Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Empat Warga Negara Vietnam yang Bekerja Ilegal di Kuta

KUTA  — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi empat warga negara Vietnam yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja secara ilegal sebagai terapis spa di kawasan Kuta, Badung. Keempatnya telah dipulangkan ke negara asal pada Rabu, 29 Oktober 2025, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Tindakan tegas ini berawal dari hasil operasi intelijen keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Jumat, 24 Oktober 2025, setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran izin tinggal oleh warga asing di sebuah spa di wilayah Kuta.

Dari hasil operasi lapangan dan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan empat perempuan warga negara Vietnam yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Keempatnya adalah NNKT (46), pemegang ITAS Investor; NGHN (18), pemegang Visa on Arrival (VOA); THL (42), pengguna Bebas Visa Kunjungan; dan THN (44), pengguna Bebas Visa Kunjungan.

Dalam pemeriksaan, seluruhnya mengaku bekerja sebagai terapis spa, meskipun izin tinggal mereka tidak memperbolehkan aktivitas bekerja. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

Sebagai tindak lanjut, keempatnya dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan telah dimasukkan ke dalam daftar cekal. Mereka dipulangkan ke Vietnam menggunakan maskapai VietJet Air dengan rute Denpasar–Ho Chi Minh pada Rabu (29/10).

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Raja Ulul Azmi Syahwali, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap keberadaan orang asing di Bali.

“Keempatnya mengaku bekerja sebagai terapis spa tanpa izin yang sah. Kami terus memperkuat fungsi intelijen dan pengawasan agar pelanggaran serupa tidak terulang. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan fungsi penegakan hukum keimigrasian secara konsisten.

“Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah Bali tetap tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Melalui tindakan ini, Imigrasi Ngurah Rai kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian di Bali serta mendukung terciptanya lingkungan wisata yang aman dan tertib bagi seluruh pengunjung maupun masyarakat.