DENPASAR, Tabloid Dictum.com – Sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan warga negara asing (WNA) asal Australia, Zivan Radmanovic dan melukai rekannya Sanar Ghanim, digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Senin 3 Nopember 2025.
Ketiga terdakwa Mevlut Coskun, 22, Paea-I-Midelmore Tupou, 26, dan Darcy Francesco Jenson, 27, kembali dihadirkan dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Sidang dengan agenda pembuktian kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung menghadirkan tujuh orang saksi.
Para saksi tersebut adalah Made Agus Yuantra, pemilik Villa Casa Santisya, Jalan Pantai Munggu Seseh, Gang Maja, Mengwi, Badung, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP). Saksi Gede Putu Aldo Puja Wiranata yang tinggal di Villa Casa Santisya 2, tetangga korban.
Karyawan Toko Bangunan Sinar Harapan, Pererenan, Putu Yuliana Eka Pratiwi, karyawan Milenia Outlet Canggu, Fransiska dan Nyoman Tri Lebih. Selain itu, ojek online Marselinus Wejo dan Kadek Putra Pratama.
Di hadapan majelis hakim, Made Agus menerangkan bahwa dirinya memiliki empat block villa yang masing-masing berisi dua atau tiga kamar. Villa Nomor 1 disewa oleh Sanar Ghanim selama tiga tahun dengan penandatanganan kontrak pada Januari 2025. Dirinya semula tidak mengetahui siapa saja yang diajak oleh Sanar untuk menghuni tempat itu.
Singkat cerita, saksi mengetahui bahwa ada lima orang termasuk Sanar yang tinggal di villa Nomor 1, saat menggelar upacara Melaspas bangunan yang disebut masih baru tersebut. “Suatu hari saya gedor pintunya kebetulan hari itu ada upacara melaspas, saya gedor akhirnya mereka bangun, saya lihat ada lima orang, lalu saya lakukan upacara pemelaspasan,” bebernya.
Adapun awal mula dirinya mengetahui peristiwa ini ketika mendapatkan telepon dari Aldo yang menghuni villa Nomor 2 pada Sabtu 14 Juli 2025, sekitar pukul 00.26 WITA, yang memberitahu soal adanya kekacauan diduga penembakan. “Waktu itu saya berpesan kepada Aldo untuk jangan ke TKP dulu, kemungkinan bisa merusak TKP, saya tidak izinkan dia masuk,” jelasnya.
Sebelum datang ke lokasi, Agus pun menghubungi kenalannya yang merupakan anggota kepolisian. Tak berselang lama, saksi pun tiba sekitar pukul 00.45 WITA. Di sana didapati Aldo di depan villa dan tidak berani masuk.
Ternyata, sudah ada Sanar Ghanim yang berada di depan pintu sambil memegangi kakinya yang berdarah. Dia juga melihat wanita bernama Jazmyn (Istri Zivan Radmanovic) dan satu orang berkepala botak yang tidak ia ketahui namanya.
Kondisi pintu gerbang villa tampak kacau, daun pintu bolong, serta engselnya lepas. Agus juga melihat ada sebuah palu yang jaraknya 1,5 meter di depan pintu dekat sepeda motor.
Berikutnya, Agus yang menyadari ada korban terluka parah berkomunikasi dengan Aldo untuk memanggil ambulance. Tak berselang lama, polisi datang disusul dengan ambulance untuk mengangkut Sanar Ghanim ke rumah sakit. Tetapi, saksi mengaku tak mengetahui kondisi Zivan. Disinggung oleh JPU mengenai kondisi villa, dia mengatakan kembali soal pintu rusak dan adanya bekas peluru di kaca.
“Kalau keadaan villa di dalam saya tidak masuk untuk melihat, saya lihat dari luar pintu yang dijebol, ada bekas peluru (pada kaca, red), saya cuma dengar dari orang lain, kaca kamar mandi katanya pecah,” tuturnya. Belakangan baru dia tahu bahwa ada korban bernama Zivan Radmanovic yang meninggal dunia.
