Tersangka Lain, Menunggu “Nyanyian” Prof. Antara di Persidangan

by Nano Bethan
146 views

DENPASAR, TABLOIDDICTUM.COM – Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali, Prof. Dr. dr. Anak Agung Raka Sudewi menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ketika dugaan pungutan liar (Pungli) dan penyimpangan pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) terjadi.

Sementara empat pejabat di Unud yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi ((Kejati) Bali dan sudah dijebloskan ke penjara sejak Senin, 9 Oktober 2023 lalu, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU, I Ketut Budiartawan, S.kom.M.Si, Dr. Nyoman Putra Sastra, ST.MT dan  I Made Yusnantara, ST, adalah Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (Mabar) Jalur Mandiri.

Ketua Panitia penerimaan Mabar Jalur Mandiri adalah Prof. Gde Antara, yang kemudian terpilih menjadi Rektor Unud, Juli 2021 menggantikan Prof. Raka Sudewi.   Sebagai panitia Penerimaan Mabar Unud, keempat tersangka tidak memiliki kewenangan dalam pencairan dan pengelolaan dana SPI yang masuk ke rekening Unud.

Dugaan Pungli dan penyelewengan dana SPI terjadi dalam kurun waktu Tahun Akademik 2018/2019 sampai 2022/2023. Dimana, pada tahun 2018  sampai tahun 2021, Prof. Raka Sudewi menjabat sebagai Rektor Unud, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran, ex-officio.

Seperti diberitakan, rekening Unud hanya satu dan dipakai untuk menampung dana masuk tidak hanya dana SPI tetapi juga Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pengelolaan PNBP oleh  Biro Perencanaan dan Keuangan (BPKU) Sub Bagian Penerimaan PNBP. Tugas pokoknya adalah mengurus penerimaan, pembiayaan, pembayaran, antara lain membayar remunerasi pegawai di lingkungan Unud, serta   pertanggungjawaban anggaran PNBK.

Sementara sumber di Kejati Bali mengungkapkan bahwa, dari bukti yang di dapat, dana yang ada di rekening Unud, sebagian besar digunakan untuk mensejahterakan pejabat dan pegawai Unud melalui remunerasi bukan untuk pengembangan institusi atau kampus Unud. Alhasil, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp335 miliar.

Pertanyaannya, siapa yang memiliki kewenangan untuk mencairkan dana yang ada di rekening Unud, apakah pejabat Biro Perencanaan dan Keuangan atau Kuasa Pengguna Anggaran, ex-officio, Prof. Raka Sudewi ?

Seperti diberitakan, ketika penyidik Pidsus mengajukan pencekalan, Maret 2023 lalu,  tidak hanya terhadap keempat tersangka tetapi juga Prof. Raka Sudewi, yang statusnya sebagai saksi. Alasan pencekalan, Prof. Raka Sudewi adalah untuk kepentingan penyidikan.

Setelah masa pencekalan berakhir September 2023 lalu, penyidik Pidsus Kejati Bali kembali mengajukan pencekalan. “Sudah diajukan ke Jaksa Agung tapi belum kami terima penetapannya. Masih diproses,” jawab Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana ketika ditanya beberapa waktu lalu.

Kamis, 12 Oktober 2023, Kasi Penkum meralat informasi terkait perpanjangan pencekalan. Menurutnya,  perpanjangan pencekalan hanya diajukan untuk empat tersangka, Prof. Antara, Budiartawan, Putra Sastra dan Yusnantara. “Prof Raka Sudewi tidak diperpanjang cekalnya. Keputusan cekal sudah dikirim ke Menkumham RI tertanggal 6 Oktober 2023 lalu,” ungkapnya.

Dijeblosnya, Prof. Antara dan ketiga tersangka lainnya ke balik jeruji besi bukan berarti Prof. Raka Sudewi menjadi aman. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, memiliki tanggungjawab dalam pengelolaan dana yang ada di rekening Unud.

Apalagi kalau nanti dipersidangan, Prof. Antara terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mungkin masih ada pejabat Unud yang terseret karena ikut menikmati dana yang seharusnya untuk pengembangan institusi atau kampus Unud. Salah satu pejabat Unud yang terseret, bukan tidak mungkin adalah Prof. Raka Sudewi.

Boleh dikata, nasib Prof. Raka Sudewi dan beberapa pejabat Unud, ibarat telur diujung tanduk. Nyanyian Prof. Antara bisa membuat telur jatuh dan pecah. Mengantar mereka menemani Prof. Antara dan tiga tersangka lainnya di hotel prodeo.   NAN

 

Berita Terkait