akta. “Dapat terlihat sejak awal terdakwa ingin mengelabui Hedar Giacomo yang telah menaruh kepercayaan kepada terdakwa,” ungkap jaksa.

Lebih lanjut dikatakan jaksa dalam tuntutannya, pelunasan yang dilakukan korban Hedar Giacomo menunjukan kepercayaan terhadap terdakwa, tetapi semua itu tidak membuat Zainal Tayeb beritikad baik mengakui adanya kekurangan luas tanah yang membuat terjadinya kelebihan pembayaran. Terdakwa juga tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kelebihan pembayaran. “Hal ini menunjukkan bahwa sejak awal terdakwa secara sadar dan memiliki niat untuk melakukan tindak pidana yang merugikan terdakwa senilai Rp21.650.000.000,” pungkas  jaksa Dewa Lanang.

Menanggapi tuntutan JPU dari Kejari Denpasar tersebut,  majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa yang dikoordinir, Mila Tayeb Sedana, Kamis 18 Nopember mendatang untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan.   NAN

Berita Terkait