Usai Sidang Di PN Denpasar, Terdakwa Kembali ke Rutan Polresta Denpasar Bawa Narkotika

by Nano Bethan
242 views

DENPASAR, TABLOIDDICTUM.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memperketat pengamanan dan pengawasan terhadap pengunjung yang ingin bertemu dengan terdakwa  yang akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. “Terdakwa yang akan menjalani sidang di PN Denpasar dilarang untuk dikunjungi dan menerima makanan maupun barang lain dari pengunjung,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasdum) Kejari Denpasar, Nyoman Bela Putra Atmaja.

Menurut Kasdum Bela Atmaja, langkah ini dilakukan setelah terungkap ada terdakwa yang menjalani sidang di PN Denpasar pertengahan bulan Juni kedapatan membawa sabu ketika kembali ke Rutan Polresta Denpasar. Ditegaskan Bela Atmaja, kejadian ini bukan Kejari Denpasar kecolongan karena lemahnya pengamanan dan pengawasan petugas tahanan. “Petugas tahanan sudah melakukan pengamanan dan pengawasan sesuai dengan protap,” katanya.

Dijelaskan, sejak sidang dilakukan offline atau tatap muka di PN Denpasar, pengunjung yang ingin besuk atau bertemu dengan  terdakwa yang akan bersidang, tidak diijinkan masuk dan bertemu di ruang  tahanan PN Denpasar. Begitu juga dengan barang bawaan yang akan diberikan kepada terdakwa di ruang tahanan, sudah langsung diperiksa ketika di pintu masuk PN Denpasar.

Ketika ditanya, kapan pihak Kejari Denpasar  tahu ada tahanan titipan di Rutan Polresta Denpasar yang membawa sabu ketika kembali dari sidang, Bela Atmaja mengaku baru tahu dan tidak ada pemberitahuan dari Polresta Denpasar.  “Kejadiannya baru kami tahu ketika teman -teman wartawan konfirmasi ada tahanan titipan Kejari Denpasar di Rutan Polresta yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu saat kembali dari sidang,” lanjut Bela Atmaja didampingi Kasi Intel Kejari Denpasar, Ady Wira Bhakti, ketika ditemui, Kamis, 13 Juli 2023 di Kejari Denpasar.

Sementara Kasi Intel menjelaskan, terdakwa yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu kembali ke Rutan Polresta adalah Bambang Heriawan. “saat ini, Bambang Heriawan adalah terpidana, sudah divonis pidana penjara selama 5 tahun dalam kasus narkotika,” ungkap Ady Wira Bhakti.

Dikatakan, Bambang Heriawan adalah terpidana yang juga berstatus tersangka dalam kasus membawa membawa narkotika ke rutan Polresta Denpasar. “Berkas perkaranya sudah lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum dan menunggu untuk tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Denpasar ke kejaksaan” jelas Kasi Intel.

Informasi yang berhasil dihimpun, Bambang Heriawan yang berasal dari Buleleng mendapatkan sabu dari temannya berinisial IM (DPO) saat sidang dengan agenda tuntutan dari JPU pertengahan Juni lalu. Barang haram tersebut diselipkan didalam  nasi bungkus dan diberikan IM  kepada Bambang Heriawan setelah keluar dari ruang sidang. Kembali ke ruang tahanan PN Denpasar, Bambang Heriawan yang tinggal di daerah Kuta, Badung itu memakan nasinya dan sabu diselipkan dikaus kaki sebelah kanan.

Saat dibawa kembali ke rutan, petugas Tahanan Titipan (tahti) Polresta Denpasar melakukan pemeriksaan dan menemukan sabu dan juga kaca yang diselipkan di kaus kaki Bambang Heriawan. Terpidana yang sudah divonis 5 tahun dan pidana denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara dalam kasus narkotika dalam sidang beberapa waktu lalu itupun kembali menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, sampai saat ini belum terungkap sabu yang dibawa masuk ke ruang tahanan Polresta tersebut untuk dipakai sendiri oleh Bambang Heriawan atau dijual kepada tahanan lain. Nah, kalau dipakai sendiri, dimana, Bambang Heriawan akan pakai ? Dipakai  di ruang tahanan Polresta Denpasar atau menungu setelah divonis dan dipakai di Lapas Narkotika di Bangli, akan terungkap saat lelaki berusia 32 tahun itu disidangkan nanti.  NAN

Berita Terkait