Setahun, Datun Kejari Denpasar Pulihkan Keuangan Negara Rp1,8 Miliar

by Nano Bethan
253 views

DENPASAR, TABLOIDDICTM.COM – Dalam setahun, periode 21 Juli 2021 sampai 21 Juli 2022, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar berhasil melakukan pemulihan dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp.1,8 miliar lebih. Demikian diungkapkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Yuliana Sagala, Kamis, 21 Juli 2022, sehari menjelang Hari Bhakti Adhyaksa.

Bidang di  kejaksaan yang juga dikenal sebagai pengacara negara ini telah melakukan 34 penandatangan Nota Kesepemahaman dengan berbagai instansi yang ada di wilayah hukum Kota Denpasar. “Bidang Datun menerima 51 Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan perincian 6 SKK Litigasi dan  45 SKK Non Litigasi dan bantuan pertimbangan hukum sebanyak 20 kali,” jelas mantan Kajari Kotabumi, Lampung Utara itu.

Capaian kerja juga ditorehkan bidang lainnya seperti Bidang Pidana Umum (Pidum). Dalam setahun ini, Pidum telah menerima 751 SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). “Sebanyak 729 perkara telah dilakukan penuntutan,724 perkara telah diputus dan melakukan eksekusi terhadap 685 perkara,” jelas Yuliana.

Sementara terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penyidikan sebanyak 3 perkara dimana 2 perkara diantaranya telah dilakukan penuntutan dan 1 perkara telah dieksekusi. “Bidang Pidsus telah berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.242.258.750,” lanjut Yuliana Sagala. Pengembalian kerugian negara tersebut diantaranya Rp1.022.258 dalam perkara terpidana, I Gusti Ngurah Bagus Mataram dan Rp220 juta dalam perkara korupsi Bank BRI atas nama, Riza Kerta Yudha Negara.

Untuk Bidang Pengelolaan barang bukti dan barang sitaan, menurut Yuliana Sagala, barang bukti dari 238 perkara telah dikembalikan, baik diantar langsung maupun pemilik datang langsung ke Kejari Denpasar. Barang bukti tersebut diantaranya, mobil, motor, HP, Surat – surat.

“Barang bukti dari 390 perkara narkotika telah dilakukan pemusnahan. Diantaranya, heroin, ganja, hasish, kokain, ekstasi, sabu – sabu, pil koplo  dan narkotika jenis lainnya,” jelas Kajari. Tidak hanya itu, Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp11.054.000 dan penjualan langsung barang rampasan senilai Rp35.217.000. Pelelangan tersebut berdasarkan Penetapan PN Denpasar No.05/Pen.Pid/2021/PN.Dps tanggal 14 Januari 2021 sebanyak 20 unit sepeda motor berbagai merk.

Lebih lanjut dijelaskan Yuliana Sagala, Bidang Pembinaan telah  menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak ke kas negara sejumlah Rp.1.392.019.300. “Uang tersebut berasal dari hasil penjualan barang milik negara, pembayaran uang pengganti pidana korupsi, pembayaran denda pidana dan  denda pidana lalu lintas serta uang rampasan Negara,” paparnya.

Capain kinerja di Bidang Intelijen, dikatakan, selama  setahun ini telah 3 kali melaksanakan Program Penerangan Hukum dengan target peserta dari Mahasiswa Fakultas Hukum maupun Instansi Pemerintah Kota Denpasar.  Sebanyak 24 kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS), 2 kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Desa (JMD) di Desa Sumerta Kelod dan 2 kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Menyapa di Radio RRI dan Radio Penguin. “Selain itu, tim Tangap Buron (Tabur) berhasil mengamankan 4 orang DPO,” pungkas Yuliana Sagala.  Nnb

Berita Terkait