DENPASAR, Tabloid Dictum.com – Sebagai “Panglima Hukum”, seharusnya adalah orang yang mengawasi dan memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik. Ironis, mengklaim dirinya sebagai “Panglima Hukum”, pengacara Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.MeD., C.L.A., diborgol, dipakaikan rompi tahanan dan digiring naik mobil tahanan karena diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan milyaran rupiah.
Mirisnya, korban, Fanni Lauren Christie adalah mantan kliennya yang merasa ditipu miliaran rupiah sehingga akhirnya melaporkan Togar Situmoran ke Polda Bali.
Setelah melalui proses panjang di tingkat penyidikan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21. Selanjutnya penyidik Polda Bali melimpahkan tersangka Togar Situmorang bersama barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan, Tahap Dua, Senin, 27 Oktober 2025.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Denpasar, Wiraguna Wiradarma, membenarkan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) telah dilakukan secara resmi.
Togar kini ditahan di Lapas Kerobokan untuk 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan. “Tersangka sudah sudah menjalani proses tahap dua dan ditahan untuk 20 hari ke depan, semuanya sudah sesuai prosedur,” ujar Wiraguna kepada awak media.
Kejaksaan Tinggi Bali tidak main-main dalam menangani kasus ini. Selain melibatkan jaksa senior dari Kejati Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar-menerima pelimpahan kasus juga menurunkan salah satu jaksa terbaiknya untuk memperkuat Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal dan transparan di hadapan majelis hakim. “Kasusnya penipuan. Kami bentuk tim kuat agar bisa meyakinkan hakim dengan bukti yang lengkap dan valid,” lanjut Wiraguna.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra menjelaskan bahwa Kejati Bali telah menunjuk tiga jaksa andalan, yakni Made Lovi Pusnawan, Made Evy Widiarini, dan Ida Kade Widiatmika, yang dikenal berpengalaman menangani perkara besar di Bali. Ketiganya akan menjadi ujung tombak dalam persidangan mendatang.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/682/XI/2023/SPKT/Polda Bali yang diajukan oleh Fanni Lauren Christie, mantan klien Togar Situmorang, pada November 2023. Dalam laporannya, Fanni menuding Togar telah melakukan penipuan dan penggelapan dana “pendampingan” hukum dengan nilai mencapai Rp 1,8 miliar.
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi, menyita dokumen keuangan, dan menggelar dua kali gelar perkara sebelum akhirnya menetapkan Togar sebagai tersangka pada 3 Juli 2025. Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan keterkaitan dengan laporan tambahan bernomor LP/B/621/VIII/2024/SPKT/Polda Bali, yang memperkuat konstruksi dugaan tindak pidana terhadap sang pengacara.
Dari dua laporan tersebut, penyidik berhasil menyita beragam bukti keuangan dan dokumen kerja sama yang kemudian telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Denpasar. Nnb

