DENPASAR, DICTUM – Polemik lahan seluas 7 are yang dijadikan jalan di Kampung Bugis, Serangan semakin panas. Panas, karena hingga saat ini makin tidak jelas siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab atas pengaspalan lahan milik Siti Sapurah alias Ipung itu.
Belakangan ini berhebus kabar bahwa pengaspalan jalan dilakukan atas dasar swadaya masyarakat. Ini menjadi lucu karena walaupun benar itu adalah proyek swadaya masyarakat, apa dibenarkan mengaspal tanah tanpa sepengetahuan pemiliknya?
Memang polemik lahan yang dijadikan jalan ini cukup panjang. Awalnya ada kabar yang masuk dari salah satu prajuru di Desa Serangan, I Nyoman Nada ke telinga Siti Sapurah alias Ipung selaku ahli waris dari Daeng Abdul Kadir menyebut bahwa lahannya diaspal karena lahan itu milik PT. BTID.
Pihak PT. BTID mengatakan bahwa lahan itu miliknya berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor SK.480/Menlhk-Setjen/2015. Namun hal itu terbantahkan melalui Kasatgas Polhut Tahura Agus Santoso.
Ditemui di lokasi di Serangan, Senin (26/2/2022) Agus Santoso mengatakan bahwa dia tidak berani berbicara banyak soal tanah milik Daeng Abdul Kadir karena tanah itu di luar kawasan kehutanan. Agus Santoso menyatakan tanah tersebut bukan kewenangan Dinas Kehutanan.