DENPASAR, TABLOIDDICTM.COM – Tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dagang “Gloria Jeans Coffes”, Renato Lammanda, Warna Negara (WN) Australia, dilimpahkan bersama barang bukti dari penyidik Dirkrimsus Polda Bali ke Kejaksaan. Tahap dua tersangka berusia 62 tahun ini dlakukan secara virtual di Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Kamis, 22 Desember siang.
Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dikonfimasi terkait tahap dua ini, membenarkan. “Tahap dua sudah dilakukan secara virtual. Barang bukti dilimpahkan langsung penyidik ke kejaksaan sedangkan tersangka tetap berada di Rutan Polda Bali,” ungkap Gde Bamaxs.
Tersangka Renato Lammanda alias Mr. Ron adalah pengusaha atau pemilik gerai GJC, Gloria Jeans Coffes yang berlokasi di Legian, Badung. Ternyata, pemakaian nama GJC, “Gloria Jeans Coffes” tanpa seijin dari GJC HOLDINGS, pemilik atas hak kekayaan intelektual merek “Gloria Jean’s Coffees dan Gloria jean’s dan PT Bogajaya Internasional Jaya Abadi (PT BIJA) sebagai pemegang hak Master Franchise atas Merek “Gloria Jean’s Coffees dan Gloria Jean’s di Indonesia.
Direktur PT BIJA, Budi Utomo dikonfirmasi menjelaskan, hak master franchise untuk Merek “Gloria Jean’s Coffees dan Gloria Jean’s setelah adanya penandatanganan Master Franchise Agreement (MFA) antara diantara PT.BIJA dengan GJC Int, pada tanggal 27 April 2017. “GJC HOLDINGS adalah pemilik atas hak kekayaan intelektual merek “Gloria Jean’s Coffees dan Gloria jean’s dan telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” ungkap Budi Utomo.
Lebih lanjut dikatakan, PT BIJA diberikan penawaran oleh GJC INT untuk mengambil teritori ekslusif untuk wilayah Indonesia dengan syarat PT BIJA memiliki kewajiban untuk menyelesaikan seluruh pelanggaran merek yang terjadi di Indonesia. “Pihak PT BIJA kemudian melakukan tracing untuk mencari pihak-pihak yang melakukan pelanggaran merek, khususnya di Bali dan ditemukan ada gerai GJC yang berlokasi di Jalan Raya Legian, Badung, milik Renato Lammanda,” lanjut Budi utomo.
Menurutnya, pihak PT BIJA sudah berupaya menyelesaikan dengan baik pelanggaran merek yang di lakukan Mr. Ron. Diantaranya, mengundang Renato ke Surabaya atas biaya PT BIJA. Setelah tidak ada tanggapan baik dari Renato Lammanda, pihak PT BIJA kemudian mengirimkan somasi, tetapi tidak digubris dan pada tanggal 23 Juni 2022, pihak PT BIJA melapor ke Polda Bali, atas dugaan tindak pidana Merek yaitu dengan tanpa hak menggunaan merek yang sama pada keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain.
Dikatakan Budi Utomo, PT BIJA sudah menawarkan kerjasama kepada Renato Lammanda dengan konpensasi nol rupiah untuk kerjasama pengelolaan francis Coffee Groria Jeans Coffee untuk area Bali. “Tidak ada itikad baik dari Renato. Toleransi waktu sudah cukup lama, 18 bulan tidak ada kepastian. Akhirnya pihak PT BIJA harus melaporkan ke Polda Bali,” ungkap Budi Utomo.
Tersangka Renato Lammanda oleh Polda Bali sebelumnya, sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) setelah dua kali mangkir dari panggilan untuk menjalani tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke kejaksaan.
Tersangka kemudian melalui penasihat hukumnya, Nyoman Samuel Kurniawan mengajukan praperadilan Polda Bali di PN Denpasar. Sayangnya, dalam sidang putusan,Kamis 15 Desember lalu, hakim tunggal, Hari Suprianto, menolak permohonan praperadilan terkait dengan penetapan Renato Lammanda sebagai tersangka tersebut.
Lucunya, putusan praperadilan seharusnya, Selasa, 13 Desember tetapi hakim Hari Suprianto menunda sidang putusan tersebut. Alasan penundaan, kemunculan Renato Lammanda di ruang sidang, untuk menunjukan bahwa dirinya tidak melarikan diri. Tragisnya, munculnya tersangka Mr. Ron di PN Denpasar ini merupakan tindakan yang konyol. Pasalnya, tim dari dari Dirkrimsus Polda Bali sudah berjaga – jaga di PN Denpasar. Alhasil, tersangka Renato Lammanda kemudian digiring ke balik jeruji besi Rutan Polda Bali setelah meninggalkan PN Denpasar. NAN