Divonis Dua Tahun, Eka Wiryastuti Bersyukur dan Bangga Berbuat Untuk Tabanan

by Nano Bethan
138 views

DENPASAR, TABLOIDDICTUM.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai, I Nyoman Wiguna  bermurah hati dalam menjatuhkan vonis untuk Ni Putu Eka Wiryastuti, mantan Bupati Tabanan  terdakwa kasus suap Dana Intensif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Dalam sidang putusan yang berlangsung, Selasa, 23 Agustus 2022  di Pengadilan Tipikor Denpasar, majelis hakim memberi diskon hukuman  setengah dari tuntutan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak hanya itu, majelis hakim juga memberi bonus buat terdakwa, Eka Wiryastuti, Bupati Tabanan dua periode itu dengan tidak mencabut hak politiknya sebagaimana tuntutan Penuntut Umum. Dalam sidang sebelumnya, Penuntut Umum KPK menuntut Eka Wiryastuti dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp110 juta, subsidair 3 bulan kurungan serta pidana tambahan mencabut hak politiknya selama lima tahun.

Menunggu sidang digelar, terdakwa Eka Wiryastuti yang duduk diruang tahanan terlihat cukup tenang dengan ekspresi biasa – biasa saja. Dari balik jeruji besi, Eka Wiryastuti berbincang akrab  dengan dua kerabatnya. Sesekali tampak Eka Wiryastuti tersenyum dan tertawa.

Begitu juga ketika memasuki ruang sidang Rama Pengadilan Tipikor dan duduk di kursi pesakitan, terdakwa Eka Wiryastuti terlihat tenang menyimak majelis hakim, I Nyoman Wiguna, Nelson dan Gede Putra Astawa  bergantian membacakan amar putusannya.     Bahkan ketika majelis hakim menyatakan,  dirinya terbukti bersalah melakukan suap dengan memberikan dana istiadat kepada staf Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebanyak  Rp600 juta dan USD 55.300, Eka wiryastuti tidak menunjukan ekspresi kaget.

Dalam putusannya, salah satu pertimbangan yang meringankan menurut majelis hakim, terdakwa Eka Wiryastuti melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan  tugasnya untuk  meningkatkan perolehan anggaran untuk kabupaten Tabanan, bukan untuk kepentingan pribadi.  “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, Ni Putu Eka Wiryastuti dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada ditahanan dan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsidair satu bulan kurungan,” tegas ketua majelis hakim, I Nyoman Wiguna.

Sementara majelis hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dalam pidana tambahan yakni mencabut hak politik dari Eka Wiryastuti, kader PDI-Perjuangan Bali itu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Eka Wiryastuti dari bukti dan fakta yang terungkap dipersidangan, terbukti memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana diatur dan diancam pidana  Pasal 5 ayat 1 huruf b, Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang -undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab Undang-Undang hukum pidana jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menanggapi putusan ini, terdakwa Eka Wiryastuti dan tim penasihat hukum maupun Penuntut Umum KPK menyatakan pikir – pikir. “Satu minggu waktu yang diberikan untuk pikir – pikir apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding,” pungkas Nyoman Wiguna.

Sementara itu, I Gede Wijaya Kusuma, koordinator penasihat hukum Eka Wiryastuti ketika dimintai tanggapannya atas putusan majelis hakim menyatakan, tim penasihat hukum memberi apresiasi kepada majelis hakim. Tetapi putusan majelis hakim tersebut menurut Gede Wijaya, tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan. “Tidak ada bukti maupun fakta dipersidangan yang membuktikan Bu Eka Wiryastuti menyuap pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo dan Rifa Surya” tegasnya.

Menurutnya, faktanya di persidangan, Eka Wiryastuti tidak kenal  dengan Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Selain itu, Dewa Wiratmaja tidak pernah berkomunikasi tentang DID. Diakui, Dewa Wiratmaja berkoordinasi dengan Eka Wiryastuti untuk mencari dana, tetapi koordinasi itu tidak untuk menyuruh menyuap. “Hati-hati ini ya, soal memberi kepada pegawai negeri. Jadi Rifa Surya dan Yaya Purnomo tidak punya kewenangan terhadap DID ini. Tapi pemberian Dewa Wiratmaja itu dianggap sebagai suap. Padahal Dewa ditipu tidak pernah melaporkan ke bu Eka. Bu Eka tidak tahu kalau dia (Dewa Wiratmaja) melakukan penyuapan. Kalau dia lakukan penyuapan barangkali dihambat,” kata Gede Wijaya.

Terdakwa Eka Wiryastuti ketika dicegat media seusai sidang hanya  mengatakan, dirinya bersyukur meskipun dirinya dinyatakan bersalah. “Saya masih bersyukur dan bangga bisa berbuat untuk Tabanan. Itu saja,” katanya.  NAN

 

Berita Terkait