Praperadilan Ditolak, Pemilik UD. Damena Menghitung Hari Diadili di PN Denpasar

by Nano Bethan
130 views

DENPASAR, TABLOIDDICTUM.COM   – Pemilik UD. Damena di Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung Batan Kendal, Sesetan, Denpasar, berinisial KAW dan anaknya, ST dipastikan menghitung hari duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar ditolak hakim tunggal PN Denpasar, Hary  Supriyanto.

Dikonfirmasi terkait putusan praperadilan, Humas dan Jubir PN Denpasar, Gede Putra Astawa mengatakan, permohonan praperadilan ditolak. “Sudah diputus oleh hakim tunggal, Pa Hary Supriyanto. Praperadilannya ditolak,” ungkap Putra Astawa.

Praperadilan diajukan KAW dan ST ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Bali Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Resor Kota Denpasar Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Resor Kota Denpasar sebagai termohon.

Pemohon, KAW dan ST mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan sebagaimana dalam Pasal 12 dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan/atau Pasal 192 KUHP.

Ibu dan anak ini  dilaporkan pengembang Perumahan Dgedong Cathalia Residence, I Gusti Made Aryawan ke Polresta Denpasar setelah keduanya menutup Jalan Mina Utama, jalan  di samping UD Damena, dengan menggunakan portal. Jalan Mina Utama merupakan akses jalan keluar masuk  penghuni Perumahan DGedong Cathalia Residence dan warga pemilik tanah disekitar UD Damena, milik KAW.

Terlapor, KAW adalah istri dari I Gusti Arya Damaryanta, salah satu dari pemilik SHM lahan yang dipakai Jalan Mina Utama. “September 2009, Gusti Arya Damaryanta, sebagai  pemilik SHM, sudah memberikan persetujuan untuk Made Aryawan,  dan beberapa pemilik tanah yang ada disekitar tanah miliknya untuk memakai jalan Mina Utama secara bersama – sama,” ungkap Made Dwi Yoga Satria, kuasa hukum pelapor.

Dikatakan, I Gusti Arya Darmayanta sudah membuat surat pernyataan dan persetujuan pada tanggal 28 September 2009 disaksikan oleh Kepala Kelurahan Sesetan dan Kepala Lingkungan Suwung Batan Kendal. “Ditegaskan dalam surat pernyataan persetujuan pemakaian jalan yaitu Jalan Mina Utama tersebut diberikan untuk selama – lamanya dan tidak bisa dicabut,” tegasnya.

Menurutnya, ketika membuat surat pernyataan dan persetujuan, I Gusti Arya Darmayanta adalah salah satu pemilik SHM dari lahan selebar 5 meter dan memanjang keselatan sekitar 200 meter, yang kemudian dikenal dengan Jalan Mina Utama. SHM lahan tersebut beralih kepemilikan, menjadi milik KWA setelah suaminya, I Gusti Arya Darmayanta meninggal.

Penutupan jalan Mina Utama dengan portal yang dikotrol dengan remote tersebut dilakukan KAW dan ST sejak tanggal 31 Oktober lalu. Sebelum penutupan, pada tanggal, 15 September 2022, KAW mengirimkan surat pemberitahuan kepada penghuni Perumahan DGedong Cathalia Residence. Dalam surat pemberitahuan tersebut dikatakan, alasan penutupan jalan  selebar 5 meter disamping gedung UD Damena karena belum ada penyelesaian masalah keperdataan  antara KAW, pemegang SHM lahan yang dipakai untuk jalan, dan pihak pengembang Perumahan DGedong Cathalia. Tindakan menutup jalan tersebut membatasi aktifitas keseharian  penghuni Perumahan DGedong Cathalia.

Lebih lanjut dikatakan Yoga Satria, penutupan Jalan Mina Utama ini adalah kedua kalinya.  sebelumnya pada tahun 2018, pihak pengembang sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan, I Gusti Arya Dirawan, ayah mertua dari KWA dan salah seorang warga dari Perum Istana Family, Hartono. Ketika itu, keduanya dilaporkan dalam kasus yang sama, menutup akses jalan Mina Utama. “Putusannya sudah inkrah, keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana,” pungkas  Yoga Satria.   NAN

Berita Terkait