Tahap Dua Kasus Pencabulan, Pelajar Asal Jepang Terancam 7,5 Tahun Penjara

by Nano Bethan
211 views

DENPASAR, TABLOIDDICTUM.COM   – Pelajar Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang, SF, tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, dilimpahkan penyidik Polresta Denpasar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar. Tahap dua, pelimpahan tersangka, berumur 17 tahun, dan barang bukti ini dilakukan secara daring, Selasa (29/11) siang kemarin.

Diketahui,  persetubuhan yang dilakukan pelajar asal Jepang, kelahiran 29 Juli 2005 tersebut terhadap korban terjadi pada Sabtu, 5 Nopember 2022 lalu di kamar mandi perempuan, di salah satu cafe di kawasan Jimbaran, Badung. Pelaku anak FS dan korban anak berusia 16 tahun, sama – sama bersekolah  di sebuah sekolah di Denpasar. Korban adalah pelajar kelas 11 dan adik kelas dari pelaku anak, FS.

Kejadian persetubuhan dan pencabulan terjadi setelah pelaku yang beralamat sementara di perumahan di kawasan  Kerobokan Badung itu mengajak  korban minum di  Cafe di kawasan Jimbaran tersebut. Pelaku kemudian mencekoki korban minuman beralkohol sampai mabuk.

Setelah itu pelaku anak, FS membawa korban ke kamar mandi perempuan dan melakukan aksi bejatnya. Terungkap, pelaku sudah merencanakan untuk melakukan hubungan layak sensor terhadap korban, adik kelasnya tersebut. Pelaku FS sudah mempersiapkan alat pengaman (kondom) yang digunakan saat melakukan persetubuhan dengan korban. Perbuatan pelaku terhenti setelah ada yang datang dan menyuruh pelaku dan korban keluar dari kamar mandi. Pelaku anak inipun kemudian dilaporkan ke Polresta Denpasar. Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, 15 Nopember 2022, FS kemudian langsung ditahan.

Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha ketika dikonfirmasi, membenarkan telah dilakukan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan tersangka, SF. “Tahap dua sudah dilakukan, Selasa, 29 Nopember sekitar pukul 11.00 Wita di ruang jaksa Pidum Kejari Denpasar,” ungkap Eka Suyantha.

Dijelaskan, tersangka SF disangkakan melanggar 81 ayat (2), Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang – undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU  nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Seperti diketahui, ancaman hukuman bagi pelaku anak adalah setengah dari hukuman pelaku dewasa, sehingga ancaman pidana terhadap FS maksimal 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun).

Jaksa yang ditunjuk sebagai Penuntut Umum adalah jaksa, Ni Made Desi Mega Pratiwi dan Ni Putu Widyaningsih. “Setelah proses tahap dua, dilakukan penahanan terhadap tersangka SF selama 5 hari kedepan. Jaksa Penuntut segera melimpahkan berkas perkara ke PN Denpasar untuk dilakukan penuntutan,” pungkas Eka Suyantha.  NAN

Berita Terkait