LPD Desa Adat Sangeh Diduga Alami Kerugian Miliaran Rupiah Akibat Kredit Fiktif

by Igo Kleden
336 views

DENPASAR, DICTUM – LPD Desa Adat Sangeh Diduga Alami Kerugian Miliaran Rupiah  tepatnya sebesar Rp 130.869.196.075,68 (seratus tiga puluh miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh puluh lima rupiah). Salah satu sebab kerugian adalah karena kredit fiktif.

Aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Badung Bali saat ini melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Sangeh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali tersebut.
​“Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih 1,5 bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Sangeh, dan pada hari ini Kamis (24/2/2022), kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Ketut Maha Agung, saat dikonfirmasi.

Adapun penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di LPD Desa Adat Sangeh ini telah dimulai oleh tim penyelidik dari awal tahun 2022 yakni pada Bulan Januari 2022. Berdasarkan hasil penyelidikan dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh Bendesa Adat Sangeh, kurang lebih sebesar Rp 130.869.196.075,68 (seratus tiga puluh miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh puluh lima rupiah).

​Selama penyelidikan, tim penyelidik telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi, antara lain dari pihak Ketua LPD, pengurus LPD, Badan Pengawasas periode terdahulu serta badan pengawasa yang menjabat saat ini.

Dari hasil penyelidikan ditemukan beberapa kelemahan yang membuat LPD Sangeh menderita kerugian antara lain, LPD Desa Adat Sangeh tidak memiliki SOP secara tertulis baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan, kurangnya kompetensi dan kejujuran SDM di LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan. LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan tidak mencatat secara real time. LPD Desa Adat Sangeh tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberian kredit.

Temuan lainnya adalah lemahnya pengendalian prosedur pemberian kredit oleh LPD Desa Adat Sangeh, LPD Desa Adat Sangeh tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dalam mengelola likuiditas keuangannya.

Bentuk-bentuk penyimpangan yang terjadi di LPD Sangeh antara lain terdapat beberapa kredit fiktif, adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominative, serta adanya kredit macet yang tidak disertai dengan anggunan. Atas temuan fakta-fakta tersebut tim penyelidik pada tanggal 23 Februari 2022 telah menggelar ekspose dan disepakati untuk meninggkatkan penyelidikan LPD Sangeh ke tahap penyidikan untuk dapat lebih mendalami serta mengumpulkan bukti dan alat bukti guna menentukan siapa tersangka dalam kasus ini.***

Editor – Igo Kleden

Berita Terkait