Ditutup Pengelola, WNA Penyewa Apartemen Kuta Townhouse Tuntut Kompensasi

by Nano Bethan
127 views

DENPASAR, TABLOIDDICTUM.COM – Miris, nasib para penyewa Apartemen Kuta Townhouses, di Jalan Poppies 1, Kuta, Badung. Pasalnya, 132 penyewa yang sebagian besar adalah Warga Negara Asing (WNA) asing itu ditutup oleh pengelola. Penutupan Apartemen Kuta Townhouse sejak Maret 2020,” ungkap Ni Luh Yunaelis, kuasa hukum para penyewa.

Lebih lanjut dikatakan, para penyewa sebagian besar pensiunan WN Australia berinvestasi dengan menyewa  apartemen di Kuta Townhouse. “Dengan ditutupnya apartemen tersebut maka penyewa ataupun menghuni kehilangan investasi yang cukup signifikan,” tegas Yunaelis.

Menurut advokat yang berkantor di Gianyar, Bali ini, para penyewa menyewa apartemen di Kuta Townhouse sejak tahun 2007, ada juga setelah tahun 2008. Harga sewanya dari 37 ribu sampai 250 ribu US Dollar untuk jangka waktu 10 sampai 30 tahun. “Ada penyewa yang waktu sewanya  sampai tahun 2037,” ungkap Yunaelis.

Dijelaskan, Andrew John Hylands atau juga dikenal sebagai Andrew John Hylands Arends yang menjalankan  PT Gemulai Bali, perusahaan yang mengelola Apartemen Kuta Townhouse, telah mengeluarkan para penyewa dari kompleks apartemen, memberhentikan semua staf dan menolak mempertahankan kompleks dalam kondisi layak huni, meskipun mayoritas penyewa tetap melakukan pembayaran untuk layanan pemeliharaan apartemen.  Sedangkan kondisi Kerusakan karena kelalaian manajemen, Kuta Townhouses saat ini dalam keadaan rusak. Diantaranya,  air yang masuk ke beberapa apartemen, jamur, atap runtuh dan ubin pecah serta jaringan air dan listrik yang sudah  putus.

Merasa dirugikan oleh pemilik dan pengelola dari Apartemen Kuta Townhouse, sebagian besar penyewa kemudian membentuk kelompok aksi. Melalui kuasa hukum, Ni Luh Yuanelis saat ini  sedang mempersiapkan tindakan hukum terhadap perusahaan manajemen dan pemilik baru yang mencoba mengambil alih dan membangun kembali Kompleks Apartemen tersebut.

Menurut Yanaelis, tindakan atau langkah  hukum yang sedang dipersiapkan saat ini adalah menuntut kompensasi kepada pemilik dan pengelola dari masa sewa yang masih tersisa dari perjanjian sewa mereka, “Masih ada yang 10 tahun dan ada yang sampai 30 tahun sisa masa sewa sesuai kontrak,” pungkas Yunaelis. NAN

 

Berita Terkait