Hasrat Keluarga Alm. Tri Nugraha Ambil Aset Sitaan Kejati Bali Kandas

by Nano Bethan
138 views

DENPASAR, TABLOIDDICTUM.COM –  Hasrat keluarga tersangka gratifikasi  dan Tindak Pidana Pencucian Uang, (TPPU), Almarhum Tri Nugraha untuk mengambil kembali aset yang disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kandas di palu  hakim, Hari Supriyanto, SH MH.  Hakim Hari Suprianto, Selasa (13/9) dalam putusannya praperadilan yang diajukan Dian Fatmayanty.

Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto menjelaskan,   Dian Fatmayanty mengajukan permohonan praperadilan terhadap sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali terkait dengan Penanganan Perkara Tipikor & TPPU dengan tersangka Alm. Tri Nugraha.

Dijelaskan Luga Harlianto, sidang praperadilan dengan pemohon Dian Fatmayanty, berlangsung marathon sejak 5 Septeber 2022 lalu.  Sidang diawali dengan pembacaan permohonan atau gugatan di depan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari termohon yakni Kejati Bali dilanjutkan  replik, duplik, bukti surat dan pemeriksaan  saksi dari pemohon maupun termohon.

Humas dan Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa, dikonfirmasi terkait putusan praperadilan ini menjelaskan, gugatan praperadilan tidak dapat diterima. “Penyitaan dilakukan sebagai rampasan negara. Dengan adanya SP3 atas perkara pidana, maka tidak ada kewenangan pra peradilan sehingga gugatan tidak dapat diterima. Jika ada keberatan maka dapat dilakukan langkah hukum lain yakni gugatan perdata,” jelas Putra Astawa.

Senada dengan Putra Astawa, Kasipenkum Luga Harlianto mengatakan, dalam pertimbangannya hakim berpendapat bahwa status barang bukti sudah beralih menjadi barang rampasan ketika penanganan perkara telah di SP3 dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali  telah menerbitkan Ketetapan Status Benda Sitaan.

“Barang bukti yang menjadi obyek sita dalam gugatan praperadilan ini  dirampas untuk negara, sehingga tidak lagi menjadi ranah dari hakim pra peradilan untuk memeriksa sah atau tidaknya penyitaan,” jelas Luga Harlianto.

Seperti diketahui, tersangka Tri Nugraha, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar dan Badung, mengeksekusi dirinya dengan menembakan pistol ke dadanya saat akan dijebloskan ke penjara.

Aksi bunuh diri dilakukan, Senin, 31 Agustus 2020 lalu saat dirinya digiring petugas dari ruang penyidik Pidsus Kejati menuju mobil tahanan. Ketika itu, Tri Nugraha minta ijin ke kamar mandi di lantai II, kantor Kejati Bali. Saat dikamar mandi, Tri nugraha melakukan harakiri.

Penyidik menyita aset Tri Nugraha, diantaranya 11 sertifikat dan bangunan serta sejumlah kendaraan diantaranya, Jeep Wrangler, Mazda dan dua motor besar.   NAN

Berita Terkait