DENPASAR, Tabloiddictum.com – Pengacara Togar Situmorang yang selalu mengklaim dirinya sebagai Panglima Hukum, ternyata dinyatakan terbukti melakukan penipuan terhadap kliennya, Fanny Lauren Cristie, mantan Putri Persahabatan Indonesia asal Papua dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Majelis hakim yang diketuai H. Sayuti mengabaikan dalil bahwa apa yang dilakukan adalah menjalankan peran profesinya dan advokat memiliki imunitas, saat menyampaikan pembelaan setelah dituntut dua tahun dan enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali.
Terdakwa yang selalu meyakinkan kliennya, dengan mengatakan dirinya adalah pengacara Tommy Winata (TW) dan Laskar Bali ini menurut Majelis Hakim dirinya telah menyalahgunakan profesinya sebagai advokat untuk melakukan penipuan terhadap kliennya.
“Mengadili, meyatakan terdakwa Togar Situmorang terbukti bersalah melakukan penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan, Selasa,28 April 2026.
Hakim menyatakan, terdakwa Togar Situmorang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa Togar Situmorang tidak memiliki itikad baik dalam menjalankan profesinya sebagai advokat sehingga kliennya mengalami kerugian.
Hakim juga mengesampingkan pembelaan terdakwa Togar Situmorang yang pada pokoknya menyatakan dirinya tidak bersalah karena memiliki hak imunitas sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Advokat.
Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dihukum 2,5 tahun penjara.
Sementara itu, korban Fanny Lauren Cristie mengatakan dirinya merasa bersyukur karena putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. “Saya apresiasi putusan Majelis Hakim. Buat saya, dia menipu. Saya cuma berharap nggak ada korban lain,” katanya.
Kasus ini bermula dari sengketa hukum antara Fanni dan warga negara Italia, Luca Simioni, terkait proyek properti Double View Mansions di kawasan Pererenan, Badung.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Togar Situmorang menawarkan jasa hukum kepada Fanni dengan tarif Rp 550 juta. Pertemuan pertama antara keduanya terjadi pada 7 Agustus 2022 di kantor Togar di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar. Empat hari kemudian, pada 11 Agustus 2022, Fanni menyepakati tawaran itu dan menyerahkan uang muka Rp 300 juta secara tunai.
Namun, jaksa mengungkapkan bahwa pembayaran tersebut tidak disertai kwitansi resmi. Selanjutnya, Fanni melakukan transfer lanjutan hingga total pembayaran mencapai Rp 550 juta ke rekening atas nama Ellen Mulyawati, yang disebut sebagai orang dekat terdakwa.
Setelah menerima pembayaran, Togar diduga mulai menjanjikan hal-hal yang tak masuk akal secara hukum. Ia disebut meyakinkan Fanni bahwa agar Luca Simioni bisa dijadikan tersangka di Bareskrim Polri, asalkan ada mahar tambahan sebesar Rp 1 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa itu terjadi pada 26 Agustus 2022, ketika Fanni, Togar, Valerio Tocci, dan I Ketut Gede Swastika mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Simioni. Seusai membuat laporan, mereka berkumpul di sebuah rumah makan di kawasan Melawai, Jakarta.
Di tempat itu, terdakwa mengatakan kepada kliennya, “Ini kan udah buat laporan, biar semua nanti diperiksa itu, tapi gini fan, ada yang perlu kamu siapkan untuk menjadikan Luca Simioni sebagai tersangka.”
Christie menjawab, “apa yang harus disiapkan bang,” dan terdakwa berkata, “uang mu fan.” Saksi Christie bertanya lagi, “berapa bang,” dan terdakwa berkata, “sekitar Rp 1.000.000.000.” “Hah, sebanyak itu bang,” ujar Christie. Terdakwa menjawab, “kalau bisa kamu siapkan uang itu, pasti akan jadi tersangka si Luca Simioni itu.”
Masih dalam kesempatan yang sama, ketika ditanya mengenai jaminan, terdakwa berkata, “Garansinya pasti akan jadi tersangka dan ini orang harus di deportasi, nanti saya sampai di Bali, saya kabari kamu terkait dengan Imigrasi.”
Menurut jaksa, pernyataan itu sepenuhnya tidak benar. Proses penetapan tersangka tidak membutuhkan uang Rp 1 miliar, dan pihak penyidik Bareskrim tidak pernah meminta dana tersebut. “Terdakwa mengatakan hal tersebut hanya agar menyesatkan pemahaman saksi Fanni Lauren Christie sehingga tergerak hatinya mau menyerahkan uang kepada terdakwa,” terang jaksa.
Fanni pun akhirnya mentransfer dana secara bertahap hingga mencapai Rp 910 juta ke rekening yang sama. Dana tersebut, kata jaksa, digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Tak berhenti di situ, Togar juga mengaku memiliki hubungan keluarga dengan pejabat imigrasi, yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.
Terdakwa menjanjikan deportasi Luca Simioni jika Fanni menyiapkan dana Rp 500 juta. Fanni mempercayai janji itu dan mengirimkan uang dalam dua kali transfer masing-masing Rp 250 juta. Namun, pejabat yang disebutkan tidak memiliki hubungan maupun kesepakatan apapun dengan terdakwa. Pada Januari 2023, terdakwa kembali melancarkan tipu daya. Melalui pesan WhatsApp, ia menulis:
“Kapolres Badung have final agree and instruction to him make gelar and close this case,” yang berarti “Kapolres Badung sudah akhirnya menyetujui dan menginstruksikan kepada timnya untuk melakukan gelar perkara dan menghentikan kasus ini.”
Saat Fanni menanyakan perkembangan kasus pada 22 Februari 2023, terdakwa menjawab, “After Tmmr afternoon,” lalu melalui telepon menyebut bahwa untuk mendapatkan surat SP3 diperlukan uang Rp 200 juta.
“Padahal, penerbitan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan tidak memerlukan uang sebesar itu dan Kapolres Badung tidak pernah meminta dana tersebut,” kata jaksa. Akibat bujuk rayu itu, korban kembali mentransfer Rp 200 juta ke rekening atas nama Ellen Mulyawati.
Alhasil, aksi tipu – tipu dari Togar Situmorang yang selalu mengatakan dirinya,Doktor Hukum dan pengacara terkenal di Bali ini berhasil menguras isi rekening korban sebanyak Rp1,8 miliar. Nnb


