Mahasiswa Jalur Mandiri Prodi Non Favorit Tidak Dikenai Dana SPI, Tiga Tersangka Tidak Mematuhi Peraturan Rektor

by Nano Bethan
130 views

DENPASAR, TABLOIDDICTUM.COM –  Ternyata, tidak semua mahasiswa jalur mandiri di Universitas Udayana (Unud) dikenai Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Sesuai dengan Keputusan Rektor, mahasiswa baru program studi (Prodi) non favorit yang jarang pendaftar atau peminatnya, tidak dikenai atau ditarik dana SPI.

Nah, ketiga pejabat Universitas Udayana, IKB, S.Kom.,M.Si., IMY, ST., dan DR. NPS, ST.,MT, yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana SPI  Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana ini karena tidak mematuhi Peraturan Rektor.

Ketiga tersangka ini menarik dana dari mahasiswa baru jalur mandiri   jurusan non favorit. Tidak kurang dari 300 mahasiswa dari program studi yang kurang peminatnya  ditarik uang sumbangan dengan besaran 10 juta per mahasiswa. Total dari uang siluman ini mencapai Rp3,8 miliar. Uang tersebut kemudian dibagi – bagi ke sejumlah oknum termasuk orang penting lain di lingkungan Unud.

Kasipenkum Kejati Bali, A.Luga Harlianto diketika dikonfirmasi, Senin, 13 Pebruari 2022, terkait resmi tidaknya pungutan dana SPI, mengatakan, pungutan dana  SPI  sesuai dengan aturan. Tetapi, modus operandi  ketiga tersangka, memungut dana tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.  apakah Rektor Unud terima bagian? “Itu sudah masuk pokok perkara, nanti diperdalam oleh penyidik,” jawab Luga Harlianto.

Ditanya terkait payung hukum penarikan dana SPI, jubir Kejati yang akan mengakiri tugasnya itu menyatakan ada SK dari Rektor Unud, jadi bukan dari Menteri. Tapi aturan itu hanya diberlakukan pada mahasiswa jurusan favorit dengan jumlah peminat tinggi, seperti kedokteran. “Jadi tersangka mengakali seolah olah mahasiswa jurusan non favorit turut dikenai tarikan dana SPI padahal tidak seperti itu,”ungkap Luga Harlianto.

Oleh karena itu, berdasarkan fakta itu, ketiga tersangka disangka melanggar pasal Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini terkait dengan pungutan liar (pungli).

Diketahui, ketiganya adalah bagian IT bukan pemegang kebijakan dalam hal keuangan. Sementara terkait penetapan tersangka lain yang tengah diincar penyidik, Luga Harlianto enggan menyebutkannya. Pastinya sasaran nama tersangka baru sudah ada di tangan penyidik. Bagaimana dengan rektor atau pejabat Unud lainnya yang selama ini telah diperiksa penyidik ?. ”Itu masuk materi penyidikan, biar pengganti saya yang akan mengumumkan,” kata Luga Harlianto.

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan penyidikan yang dilaksanakan bidang tindak pidana khusus Kejati Bali, untuk sementara masih  ketiga pejabat ini  menjadi pihak yang patut disangkakan sebagai tersangka Penyalahgunaan Dana SPI tersebut. Ketiga  pejabat Unud yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang terlibat dalam kepanitiaan penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana.  NAN

Berita Terkait