Oleh : Agus Widjajanto
Kemajuan tehnologi informasi dan adanya perdagangan bebas, yang diterapkan oleh negara maju, Indonesia sangat rentan terkontaminasi akan pengaruh budaya dan ideologi asing yang berdampak terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara bagi Masyarakatnya.
Pesatnya perkembangan Teknologi Informasi di kehidupan dunia modern saat ini berdampak seakan tidak ada lagi wilayah setiap negara yang memiliki batas. Ini karena semua dapat dakses melalui dunia maya dan media sosial.
Setiap negara di dunia tentu mempunyai tatanan dan aturan berupa norma hukum dan dogma hukum positif, yang dibentuk dan diciptakan untuk mengatur dan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakatnya. Semuanya tentu disesuaikan dengan bentuk karakter dari setiap bangsa .
Indonesia mempunyai Regulasi dan tatanan aturan hukum positif yang diciptakan dan diterapkan untuk mengatur dan menjaga ketertiban dan keamanan bagi setiap warga negara dan orang asing yang tinggal diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan kemajuan tehnologi informasi dan adanya perdagangan bebas, yang diterapkan oleh negara maju, Indonesia sangat rentan terkontaminasi akan pengaruh budaya dan ideologi asing yang berdampak terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara bagi Masyarakatnya.
Hal ini harus diproteksi atau penguatan atas derasnya pengaruh budaya dan ideologi asing yang dapat menggoyahkan dan menghilangkan jati diri dari Bangsa Indonesia, sebagai bangsa yang beradab dan memegang teguh adat ketimuran.
Belajar dari sejarah terbentuk nya Negara Kesatuan Republik Indonesia, diproklamirkan oleh Soekarno – Moh. Hatta, 17 Agustus 1945, yang jatuh pada hari Jumat pada Bulan Ramadhan. Hari dimana bagi masyarakat Indonesia adalah hari sakral dan karunia terbesar bagi bangsa ini dari Yang Maha Kuasa.
Kita perlu mengetahui perjalanan sejarah sebelum Indonesia Merdeka dan suasana kebatinan dan emosional (semangat) dari para pendiri bangsa. Penguasa militer Jepang di Indonesia membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Sebelumnya, para pendiri bangsa terlebih dahulu membentuk falsafah Negara sebagai dasar dari Negara yang merupakan pondasi serta soko guru (Tiang utama) adanya sebuah negara.
Dalam pidato Bung Karno, pada tanggal 1 juni 1945, mengetengahkan nilai – nilai luhur bangsa, warisan dari para leluhur. Dijabarkan secara tertulis melalui Kitab Negara Kertagama dan Kitab Sutasoma serta mengadopsi serat tembang wredatama dan ajaran wulang reh, yang saat ini dikenal dengan nilai – nilai Pancasila. Sehingga pada tanggal 1 juni 1945 di jadikan sebagai hari lahir Pancasila.
Dalam menyusun Pancasila sebagai Dasar Negara, Bung Karno terilhami adanya suatu pemerintahan yang berdasarkan Ketuhanan yang Esa yang melindungi segenap Tumpah Darah Rakyat serta menghargai setiap pemeluk agama dan keyakinan. Dalam kitab Sutasoma, dimuat kata kata legendaris yang berbunyi, Hindu Tatwa, Bhuda Tatwa, Tan Hanna Dharma Mangrwa, Bhineka Tunggal Ika, yang dapat diartikan bahwa ada pemeluk Hindu, Ada pemeluk Budha, saat jaman itu. Walaupun berbeda beda tapi tetap satu dalam naungan Negara, karena tiada pengabdian yang abadi kecuali kepada Tuhan yang Maha Esa.
Itulah makanya para pendiri Bangsa menempatkan Sila pertama dalam Pancasila sebagai Dasar Negara, suatu Pondasi bahwa Indonesia dibentuk sebagai negara yang berketuhanan tapi bukan Negara Agama. Dimana dibentuk melalui penyatuan berbagai perbedaan baik Suku , Ras , Agama dan Adat Istiadat. Negara dituntut untuk memberikan perlindungan terhadap rakyat atas kerukunan dalam beragama. Oleh sebab itu sila pertama berbunyi ” Ketuhanan Yang Maha Esa ”
Sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, Bung Karno selaku penggali Pancasila menulis sila sila dalam Pancasila diilhami oleh ajaran Wulang Reh, yang diciptakan oleh Sri Paduka Mangkunegoro IV dari Pura Mangkunegaran. Mengajarkan tata hubungan antara para anggota masyarakat Jawa dan dari golongan golongan yang berbeda dengan kaitannya selaku penguasa atau raja, terhadap anggota masyarakat.
