Kasi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Ngurah Rai Tersangka Pungli Pelayanan Fast Track

by Nano Bethan
99 views

DENPASAR, TABLOIDDICTUM.COM – Kepala Seksi (Kasi) Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Hariyo Seto, ditetapkan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sebagai tersangka pungutan liar (pungli) fasilitas  fast track, pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai, Rabu (15/11)  malam.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan,  Tim Penyidik Pidsus Kejati Bali menetapkan HS sebagai tersangka,” tegas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana.

Dikatakan, penetapan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sebagai tersangka, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 Nopember,  setelah penyidik  mendapatkan minimal  dua alat bukti yakni, keterangan saksi,  surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk.

Penyidik menjerat tersangka Hariyo Seto dengan pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Baca juga : Tersangka Lain, Menunggu “Nyanyian” Prof. Antara di Persidangan

Dijelaskan Kasi Penkum, tersangka HS  diduga menerima gratifikasi dalam pungutan layanan fast track yang mestinya gratis.  Peranan tersangka  dalam tindak pidana yakni, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.  Padahal diketahui atau patut diduga, hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

“Tersangka HS ditahan selama 20 hari di Rutan Lapas Kerobokan  berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor:1422/N.1.5/Fd.2/11/2023,”  pungkas Agus Eka. Penetapan tersangka, Hariyo Seto ini menyusul diamankan lima petugas Imigrasi di bagian fast track, pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara  Ngurah Rai oleh tim Kejati Bali, Selasa (14/11) malam.

Baca juga: Mental Para Elit dan Penegak Hukum Bobrok, Berakibat Krisis Multidimensi Tiada Ujung

Fast Track, pelayanan dalam rangka mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas seperti  lanjut usia, ibu hamil, ibu dengan bayi serta pekerja migran Indonesia. Diduga ada oknum petugas Imigrasi menerima sejumlah uang dan memberikan fasilitas fast track kepada wisatawan atau penumpang di kedatangan internasional agar tidak perlu mengantri di pemeriksaan Imigrasi.

Padahal, pelayanan fast track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Nah, dengan memberi uang Rp100 ribu sampai Rp150 ribu, penumpang yang tidak berhak mendapatkan fasilitas khusus tersebut. Ada pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejati Bali.

Tim Kejati Bali melakukan pengecekan langsung ke lapangan di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai dan menemukan  ada terjadi praktek sebagaimana pegaduan yang masuk. Tim  kemudian mengamankan lima orang petugas Imigrasi dan barang bukti barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 juta. Uang tersebut diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktek menjual pelayanan Fast Track. NAN

Berita Terkait