Pemerkosaan Model Pilipina: Tahap Dua Tak Jelas, Kejari Badung Kembalikan SPDP dan Berkas Perkara Dua Tersangka WN Asing

by Nano Bethan
130 views

BADUNG, TABLOIDDICTUM.COM – Proses hukum dugaan pemerkosaan terhadap model asal Pilipina berinisial BJCB, masih mengendap  di Polres Badung. Berkas perkara dua tersangka pasangan kekasih, James Perry Artis Junior, 36 tahun, pensiunan militer Amerika   dan Mary Clydel Oulario, 25 tahun WN Pilipina  serta barang bukti belum dilimpahkan ke Kejari Badung. Walaupun jaksa peneliti Kejari Badung sudah menyatakan berkas tersangka WNA  tersebut  sudah lengkap atau P-21 sejak Juni 2023 lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan dikonfirmasi, Rabu, 20 September 2023, mengatakan, berkas perkara tersangka James Perry sudah P-21. “Berkas perkara tersangka JP sudah lengkap atau P-21 sedangkan tersangka MC masih P-19 dan dikembalikan dengan beberapa petunjuk dari jaksa peneliti kepada penyidik agar memenuhi unsur dugaan tindak pidana yang sangkakan,” ungkap Gatot Hariawan.

Dikatakan, berkas perkara kedua tersangka dikembalikan ke penyidik. “Untuk tersangka JP, berkas perkara dikembalikan karena penyidik Polres Badung belum bisa menghadirkan tersangka sementara berkas perkara MC, belum lengkap sehingga penyidik  harus memenuhi petunjuk jaksa,” pungkas Gatot Hariawan.

Sementara sumber di Kejari Badung mengatakan, setelah 30 hari berkas tersangka James Perry Artis Junior dinyatakan lengkap atau P-21 dan tidak dilakukan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut,   Kejari Badung bersurat ke Polres Badung.  Tetapi surat atau   P-21 A tersebut tidak ditanggapi oleh Polres Badung. “Setelah 60 hari tidak juga dilakukan tahap dua, Kejari Badung  kemudian mengembalikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan berkas perkara  kedua tersangka ke penyidik Polres Badung,” ungkap sumber.

Informasi yang diperoleh, penyidik Polres Badung kesulitan menghadirkan tersangka karena kedua tersangka sudah tidak berada di Bali dan sudah kembali ke negaranya.

“Kedua tersangka sudah ditahan. Tetapi lamanya proses penyidikan sehingga masa penahanan kedua tersangka habis dan harus dilepas. Sementara proses penyidikan masih berlangsung. Setelah dilepas, kedua tersangka pulang ke negara mereka,” ungkap sumber.

Dua tersangka yang diduga memperkosa model asal Pilipina berusia 31 tahun tersebut bisa meninggalkan Bali atau Indonesia dinilai janggal dan terkesan ada kelalaian. Pasalnya, WN Asing yang diduga melakukan tindak pidana dan dalam proses hukum, paspor ditahan instansi terkait. Kalau paspor ditahan, bagaimana mungkin kedua tersangka bisa kembali ke negaranya ?

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan kepada media  mengatakan bahwa, proses penyidikan kasus dugaan pemerkosaan WNA tersebut memakan waktu lama sehingga masa penahanan para tersangka habis. “Ada informasinya tidak tahu benar atau tidak, korban mau damai tapi meminta ganti rugi Rp2 miliar. Tersangka tidak sanggup dan belum ada kesepakatan perdamaian, itulah dilema polisi,” jelasnya, Selasa 19 September 2023.

Perdamaian belum kunjung selesai, masa penahanan sudah habis dan tidak bisa diperpanjang lagi. Akhirnya tersangka  tidak bisa ditahan lagi karena ada batas kewenangan penahanan di kepolisian dan itu sudah habis. Tersangka harus dilepas dan dikeluarkan dari penjara. “Sesuai prosedur pelaku wajib lapor. Setelah itu tidak tahu lagi kemana pelakunya,” tegas Jansen.

Saat ini polisi masih mencari para pelaku tapi belum ada titik terang. Alasan penyidiknya diberi ruang karena ada peluang damai. “Ada kesalahan kawan-kawan kita ini (penyidik ). Bisa dikatakan terlalu memberikan ruang untuk mereka berdamai hingga akhirnya tidak ada kesepakatan. Akhirnya kita yang kelabakan,” lanjutnya.

Ditanya apakah di Indonesia kasus pemerkosaan bisa damai? Kabid Humas merujuk pada  Restoratif Justice. “Jadi, tidak semua maju ke pengadilan, selama pihak-pihak sepakat (damai). Padahal kasusnya kan bukan sulit,  mungkin ada penyebab lain sehingga proses penyidikannya lama,” pungkasnya.

Kasus dugaan pemerkosaan WN Pilipina itu terjadi  di salah satu vila kawasan Jalan Batu Mejan, Canggu, Kuta Utara, Badung, 21 Nopember 2022. Pemerkosaan ini terungkap setelah korban melaporkan ke Polsek Kuta Utara.     NAN

Berita Terkait