Anggota Polri Menjabat di Luar Struktur Kepolisian RI, Dilematis Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dengan Putusan MK nomor 114/PUU – XXIII/ 2025

Oleh: Agus Widjajanto*

 

Tabloiddictum.com –Dalam beberapa hari ini sangat ramai di media baik media elektronik , media cetak, maupun media online bahkan media sosial, tentang suara pro dan kontra atas terbitnya Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor: 10 tahun 2025. Perpol tentang keputusan Kapolri untuk mengesahkan jabatan diluar struktur kepolisian yang bisa diisi oleh anggota Polri aktif,

Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor: 114/ PUU – XXIII/ 2025 yang melarang anggota Polri Aktif menjabat jabatan sipil diluar struktur jabatan kepolisian, berdasarkan uji materi atas pasal 28 ayat 3 dari Undang Undang Kepolisian RI.

Peraturan Kepolisian RI Nomor: 10 tahun 2025 yang ditandatagani Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dipandang oleh beberapa pihak sebagai upaya pembangkangan hukum, terhadap putusan MK (Mahkamah Kontitusi) yang bersifat Final dan Binding yang harus dilaksanakan.

Sementara dari pihak Kepolisian lewat Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, menyatakan bahwa Regulasi pada Undang – Undang Nomor: 2 tahun 2002, tentang Polri pada pasal 28 ayat 3 beserta penjelasannya, masih memiliki kekuatan hukum mengikat, setelah amar Putusan MK Nomor: 114/ PUU – XXIII/ 2025 keluar.

Dengan alasan bahwa sesuai Pasal 18 ayat (2) b Undang – Undang Nomor: 20 tabun 2023,  tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur beberapa jabatan yang bisa diisi oleh anggota Polri aktif sebagai ASN, yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah nomor Nomor 11 tahun 2017 tentang managemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bagaimana dengan putusan MK Nomor: 114/ PUU- XXIII/ 2025 yang mempunyai sifat final dan binding, dari sebuah badan peradilan yang menangani pengujian Undang – Undang dibawah Undang Undang Dasar?

Bagaimana kewibawaan dari badan peradilan tersebut, yang putusannya tidak bisa diganggu gugat, yang harus dilaksanakan tanpa syarat ?

Hal ini merupakan fenomena baru dalam penerapan dan pelaksanaan hukum di negeri ini yang bisa dijadikan introspeksi bersama, baik dari MK (Mahkamah Kontitusi), dalam setiap pengambilan keputusan beserta implikasi kedepan dalam sistem hukum.

Dilain pihak sebagai bahan introspeksi diri bagi Lembaga Kepolisian RI sendiri beserta Pemerintah, agar tidak lagi terulang kasus seperti ini dikemudian hari untuk menjaga kepastian hukum.

Seperti kita ketahui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan binding berarti tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh untuk mengubah atau membatalkan putusan tersebut. Ini diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU MK, yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final, memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh

Namun, ada beberapa situasi khusus yang memungkinkan revisi putusan MK, meskipun jarang terjadi:

– Perubahan Konstitusi: Jika UUD 1945 diubah oleh MPR, maka putusan MK yang terkait dengan pasal-pasal yang diubah tersebut bisa kehilangan relevansinya atau perlu disesuaikan dengan konstitusi yang baru.

– Peninjauan Ulang oleh MK Sendiri: Dalam kasus yang sangat jarang, MK dapat meninjau ulang putusannya jika terdapat kekhilafan atau kesalahan fatal dalam putusan tersebut.

– Perkara Baru: Jika terdapat perkara baru dengan objek yang berbeda, MK dapat membuat putusan yang berbeda dari putusan sebelumnya, tetapi hal ini bukan berarti putusan lama diubah, melainkan konteks dan objek perkara yang berbeda

Dalam kasus pengujian Pasal 18 ayat 3 UU Kepolisian RI, jika MK telah mengeluarkan putusan, maka putusan tersebut bersifat final dan binding, dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.