Saksi kedua, Gede Putu Aldo Puja Wiranata, yang tinggal di Villa Casa Santisya 2 berseberangan dengan tempat kejadian perkara, menceritakan suasana mencekam di malam kejadian. Ia mengaku terbangun sekitar pukul 00.15 WITA karena mendengar suara keras seperti bantingan dan pecahan kayu, diikuti suara tembakan bertubi-tubi.
“Saya kira teman saya yang marah atau tantrum, tapi saat dicek bukan. Lalu terdengar suara tembakan, dor-dor,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Aldo kemudian bergegas keluar kamar, namun sempat menghentikan temannya yang hendak membuka pintu. Dari celah pintu, ia mengintip sosok pria bertubuh besar yang memakai jaket ojol berwarna gelap dan helm hitam.
Pria itu sempat berteriak dalam bahasa Inggris, “I can’t start my bike,” saat motornya tidak bisa hidup. “Saya lihat dia badannya besar, lebih besar dari motornya. Tidak seperti perawakan orang Indonesia. Dari matanya saja yang kelihatan karena pakai masker,” jelasnya.
Aldo mengaku kemudian mendengar motor tersebut menyala dan pelaku langsung kabur. Ia pun berlari ke villa korban dan mendapati pintu hancur, kaca pecah, serta istri korban, Jazmyn, meminta tolong sambil berteriak bahwa suaminya sekarat. “Saya langsung telepon pemilik villa, bilang ada penembakan. Jazmyn bilang, ‘suami saya mau meninggal, tolong panggilkan ambulance,’” ungkap Aldo.
Aldo juga melihat Sanar Ghanim terluka di bagian kaki dan menolongnya sambil menunggu kedatangan polisi dan ambulance. Ia menampung sementara keluarga korban di villanya hingga subuh. Keterangan berikut dari saksi pun menguatkan soal keterlibatan Tupou sebagai eksekutor.
Lantaran, ketika diminta memastikan sosok yang kabur dengan motor, Aldo menyebut suaranya sesuai dengan suara terdakwa Tupou saat diminta mengucap “I can’t start my bike” di persidangan. Atas keterangan itu, kedua terdakwa yang dimintai tanggapan tidak memberikan komentar dan menyatakan tidak mengenal para saksi.
Saksi Putu Yuliana Eka Pratiwi, karyawan Toko Bangunan Sinar Harapan Pererenan, membenarkan bahwa di tokonya memang menjual palu seperti barang bukti yang ditunjukkan JPU. “Benar, waktu itu ada WNA yang beli palu seperti ini. Saya yang jadi kasir tapi teman saya yang melayani,” ujarnya.
Namun, Ia tidak ingat pasti tanggal pembelian dan ciri-ciri pembelinya, namun yakin palu tersebut dimasukkan ke dalam tas oleh WNA itu. Keterangan saksi lain, Fransiska dan Nyoman Tri Lebih, karyawan Milenia Outlet Canggu, lagi-lagi menguak pergerakan Tupou selama di Bali
Nyoman Tri menyebut ada WNA bertubuh besar bertato datang bersama seorang WNI membeli celana oranye, jaket parasut, dan hoodie hijau neon, serta mencoba pakaian ukuran jumbo. “Yang beli itu (sambil menunjuk Tupou),” ucapnya.
Fransiska yang menjadi kasir turut mengonfirmasi hal itu. “Ukuran yang dibeli paling besar, 4XL. Terdakwa waktu itu pakai celana pendek dan jaket, saya masih ingat karena badannya besar dan ada tato di tangan dan kakinya” tandasnya.
JPU lantas meminta terdakwa menunjukan tatonya di persidangan, dan saksi menyatakan sesuai dengan si pembeli di toko mereka. Terdakwa kembali memilih diam dan tidak memberikan tanggapan terhadap keterangan para saksi toko tersebut.
Dua saksi terakhir, Kadek Putra Pratama dan Marselinus Wejo, yang berprofesi sebagai ojek online, mengaku mengenal kedua terdakwa karena sempat menjadi pelanggan mereka selama beberapa hari sebelum kejadian penembakan.
