DENPASAR, Tabloiddictum.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penipuan yang menjerat pengacara senior Togar Situmorang, yang selalu mengkaim dirinya sebagai ‘Panglima Hukum’ dengan korban Fanni Lauren Christie kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 13 Januari 2026.
Mirisnya, Majelis Hakimi seakan – akan memberi perlakuaan khusus buat terdakwa Togar Situmorang selama persidangan dengan bersikap masa bodoh, membiarkan terdakwa mengunakan handphone selama persidangan.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa terkait dugaan penyerahan uang senilai Rp 1,8 miliar. Demikian, tak ada saksi yang mengaku melihat langsung penyerahan uang yang dimaksud kepada terdakwa.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang PN Denpasar tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sayuti. Persidangan kali ini berfokus pada penggalian keterangan saksi-saksi yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan penipuan yang didakwakan kepada Togar Situmorang.
Empat saksi yang dihadirkan JPU masing-masing adalah Agus Setyo Budiman selaku teman dari orang tua pelapor. Saksi ini yang merekomedasikan Togar Situmorang kepada saksi pelapor. Saksi lainnya adalah Agustinus J. Lamba yang merupakan karyawan pelapor, serta dua aparat penegak hukum, yakni penyidik Polda Bali Wayan Prima Warmadikayasa dan penyidik Polres Badung I Kadek Ivan Pramana.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Agus Setyo Budiman membenarkan adanya penyerahan uang dari pihak pelapor kepada terdakwa Togar Situmorang. Saksi mengaku melihat langsung penyerahan uang Rp300 juta yang diserahkan saksi korban sebagai biaya jasa hukum terdakwa Togar Situmorang.
Selain itu saksi Agus Setyo mengaku mendengar langsung beberapa permintaan sejumlah uang dari terdakwa. Salah satunya saat saksi bertemu dengan korban dan terdakwa di Jakarta, seusai membuat laporan Bareskrim pada 26 Agustus 2022.
Di mana, saksi mengaku saat itu memang sedang berada di Jakarta dan bertemu terdakwa serta Fanni di restoran Teras Bude, Jalan Panglima Polim. Saat itu, saksi mendengar terdakwa meminta korban menyiapkan sejumlah dana. “Setelah selesai ini (Laporan Mabes Polri) kamu harus siap-siap uang Rp1 miliar,” seingat saksi terkait permintaan uang dari terdakwa.
Ketika korban Fanni melapor ke suaminya terkait ada permintaan uang sebanyak Rp 1 miliar untuk memperlancar proses di Bareskrim tersebut membuat sang suaminya kaget. “Kok mencari keadilan mahal,” ucap suami Fanni seingat saksi dan terdakwa Togar Situmorang menjawab, “Ini Indonesia”.
Tak hanya itu, pada 23 September terdakwa mendatangi kantor (apartemen korban/pelapor) pada siang hari. Di sana terdakwa mengaku bisa membantu deportasi karena Kakanwil Imigrasi Bali adalah saudaranya.
Demikian, saat itu terdakwa tidak menyebut siapa Kakanwil yang dimaksud. Saat itu, korban juga menanyakan soal biaya deportasi mencapai Rp 500 juta, versi saksi, pelapor dalam hal ini Fani bertanya.”Lho kok begitu?”
Dana yang diminta terdakwa tersebut untuk mengurus deportasi deportasi Luca Simioni. Kapan saksi mengetahui ada pembayaran dari Fanni? Saksi mengaku saat di Bali, di mana keterangan soal pembayaran berdasar versi yang diterima dari pihak korban. “Ada kertas-keras print out,” terangnya.
Saksi juga menjelaskan bahwa mendengar terdakwa meyakinkan Fanni dengan mengatakan dirinya ‘Doktor Hukum’, ‘Panglima Hukum’ dan ‘Saya pengacara TommyWinata’
Sementara saksi, Agustinus J. Lamba mengaku mengetahui pernah ada transferan uang untuk Togar Situmorang dari rekeningnya. Dijelaskan, ada uang milik Fanni (korban, red) di rekeningnya. Uang tersebut awalnya untuk membeli tanah di Flores, tetapi tidak jadi.
Sementara itu Humas dan Jubir PN Denpasar belum memberikan penjelasan ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait adanya pembiaran majelis hakim terhadap terdakwa Togar Situmorang tersebut. NAN

