Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Penyidik Polda Bali Kepala Sekolah dan Orang Tua Korban

by Editor Bali
256 views

Denpasar, DICTUM-Kasus persetubuhan anak di bawah umur asal Bangli Bali berinisial JBG terus mengalami perkembangan pendidikan dari Polda Bali. Aktifis perempuan dan anak Bali Siti Sapurah atau yang lebih dikenal dengan nama Ipung mengatakan, selaku saksi pelapor, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Polda Bali. “Benar. Saya sudah mendapatkan atau dikirim SP2HP dari penyidik di Polda Bali. Surat dengan nomor B/801/VII/RES.1.24/2023/Ditreskrimum tersebut sudah diterima beberapa hari yang lalu. Perkembangan penyidikan sudah berjalan baik. Saya apresiasi kepada Pold Bali yang sudah bekerja keras untuk membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya,” ujarnya, Jumat (14/7/2023).

Menurut Ipung, ada beberapa pihak atau saksi kunci yang sudah diperiksa. Beberapa di antaranya adalah Kepala Sekolah SMPN 4 Kintamani Bangli, Kepala Desa Songan B, Kepala Banjar Dinas Bukit Sari, serta kedua orang tua kandung korban. Beberapa pihak ini termasuk yang menjadi saksi kunci, yang mengetahui betul korban baik secara individu maupun sosial masyarakat dan lembaga pendidikan. Sementara Ipung sendiri juga sudah diperiksa sebagai pelapor terhadap kasus persetubuhan anak di bawa umur berinisial JBG. “Kami berharap dengan sudah diperiksa beberapa saksi kunci dan orang tua, penyidik sudah bisa menetapkan tersangka yang sudah jelas adalah tokoh masyarakat dari Kita Selatan berinisial MKD,” ujarnya.

Diketahui JBG yang saat itu di tahun 2019 masih berstatus sebagai siswi sebuah SMP di Bangli menjadi korban persetubuhan dengan pelaku asal Kuta Selatan Bali. Pelaku berinisial MKD tersebut merupakan tokoh masyarakat yang sangat disegani dan saat ini sedang tersangkut dalam kasus reklamasi. Perkenalan dengan MKD dan dilanjutkan dengan persetubuhan anak di bawah umur tersebut menyebabkan korban akhirnya hamil dan melahirkan anak laki-laki yang saat ini sudah berumur 2 tahun. Kasus tersebut sudah dilaporkan sejak tanggal 6 Juni 2023. “Pelaku mengenai korban sejak masih berstatus siswi SMP kelas 2. Kemudian terjadi persetubuhan hingga hamil dan melahirkan anak. Karena hamil dan melahirkan anak maka korban tidak bisa menyelesaikan pendidikan. Kami akhirnya laporkan kasus tersebut. Kami juga tahu bahwa pelaku sudah berkeluarga dan sudah memiliki isteri sah,” ujar Ipung.

Setelah diketahui hamil, pelaku akhirnya memberikan sejumlah fasilitas mewah kepada korban. Korban diberi untuk tinggal di sebuah apartemen mewah di kawasan Sesetan Denpasar Selatan, diberikan sebuah mobil Brio Merah dan berbagai fasilitas lainnya. Memang pelaku sepertinya menjamin hidup korban karena telah melahirkan anak laki-laki berumur dua tahun. Namun secara hukum, pelaku tetap diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya karena telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur. Sebab saat korban hamil, usia korban saat itu masih 15 tahun. Sementara saat ini korban sudah berusia 18 tahun.

Berita Terkait