Pressure Korban Fanni, Terdakwa Togar Situmorang Mengatakan Dirinya Pengacara TW dan LB, Dikenal Sebagai Panglima Hukum

DENPASAR,Tabloiddictum.com   – Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Togar Situmorang berlangsung terharu dan miris di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/1/2026). Saksi korban Fanni Lauren Christie sampai menitikkan air mata di hadapan majelis hakim. Sementara di saat yang sama terdakwa Togar Situmorang tampak tersenyum sinis seakan tak bersalah menghadapi dugaan penipuan dengan nilai fantastis sebanyak Rp 1,8 miliar lebih tersebut.

Saksi korban yang lebih sering dipanggil Fanni tersebut secara lugas menyampaikan keterangan di depan majelis hakim kronologi dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Togar Situmorang. Jumlah uang yang ditransfer sudah mencapai Rp 1,8 miliar lebih.

Namun kasus yang dilaporkan tidak mengalami perkembangan apa pun dan tidak berjalan sama sekali. “Ketika saya bertanya bagaimana perkembangan kasus yang dilaporkan, saya selalu dijawab dengan kata-kata ‘saya ini panglima hukum’, ‘saya ini doktor hukum’, ‘silahkan tanya kepada orang-orang di Bali’, ‘saya ini pengacara TW (Tomy Winata) di Bali’ dan ‘saya sering bela Laskar Bali’,” ungkap Fanni menirukan kata-kata terdakwa.

Fanni menguraikan kronologi secara lengkap kerugian yang dialaminya. Total kerugian yang dialaminya sebesar Rp 1,8 miliar. Kasus ini berawal saat Fanni dilaporkan bulan Mei 2021. Saat itu Fanni dilaporkan oleh Luca Simioni ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan objek perkara Akta Kerjasama Pembangunan Hotel Double View Mansions.

Pada Juni 2021 Fanni dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Kabupaten Badung. Atas gugatan tersebut pada bulan Agustus 2022 telah ada putusan kasasi, dimana Fanni harus membayar pajak Hotel Double View Mansions tersebut. “Saya merasa bahwa saya tidak pernah menerima hasil penjualan tetapi pajak saya diminta bayar. Saya keberatan atas putusan ini,” ujarnya.

Setelah mendapatkan kasus hukum tersebut, Fanni berkoordinasi dengan ayah kandungnya Bambang Supyanto (saat ini sudah almarhum). Atas saran ayahnya, Fanni diminta untuk berkolaborasi dengan saksi Agus Setyo Budiman.

Atas saran Budiman, maka dihubungilah terdakwa Togar Situmorang. Setelah itu korban menghubungi terdakwa Togar Situmorang dan diaturlah waktu untuk pertemuan. Fanni akhirnya mendatangi Kantor Togar Situmorang yang berlokasi di seputaran Jl Gatsu Denpasar.

“Saat itu saya ke kantor Pak Togar, karena ada urusan pajak hasil penjualan apartemen. Saya merasa dirugikan karena saya merasa tidak menerima hasil penjualan tetapi disuruh membayar pajak. Tanggalnya sekitar tanggal 5-7 Agustus 2022,” ujarnya.

Usai pertemuan tersebut, terdakwa beberapa waktu kemudian menghubungi Fanni untuk menandatangani dokumen perjanjian jasa hukum (PJH) dengan nilai Rp 550 juta. “Waktu itu saya sempat pikir mahal sekali. Mau ambil uang dari mana,” ujarnya.

Saat surat kuasa ditandatangani, Togar meminta uang muka PJH sebesar Rp 300 juta. Sisanya akan dibayar secara bertahap. Uang muka ini langsung diambil secara cash saat bertemu di kediaman Fanni

Saat pertemuan lebih lanjut, Togar sodorkan dokumen perjanjian jasa hukum Rp 550 juta. Surat kuasa ditandatangani, Togar memaksa bayar PJH, tapi bayar uang muka Rp 300 juta. Angka ini langsung dibayar saat itu juga dan sisanya dibayar dalam beberapa tahap sampai lunas Rp 550 juta. Pembayaran dilakukan pada Kamis 11 Agustus 2022 bertempat di Double View Mansions, Jalan Babadan, Kelurahan/ Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Setelah itu, atas saran terdakwa Togar Situmorang, Fanni diminta untuk melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Kepada Fanni, Togar menyampaikan bahwa ini kasus besar dan kerugiannya mencapai Rp 25 miliar. Jadi tidak bisa dilaporkan ke Polda Bali karena nilai kerugian yang besar. Karena merasa yakin dengan ucapan Togar, maka Fanni pun menurutinya.