Ajaran ini mengandung aspek – aspek sosiologi terutama dalam bidang intergroup relation . Seperti aspek moral, sosial, pendidikan, ekonomi dan aspek saling asah asih asuh dalam masyarakat. Aspek ini mempertimbangkan tata nilai budaya yang hidup dalam masyarakat .
Sila ketiga dari Pancasila “Persatuan Indonesia”. Ini juga di ilhami dari Kitab Negara Kertagama dan kitab Sutasoma yang menulis tentang tata pemerintahan pada masa kerajaan besar masa lalu. Dimana rakyat harus bersatu padu agar bisa punya rasa nasionalisme dan menjunjung tinggi bangsa dan negaranya.
Sila ke empat dalam Pancasila berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat , kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan ” dimana Soekarno selaku pencetus dan penggali Pancasila diilhami dari Tata pemerintahan Desa yang sangat harmonis sejak jaman kerajaan kerajaan baik Singosari, Majapahit, Demak Bintoro, hingga Mataram Islam, Ngayogjokarto Hadiningrat dan Surakarta Hadiningrat.
Sesungguhnya Indonesia dibentuk dan didesain seperti hal-nya Pemerintah Desa. Tapi dalam skala Negara atau Nasional, setiap keputusan selalu diambil melalui kesepakatan dari hasil musyawarah dan mufakat dari tokoh tokoh desa yang disebut Rembuk Desa.
Dalam mendesain Hukum Dasar Negara melalui panitia kecil pembahas pembentukan Undang Undang Dasar yang diketuai, Soekarno , dibuat suatu sistem, Perwakilan sesuai bunyi sila ke empat Pancasila, yang bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat. Ditempatkan ditempat paling terhormat , dalam Hukum Dasar negara (konstitusi tertulis) yaitu pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Disamping sumber tertulis dari dalam negeri dari warisan luhur bangsa ini, Soekarno juga mendapat masukan dan bimbingan para sesepuh dan mengambil dari Piagam Madinah. Dibuat oleh Rosullullah Nabi Muhammad SAW untuk menciptakan kondisi kota Madinah saat itu yang pluralisme, dari beberapa bangsa dan agama keyakinan yang berbeda.
Penulis menilai, hal tersebut sangat visioner jangkauan pola pikir para pendiri bangsa ini, menjangkau hingga ratusan tahun kedepan. Ini yang harus jadi pembelajaran para generasi muda, agar meletakan kepentingan bangsa dan negara diatas golongan dan pribadi.
Sedang kan sila ke lima dari Pancasila “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” diilhami dari Tata kehidupan dalam tulisan Kitab Negara Kertagama dan ajaran Wulang Reh dari Sri Paduka Pakubuwono ke IV yang berisi nilai nilai luhur bangsa selaku warisan leluhur. Dijabarkan melalui hidup gotong – royong, guyub, rukun, untuk mencapai kemakmuran bersama.
Sejarah Piagam Madinah yang dibuat oleh Nabi Muhammad SAW untuk perdamaian di kota Madinah saat itu. Sila kelima tersebut merupakan jawaban atas hasil adopsi antara Hak Asasi Manusia yang saat itu pasca perang dunia ke dua, jadi justifikasi pemenang perang. Dalam Kontitusi kita, ada keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara, agar bangsa ini tidak terjebak dalam Negara Liberal seperti dikuatirkan Mr. Soepomo saat pembahasan dalam rapat BPUPKI .
Ini yang perlu diketahui oleh generasi muda , bahwa untuk memahami bangsa dan sistem ketatanegaraan-nya, harus mempelajari proses pembentukannya dan aspek sosiologi dari masyarakat saat itu serta pola pikir para pembentuk dan pendiri bangsa .
Sangat disayangkan generasi milenial sangat minim atas pembelajaran sejarah Bangsanya, yang tidak lagi diterapkan secara wajib dalam proses belajar mengajar dalam strata Pendidikan Dasar dan Menengah saat ini. Dimana merupakan usia paling krusial untuk membentuk karakter kepribadian anak bangsa. Perlu untuk dipertimbangkan agar sistem pendidikan kita dikembalikan adanya pembelajaran Budi Pekerti sesuai karakter bangsa dan sejarah bangsa ini ****
Penulis : praktisi hukum dan penulis sosial budaya .
Agus Widjajanto