Tutup Akses Jalan Masuk Villa di Canggu, WN Swiss Polisikan Togar dan Lenny

by Nano Bethan
596 views

BADUNG, TABLOIDDICTUM.COM  –  Diduga ada aksi kekerasan dan pemerasan yang mengarah ke tindakan premanisme terjadi di kawasan wisata Canggu, Badung, Bali. Akses masuk ke  beberapa villa dan pura di jalan Pemelisan Agung 1, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, ditutup dengan tembok batako setinggi satu meter dan portal pipa besi sepanjang 2 meteran. Pemilik villa yang ditutup akses masuk tersebut milik Warga Negara Asing (WNA), salah satunya WNA asal Swiss.      “Katanya lagi sengketa pak, kemarin ada beberapa orang kesini. Perempuan yang ditemani laki – laki berbadan besar,” ungkap pedagang kopi di dekat lokasi.

Terkait penutupan akses ini, Agus Sujoko dari Kantor Hukum ARJK, kuasa hukum WN Swiss yang dikonfirmasi, Minggu, 16 Juli 2023, membenarkan adanya aksi penutupan jalan menuju vila kliennya. “Disitu ada tiga vila dengan kuasa hukum berbeda. Ada dari Kantor Mila Tayeb dan Leo Tjandra. Kita semua menyesalkan aksi main hakim sendiri tersebut,” ungkap Agus Sujoko.

Dikatakan, tindakan menutup akses masuk villa tersebut telah merugikan secara materiil maupun imateriil bagi pemilik villa. Tindakan pelaku itu bisa merusak citra pariwisata khususnya Badung yang mulai bangkit pasca pandemi. “Bayangkan, ini terjadi di kampung turis. Kalau sampai turis bercerita atau  menulis dan kemudian bersebar di negaranya apa jadinya?. Percuma negara kita, pejabat kita promosi kemana mana untuk datangkan turis sebagai pemasuk devisa negara terbesar,” lanjut Agus Sujoko.

Menurutnya, dari pertemuan dengan korban atau pemilik villa lainnya, terungkap penutupan akses jalan masuk villa diduga dilakukan oleh Lenny Yulia dan Togar Situmorang.  “Keduanya, Togar dan Lenny  sudah kita laporkan ke Polres Badung, Sabtu, 15 Juli kemarin  dengan sangkaan, Pemalsuan dokumen dan pemerasan,” ungkap Agus Sujoko.

Pengacara yang berkantor di Jalan Gunung Agung, Denpasar itu berharap Polres Badung secepatnya bertindak terkait persoalan ini.  “Terlapor, Togar Situmorang adalah pengacara dan Lenny Yulia adalah kliennya,” jelas Made Sugiarta, tim kuasa hukum dari kantor hukum ARJK.

Ditanya alasan mempolisikan Togar Situmorang dan kliennya Lenny Yulia, menurut  Agus Sujoko, teradu awalnya mengirimkan somasi dan meminta mengosongkan vilanya dengan alasan tanah tersebut milik Lenny Yulia. “Pelapor menolak  permintaan tersebut. Korban mengontrak tanah dari pemilik  yang sah yakni Made Karna. Tidak hanya itu,  Lenny  juga meminta kompensasi penggunaan jalan dari pelapor sebesar Rp 1 miliar dan Rp 5,4 miliar,” lanjut Sujoko. Selain itu, pelapor diminta untuk mengosongkan villa dalam waktu 2 X 24 jam. “Apa apaan itu, nggak bisa seperti itu, pakai ngancam,” pungkasnya.

Sementara itu, Togar Situmorang yang dikonfirmasi melalui telepon, menjawab dengan santai bahwa dirinya belum mendapatkan informasi terkait dirinya dilaporkan di Polres Badung.  “Apabila ada laporan di Polres Badung, saya akan kooperatif menghormati proses hukumnya. Saya juga akan melakukan upaya hukum dengan melapor balik,” tegas Togar Situmorang.

Terkait tuduhan pemalsuan dokumen dan pemerasan, Togar Situmorang mengatakan itu tidak benar. “Itu fitnah. Penembokan dan pemasangan portal dilakukan di tanah  milik klien saya, Lenny Yuliana sesuai dengan sertifikat nomor 3395 yang dikeluarkan BPN Kabupaten Badung tahun 2009 lalu,” lanjutnya.

Menurut Togar Situmorang, pelapor, WN Swiss, menyewa tanah dari Nengah Karna, orang yang sudah dilaporkan ke Polda Bali. “Nengah Karna sudah kami laporkan di Polda Bali 10 hari  lalu,” pungkas Togar Situmorang. NAN

Berita Terkait