“Kerugian kamu Rp 25 miliar. Polda Bali tidak bisa urus kasus ini,” ujarnya. Togar menyuruh korban untuk beli tiket ke Jakarta, biaya hotel dan biaya operasional lainnya. Selain itu biaya Rp 20 juta dikirimkan ke rekening isteri Togar bernama Ellen Mulyawati.

Kemudian pada tanggal 26 Agustus 2022 pihaknya membuat laporan ke Bareskrim. Usai laporan, Fanni bersama terdakwa bertemu Restoran Panglima Polim Jakarta. Ternyata untuk laporan di Bareskrim, Togar minta lagi uang untuk dibayar ke Bareskrim. Bayar Rp 1 miliar. “Mendengar itu suami saya yang orang asing bertanya kenapa harus bayar lagi padahal kita mencari keadilan,” ujarnya.

Tetapi ada akhirnya saksi korban memenuhi permintaan terdakwa dengan mentransfer untuk Mabes Polri sebanyak Rp 910 juta.

Selain urusan laporan Bareskrim, terdakwa Togar Situmorang juga merayu korban untuk urus deportasi Luca Simioni, yang pernah melaporkan dirinya. Dalam kasus ini, Togar meminta lagi uang sebanyak Rp500 juta.

Katanya uang tersebut untuk biaya memperlancar deportasi. untuk meyakinkan saksi, Togar mengatakan bahwa Kepala Kanwil Hukum dan Ham Bali adalah saudaranya dari kampung sehingga mudah dilakukan deportasi.

Tanggal 25 September 2022, Togar bawa tim untuk diskusi terkait deportasi. “Yang terkait Imigrasi bahwa Luca itu harus deportasi. Dia harus deportasi supaya kamu aman dan tidak dilaporkan lagi. Togar juga bilang atau mengaku jika Kanwil di Bali saudaranya. Langsung deportasi. Biaya Rp 500 juta. Transfer tanggal 29 September. Ada kesalahan transfer dan kemudian bank cansel lalu transfer dua kali yakni 30 September dan 1 Oktober 250 juta sehingga jumlah 500 juta,” jelas Fanni.

Setelah banyak sekali transfer, korban bertanya soal perkembangan kasusnya. “Dia menjawab jika kamu jangan banyak tanya. Saya ini doktor. Saya panglima hukum. Kamu jangan banyak tanya,” ujar saksi menirukan kata kata terdakwa.

Kasus ini membuat suaminya banyak komplain. “Suami saya banyak komplain. Tapi Pak Togar bilang ini Indonesia,” ujarnya. Setelah itu korban tidak tanya tanya lagi. Karena setiap kali bertanya tentang perkembangan kasusnya, Togar selalu mengatakan dirinyya profesional, terkenal di Bali sebagai pengacara TW dan Laskar Bali.

Dugaan aksi tipu – tipu Togar masih berlangsung ketika suami korban mendapatkan kasus hukum dan dilaporkan ke Polres Badung. Korban disuruh bayar lagi Rp 130 juta. Kemudian Togar mengatakan jika Polres Badung menghentikan kasusnya, harus bayar Rp 200 juta untuk mengeluarkan surat SP3. Sampai sekarang surat tersebut tidak ada. Kemudian tanggal 13 Maret 2023 disuruh bayar lagi Rp 100 juta.

Korban mengaku selama kasus itu berproses, hampir setiap kali Togar telpon meminta uang. Dan korban sampai depresi, sampai hubungan dengan suami korban renggang. Juni 2023 transfer lagi 100 juta ke Elen Mulyawati.

Dari Juni 2023, korban selalu bertanya kasusnya yang di Bareskrim. Tanggal 26 Oktober korban mendatangi kantor Togar di Ketewel. Togar terus menghindar. Bahkan korban tidak diterima di Kantor Togar.

Korban sambil menangis menjelaskan, dirnya baru menyadari bahwa dirinya sudah ditipu setelah pengacara Eriyanto Silalahi menjelaskan bahwa untuk urusan hukum tidak mengeluarkan uang sehingga semua yang dikatakan Togar Situmorang tidak benar dan korban sudah ditipu.

Menariknya, salah seorang tim penasihat hukum terdakwa mengatakan kepada saksi korban, bahwa saksi harus tahu ada konsekuensi lain bila berperkara di Indonesia karena sistem hukum di Indonesia tidak jauh – jauh dari uang. Nnb