Sengketa Tanah Kembali Terjadi di Mabar, Ahli Waris Pasang Plang di Pulau Muang

by Igo Kleden
891 views

LABUAN BAJO, DICTUM – Sejumlah warga yang menyatakan diri sebagai ahli waris dari Alm.  Frans Lihi bersama Kuasa Hukum dan Tim melakukan pemasangan plang pemberitahuan kepemilikan tanah yang terletak di Pulau Muang, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Pulau Muang sendiri terletak di paling ujung poros selatan Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat (Mabar). Dan menurut rencana lokasi ini   akan dibangun infrastruktur dalam rangka pelaksanaan G20.

Dalam pantauan Dictum, di lokasi tersebut ditanam plang yang bertuliskan “Dalam Pengawasan Kantor Hukium Aldri Dalton Ndolu, SH & Partner, Tanah Milik Alm Bapak Frans Lihi berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : PEM 593/595/XI/2020”, Jumat, 04/02/2022.

Ahli waris dari Alm.  Frans Lihi bersama Kuasa Hukum dan Tim melakukan pemasangan plang pemberitahuan kepemilikan tanah yang terletak di Pulau Muang, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. FOTO – DES.

Kuasa ahli waris, Emanuel Gias, SE bersama Kuasa Hukum keluarga, Aldri Dalton Ndolu, SH mengatakan kepada wartawan, bahwa keluarga  telah memberikan kuasa kepada kami untuk memasang plang pada hari ini dan selanjutnya untuk melakukan advokasi hukum kepada keluarga. Sedangkan berkaitan dengan plang lain yang tertulis “Tanah milik Taman Nasional Komodo” yang sudah terpasang di lokasi yang sama, itu silahkan saja.

Emanuel Gias selaku Kuasa ahli waris menegaskan, bahwa kami memiliki bukti kepemilikan yang otentik yang sangat kuat berupa dokumen baik dari lembaga adat maupun dari Pemerintah Desa dan bukti-bukti lain yang ada di Pulau Muang seperti hewan berupa Kambing yang masih ada hingga saat ini dan pohon Kedondo.

Ketika dikonfirmasi di kediamannya di Wae Mata, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Emanuel Gias mengatakan bahwa benar hari ini kami sudah memasang plang di atas tanah milik keluarga kami yakni di Pulau Muang, dan ada dua plang yang kami pasang, dan itu berarti tanah tersebut di bawah pengawasan Kuasa Hukum Kantor Advokat Aldri Dalton Ndolu, SH dan Partner sebagai LKiuasa Hukum ahli waris.

Sebagaimana diketahui, tanah itu sudah dimiliki secara sah oleh Almarhum Bapak Frans Lihi sejak tahun 1982. Sejak saat itu pula keluarga almarhum Frans Lihi memelihara kambing dan dalam setiap kesempatan selalu datang ke pulau itu untuk melihat kambing peliharaannya. Bahkan hingga kini saksi hidup bukti kepemilikan tanah itu masih ada yakni mama kami, isteri dari almarhum Bapak Frans Lihi yang tinggal di Look Kampung Golo Mori, Desa Golo Mori Kecamatan Komodo.***

Penulis – Modes|Editor – Igo

Berita Terkait