Overstay Langsung Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

by Igo Kleden
107 views

BADUNG, DICTUM –Warga Negara Asing jangan coba – coba lagi melanggar aturan imigrasi. Overstay, tidak ada kompromi, langsung deportasi. Hal itu terjadi dengan seorang Warga Negara Amerika Serikat berinisial JWH (Lk) (26). Pria ini  dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 17 Mei 2023 karena tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan alias overstay. Tidak tangggung – tanggung  JWH telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari. Imigrasi pun bertindak tegas dengan deportasi. Salut!

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito  dalam siaran pers yang diterima media ini menyampaikan bahwa JWH diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian.

Berdasarkan pemeriksaan  Inteldakim, didapati keterangan bahwa yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 29 Januari 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA). JWH memiliki izin tinggal  yang berlaku sampai dengan 27 Februari 2023.

Dalam pemeriksaan, JWH mengaku kehabisan uang untuk berlibur dan ketika tiba saatnya memperpanjang izin tinggal, rekening yang bersangkutan dibekukan dan tidak ada saldo yang bisa digunakan. Untuk keseharian JWH meminta bantuan temannya untuk tempat tinggal dan makanan.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh JWH kami kenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” terang Sugito.

Soal kepulangannya, Sugito menjelaskan, tiket pesawat ditanggung yang bersangkutan.

“Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. Yang bersangkutan sudah kami deportasi pada 17 Mei 2023 menggunakan penerbangan Eva Air BR256 (Denpasar-Taipei) dan dilanjutkan dengan penerbangan Eva Air BR16 (Taipei-Los Angeles) dan dilanjutkan dengan penerbangan United Airlines B706 (Los Angeles-Chicago)”, tambah Sugito.

Sugito juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada Imigrasi Ngurah Rai sehingga dapat diambil tindakan tegas.***igo

Berita Terkait