Praperadilan Ditolak, WN Australia Tersangka Pemalsuan Merek Ditahan  

by Nano Bethan
584 views

DENPASAR, TABLOIDDICTUM.COM – Harapan, Renato Lammanda alias Mr. Ron, WN Australia untuk lepas dari proses hukum kandas setelah permohonan Praperadilan melalui penasihat hukumnya, Nyoman Samuel Kurniawan ditolak hakim tunggal PN Denpasar, Hari Suprianto, dalam sidang putusan, Kamis (15/12) kemarin.    Permohonan Praperadilan ini terkait dengan penetapan  Renato Lammanda sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana  pemalsuan merk dagang “Gloria Jeans Coffes” oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali.

Sidang putusan Praperadilan ini seharusnya berlangsung, Selasa, 13 Desember lalu. Tetapi sidang saat itu ditunda oleh hakim Hari Suprianto dengan kemunculan Renato Lammanda di PN Denpasar. Pasalnya, pengusaha Australia berusia 62 tahun itu oleh Polda Bali sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) setelah dua kali mangkir dari panggilan untuk menjalani tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejati Bali.   Kemunculannya di PN Denpasar saat sidang putusan, untuk menunjukan bahwa dirinya tidak melarikan diri, bukan seorang DPO.  Tim dari Dirkrimsus Polda Bali yang saat itu ada di PN Denpasar, akhirnya menggiring Mr. Ron ke Polda Bali dan menjebloskan ke balik jeruji besi.

Dalam sidang putusan, Kamis, 15 Desember 2022, hakim Hari  Suprianto menyatakan, rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi yakni penyidik Dirkrimsus Polda Bali  untuk menetapkan status tersangka adalah sah dan sesuai prosedur. Rangkaian yang dimaksud yaitu mulai dari menerima pengaduan masyarakat (Dumas), Laporan Polisi (LP), penyelidikan yang kemudian naik ke proses penyidikan dan penetapan status tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti yang diajukan dalam persidangan, hakim menilai penetapan status tersangka disertai alat bukti yang cukup dan gelar perkara. Hakim menilai, permohonan pra peradilan pemohon tidak beralasan. “Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hari Suprianto.

Menanggapi putusan Praperadilan, Nyoman  Samuel, penasihat hukum tersangka Mr Ron, menyatakan kekecewaannya dengan mengatakan bahwa putusan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Namun dia tetap menghormati putusan majelis hakim. Terkait penahanan kliennya di Polda Bali, Samuel mengatakan pasca diamankan Selasa lalu, kliennya sempat drop pada Kamis pagi sekitar jam 02.00 Wita dan dilarikan ke RS Bhayangkara. “Sekarang sudah pulih dan kembali menjalani penahanan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari PT Bogajaya Internasional Jaya Abadi (PT BIJA), pelapor dalam kasus pemalsuan merek Gloria Jeans Coffes, Adripranata Tarliman menjelaskan, PT BIJA adalah pemegang hak Master Franchise atas Merek “Gloria Jean’s Coffees dan Gloria Jean’s dengan teritori tidak ekslusif untuk seluruh bandara udara baik domestik maupun internasional yang berlokasi di Indonesia dengan pengecualian daerah Bali.

Pemegang hak master franchise ini setelah adanya penandatanganan Master Franchise Agreement (MFA) antara diantara PT.BIJA dengan GJC Int, pada tanggal  27 April 2017.  “GJC HOLDINGS  adalah pemilik atas hak kekayaan intelektual merek “Gloria Jean’s Coffees dan Gloria jean’s dan telah  didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” jelas Andripranata.

Menurut advokat yang berkantor di Jalan Basuki Rakhmat, Surabaya Jawa Timur ini, setelah menandatangani MFA, PT BIJA diberikan penawaran oleh GJC INT untuk mengambil teritori ekslusif untuk wilayah Indonesia dengan syarat PT BIJA memiliki kewajiban untuk menyelesaikan seluruh pelanggaran merek yang terjadi di Indonesia.

Dikatakan, pihak PT BIJA kemudian melakukan tracing untuk mencari pihak-pihak yang melakukan pelanggaran merek, khususnya di Bali. Ditemukan ada gerai GJC yang berlokasi di Jalan Raya Legian, Badung, milik Renato Lammanda. “Pihak PT BIJA sudah berupaya menyelesaikan dengan baik pelanggaran merek yang di lakukan Mr. Ron. Bahkan sampai mengundangnya ke Surabaya atas biaya PT BIJA,” ungkap Adripranata.

Tidak hanya itu, menurut Adripranata, somasi yang dikirimkan pihak PT BIJA tidak ditanggapi oleh Renato Lammanda, sehingga akhirnya PT BIJA melapor ke Polda Bali, pada tanggal 23 Juni 2022 atas dugaan tindak pidana Merek yaitu dengan tanpa hak menggunaan merek yang sama pada keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain.   NAN

Berita Terkait