Bagaimana dengan pengujian Pasal 28 ayat ( 3 ) dalam Undang – Undang Kepolisian RI bila dikaitkan dengan Pasal 13 ayat (1) dan Undang – Undang Dasar RI dan juga  Undang – Undang Nomor: 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil  Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor: 11 tahun 2017 tentang Managemen Pegawai negeri sipil, seperti yang dikemukakan oleh Kepala Divisi Penerangan Mabes Polri diatas, terkait dengan putusan MK (Mahkamah Kontitusi) Nomor 114/ PUU / – XXIII/ 2025?

1.  Dari perspektif Kontitusional – Ketatanegaraan . Keberadaan Kepolisian Negara RI memperoleh Ligimitasi pada pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan : Kepolisian Negara RI sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta penegakan hukum.

Ketentuan a quo  tersebut breakdown dalam Undang – Undang Nomor: 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI,  tugas fungsi peran dan kedudukan Kepolisian RI.

Khusus tentang Pasal 13 UU Nomor: 2 tahun 2002, menyebut kan “Tugas pokok Kepolisian Negara RI adalah :- memelihara keamanan dan ketertiban, Menegakan hukum, Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat .

2. Dari Perspektif Ilmu Perundang – Undangan : Bahwa keberadaan Norma pasal – pasal dalam Undang – Undang merupakan “Satu Kesatuan” norma hukum.artinya dalam memaknai satu norma pasal tertentu katakanlah Pasal 28 ayat (3) dari UU Nomor: 2 tahun 2002, yang diuji oleh MK, tidak dapat dilakukan secara Parsial, namun harus dilakukan secara menyeluruh yaitu menghubungkan antara pasal yang satu dengan pasal yang lain yang ada dalam Undang undang seperti hal nya pada pasal 13 dari UU nomor 2 tahun 2002.

Dalam konteks ini walaupun yang dimohonkan oleh pemohon  di MK (Mahkamah Kontitusi) adalah pengujian materiil atas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor: 2 tahun 2002 terhadap UUD 1945, namun dengan melihat Ilmu Perundang-  Undangan yang menyatakan bahwa segenap norma yang ada dalam Undang – Undang a quo adalah merupakan satu kesatuan sistem norma hukum. Dalam memaknai ketentuan pasal 28 ayat (3) harus diletakan dalam hubungan dengan pasal pasal lain nya dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara RI.

Dengan kata lain pasal yang diuji oleh MK yakni Pasal 28 ayat (3) tidak boleh dimaknai secara parsial yang berakibat menyalahi prinsip – prinsip dari Ilmu Perundang undangan. Lebih lebih pengujian terhadap pasal 28 ayat (3) bukan merupakan pengujian kontitusional, melainkan emplementasi norma a quo dalam tataran pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara RI sesuai diatur pada Pasal 13 UU nomor 2 tahun 2002.

Dengan kata lain MK juga kurang cermat  dan gegabah, ditambah lagi semua jabatan yang dijabat diluar struktur Lembaga Kepolisian adalah jabatan Administrasi Negara, yang berfungsi administratif , yang berbentuk pelayanan, sebagai salah satu tugas pokok Polri vide Pasal 13 Undang – Undang nomor 2 tahun 2002.

Namun demikian sebagai negara hukum, dimana segala sesuatunya harus berdasar dan berlandasan hukum, maka Kepolisian Negara RI harus patuh dan taat atas putusan MK, dalam amar putusan perkara nomor 114/ PUU- XXIII/ 2025.

Apalagi Putusan MK mempunyai sifat final dan binding karena tidak ada upaya hukum lain, yang dapat ditempuh untuk mengubah atau membatalkan putusan tersebut sebagimana  diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU MK.

*Praktisi hukum, Pemerhati Masalah Sosial Budaya dan Politik. Tinggal di Jakarta.