Pratama menuturkan, pada 10 Juni 2025, ia dan Marselinus mengantar dua WNA yang memperkenalkan diri dengan nama samaran Billy (Tupou) dan Tom (Mevlut Coskun) ke lokasi hiburan di Kuta. “Saya bonceng Billy, sedangkan Marselinus bonceng Tom. Kami sempat makan bareng dan mengantar mereka ke villa Lotus tempat mereka menginap,” jelasnya.
Pratama juga menjelaskan bahwa dirinya sempat berinteraksi cukup intens dengan dua terdakwa, Mevlut Coskun (Tom) dan Paea-I-Midelmore Tupou (Billy). Ia menyebut, pada 11 Juni 2025, kedua terdakwa melakukan tato di sebuah studio tato milik temannya sekitar pukul 09.00 WITA.
“Saya sempat tawarkan untuk tato, dan keduanya akhirnya mau,” ungkap Pratama di hadapan majelis hakim. Tom yang selesai lebih dulu, lalu minta tolong diantar untuk bertemu temannya seorang WNA juga, yang menjual tas di traffic light Jalan Semer, Kerobokan.
Menurutnya, saksi, di sana Tom menerima dua buah tas dari seorang WNA, namun ia tidak mengetahui identitas pemberi tas. Saat JPU menunjukkan barang bukti tas yang dimaksud, Pratama langsung membenarkan bahwa itulah tas yang diterima oleh terdakwa.
Dalam dakwaan, barang bukti tas itu yang disebut berisi senjata api dan dibawa oleh dua penembak asal Auburn, Sidney dan Melbourne tersebut saat melancarkan aksi.
Lebih lanjut, pada 12 Juni 2025, Pratama mengaku berpamitan dengan kedua terdakwa yang saat itu mengatakan akan pulang ke negaranya. Ia sempat masuk ke dalam Villa Lotus, tempat keduanya menginap.
“Saya lihat suasana normal, tidak ada yang mencurigakan,” tambahnya. Tapi ia sempat melihat jaket ojek online di atas kasur kamar karena pintunya terbuka. Ia bahkan sempat berkomentar bahwa jaket tersebut terlihat kekecilan. Terdakwa lalu menanyakan apakah Pratama mengenal orang yang menjual jaket ojol seperti itu.
“Saya bilang ada teman yang jual untuk souvenir. Mereka minta dicarikan ukuran besar, double atau triple XL. Saya bantu carikan ke teman, lalu mereka bayar saya sekitar Rp600 ribu,” lanjutnya. Pratama menuturkan, ia mengira kedua terdakwa benar-benar telah kembali ke negara asal.
Namun, pada 13 Juni 2025, ia menerima telepon dari Billy yang meminta tolong karena ban motor Lexi yang digunakan bocor di dekat Villa Lotus. Sementara itu, saksi Marselinus Wejo memberikan keterangan senada. Ia mengaku pertama kali bertemu dengan kedua terdakwa pada 10 Juni 2025 saat diminta mengantar mereka ke sejumlah tempat hiburan di kawasan Kuta.
“Saya diminta antar oleh WNA yang mengaku bernama Tom (Mevlut Coskun). Saat itu saya juga sempat antar dia belanja tas warna hitam dan sandal,” jelasnya. Kedua saksi tersebut menyebut para terdakwa bersikap sopan dan tidak menunjukkan tanda-tanda mencurigakan selama berinteraksi.
Menanggapi keterangan para saksi, terdakwa Mevlut Coskun dan Paea-I-Midelmore Tupou membenarkan sebagian besar pernyataan, termasuk soal pembuatan tato, pembelian tas, dan jaket ojek online. Namun, keduanya menyatakan tidak yakin terhadap keaslian jaket ojol yang dijadikan barang bukti oleh JPU di persidangan.
Sementara itu, dari tujuh saksi yang dihadirkan hari ini, majelis hakim mencatat bahwa tidak ada satu pun saksi yang secara langsung mengenali terdakwa ketiga, Darcy Francesco Jenson. Rata-rata saksi mengatakan tidak melihat atau lupa. Nnb

