DENPASAR, TABLOIDDICTUM.COM – Miris nasib yang dialami Ni Luh Widiani, istri dari Almahrum Eddy Susila Suryadi, Komisaris Utama PT Jayakarta Balindo, pemegang saham mayoritas dengan 9.900 lembar saham atau 99 persen. Sisanya dimiliki, Putu Antara Suryadi dengan 100 lembar saham. Sementara kepengurusan PT Jayakarta Balindo yaitu, Komisaris Utama, Eddy Susila Suryadi, Komisaris, Gunawan Suryadi dan Direktur I Made Jaya Wijaya.
Petaka menerpa Widiani setelah Eddy Suryadi meninggal pada 20 Januari 2019. Perempuan berusia 43 tahun itu tak henti – hentinya dizolimi keluarga dari suaminya. Tidak hanya mengkrangkengkan Widiani dengan laporan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya, keluarga suaminya juga berupaya untuk merampas hak sebagai istri Eddy Suryadi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penggugat adalah Putu Antara Suryadi, adik dari Eddy Suryadi. Dalam sidang putusan, 3 Mei 2021, majelis hakim PN Denpasar mengabulkan gugatan penggugat dengan membatalkan Akta Perkawinan Ni Luh Widiani dengan Alm. Eddy Susila Suryadi dan Akta Kelahiran Jovanka Amritha Suryadi, anak hasil perkawinannya dengan Eddy Suryadi, yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Kota Denpasar tertanggal 5 Pebruari 2015.
Widiani melalui tim kuasa hukumnya dari Legal Office, Agus Widjajanto kemudian melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung setelah di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan majelis hakim PN Denpasar.
Di tingkat kasasi, Hakim Agung, Dr. Ibrahim, Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab dan Dr. H. Zahrul Rabain dalam sidang putusannya, Kamis, 24 Maret 2022, menganulir putusan majelis hakim di PN Denpasar dan ditingkat banding dengan mengabulkan permohonan kasasi dari Ni Luh Widiani. Tidak terima dengan putusan yang sudah inkracht, berkekuatan hukum tetap itu, Gunawan Suryadi, adik kandung alm. Eddy Suryadi, kemudian mengajukan gugatan terhadap Kepala Dinas Dukcapil Denpasar di PTUN Denpasar.
Humas PTUN Denpasar, Ivan Pahlavia Islamy dikonfirmasi terkait gugatan ini, membenarkan. “Memang benar. Gugatan diajukan oleh Bapak Gunawan Suryadi dan yang menjadi tergugat adalah Kepala Dinas Dukcapil Denpasar. Sudah sidang pertama, pembacaan gugatan berlangsung secara elektronik,” jelas Ivan Pahlavia.
Lebih lanjut dikatakan, majelis hakim sudah melakukan pemanggilan kepada pihak ketiga, yakni Ni Luh Widiani. “Ibu Widiani dipanggil untuk dimintai keterangan apakah ingin masuk sebagai pihak ketiga atau intervensi atau sebagai saksi,” lanjut Ivan Pahlavia.
Sementara itu, Agus Widjajanto, kuasa hukum Widiani mengatakan, gugatan di PTUN Denpasar yang diajukan Gunawan Suryadi adalah tindakan membabi buta dalam melakukan perlawanan terhadap Ni Luh Widiani, janda Edy Susilo Surjadi. “Gugatan pembatalan perkawinan dan keabsahan KTP, serta KK , ini harus diwaspadai jangan sampai ada main mata untuk mengorbankan Ni Luh Widiani. Kami akan ajukan gugatan intervensi di PTUN Bali,” ungkap Agus Widjajanto.
Ditegaskan, dalam pasal 55 dari UU Peradilan Tata Usaha Negara, menyatakan masa kedaluarsa dalam mengajukan Gugatan PTUN adalah 90 hari sejak keputusan administrasi tersebut diterbitkan “Bagaimana bisa dilakukan gugatan pada bulan dan tahun 2023, setelah di tingkat kasasi , gugatan saudara kandung dari Edy Susilo Surjadi , ditolak Mahkamah Agung. Ini yang disebut mata gelap , asal tabrak urusan belakang,” lanjutnya.
Menurut Agus Widjajanto, keadilan tetap akan muncul dalam perspektif hukum alam dan hukum Tuhan. “Dalam hukum negara, kita akan bantu sampai kemana pun. Sampai ujung dunia sekalipun kami akan kejar, ikuti dan tuntut pertanggungan jawab mereka, dalam melakukan kezoliman dengan memenjarakan orang yang tidak bersalah. Hukum Sunatullah akan tetap bergulir dan ada, sesuai karma diri kita sendiri,” kata pengacara yang berkantor dikawasan Cikini, Jakarta ini. Ditegaskan, domiunt aliquando leges, nunguam moriuntur, hukum terkadang tidur tetapi tidak pernah mati sehingga keadilan tidak bisa disangkal. NAN