Tahap Dua, Tersangka Korupsi KUR Bank BRI Ditahan Jaksa Penuntut Kejari Denpasar

by Nano Bethan
142 views

DENPASAR, TABLOIDDICTUM.COM  –  Satu dari dua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Denpasar, ORAL ditahan Jaksa Penuntut Kejari Denpasar, Senin, 3 Oktober 2022.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha mengatakan, penahanan tersangka ini dilakukan saat tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik  kepada Jaksa Penuntut. “Hari ini (kemarin, red) telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum atas nama tersangka ORAL,” ungkap Eka Suyantha.

Dikatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dilakukan setelah berkas perkara hasil penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dana KUR Bank  BRI di Kota Denpasar pada tahun 2017 sampai tahun 2020 telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Denpasar telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana KUR  di Bank plat merah tersebut, yakni ORAL dan NKM.  Kedua tersangka, adalah pihak ketiga yang mengajukan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Sementara itu, menurut Kasi Intel, tahap dua untuk tersangka NKM belum dilakukan karena tersangka masih sakit. “Tahap dua tersangka NKM masih ditunda karena yang bersangkutan masih sakit,” katanya.

Kasi Intel Eka Suyantha menjelaskan, modus kedua tersangka membobol Bank BRI dilakukan dalam kurun waktu tahun 2017 sampai 2020 dengan mengajukan 26 KUR tidak sesuai dengan prosedur. Permohonan kredit tidak dilakukan oleh calon debitur tetapi oleh kedua tersangka menggunakan Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif atau tidak sebenarnya dengan memanipulasi tempat usaha pada saat OTS. Setelah itu, pada saat pencairan kredit, debitur diantar oleh kedua tersangka. KUR   yang sudah cair, sebagian atau seluruhnya dipergunakan oleh kedua tersangka. Aksi kedua tersangka berhasil menguras dana KUR Bank BRI, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp697.874.953.

Tersangka dijerat dengan Undang – undang  RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Primair disangkakan, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.   Sedangkan Subsidair, Pasal 3 Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lebih lanjut dikatakan, tersangka ORAL dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20  hari kedepan bertempat di Rutan LP Kerobokan, Denpasar.  “Berkas Perkara tersangka ORAL akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk selanjutnya menjalani proses persidangan,” pungkas Eka Suyantha. NAN

Berita Terkait