Tiga Kali Diadili Dalam Kasus Aborsi, Dokter Gigi Arik Wiantara  Divonis Ringan, 4,5 Tahun Penjara

by Nano Bethan
69 views
Vonis Dokter Aborsi

DENPASAR, TABLOIDDICTUM – Dokter gigi yang membuka praktek aborsi ilegal di Jalan Padang Luwih, Dalung, I Ketut Arik Wiantara, mendapat belas kasihan dan diberi pengampunan dari   majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai, IGN Aryanta Era Winawan.

Tiga kali diadili dalam kasus yang  yang sama, terdakwa, dokter aborsi ini divonis ringan, 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni menuntut terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dalam sidang sebelumnya.

“Menyatakan, terdakwa I Ketut Arik Wiantara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana aborsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama  tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani,” tegas ketua majelis hakim IGN Aryanta.

Baca juga: Berkas Perkara ASN Dinas PMD, Tersangka Pungli Calon Pegawai SKPD Pemda Badung Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Terdakwa yang melakukan praktek aborsi, terdaftar  di buku pendaftaran pasien sebanyak 1338 orang, bersalah melakukan tindak pidana aborsi melanggar dakwaan alternatif ketiga  Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Pasal 428 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Seperti diketahui, jaksa mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif,  yakni Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal  78 Juncto Pasal 73 ayat (2) Undang – undang Nomor 29 Tahun 2004  tentang Praktek Kedokteran serta Pasal 194 juncto Pasal 75 ayat (2) Undang – undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menariknya, vonis majelis hakim ini dibawah hukuman pidana penjara ketika terdakwa kelahiran, 7 Nopember 1970  diadili dalam kasus yang sama sebelumnya pada tahun 2009. Terdakwa Ketut Arik Wiantara pada tahun 2006, dipidana penjara dalam kasus praktek aborsi illegal dan di pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).

Baca juga: Apakah Hukum Berkaitan dengan Norma dan Etika ? Ini Pendapat Praktisi Hukum Agus W

Setelah bebas, dokter gigi yang belum memiliki kualifikasi untuk praktek dan juga tidak terdaftar di Ikatan Dokter Indonesia (IDI)  kembali melakukan praktik aborsi. Lelaki kelahiran Denpasar yang beralamat di Jalan Tukad Petanu, Gang Gelatik, Denpasar ini kembali ditangkap pada tahun 2009 dan diadili.  Terdakwa divonis pidana penjara selama 6 tahun.

Terungkap dari dakwaan jaksa,  terdakwa Arik Wiantara ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Bali, Senin, 8 Mei 2023 di tempat praktek ilegalnya di Jalan Padang Luwih Gang Pura Bajangan, Dalung, Badung. Berawal dari informasi masyarakat terkait seseorang yang mengaku dokter Arik melakukan praktik aborsi.

Petugas Ditreskrimsus Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan browsing atau pencarian melalui internet dengan kata kunci “Dokter Ari”. Ditemukan google review, klinik kesehatan dengan nama “Dokter Arik” di Jalan  Jalan Padang Luwih, Gang Pura Bajangan, Dalung, Badung. Waktu praktek klinik kesehatan Dokter Arik, hari Senin sampai Sabtu jam 18.00 – 20.00 Wita sementara hari Minggu tutup.

Baca juga: Merajut Falsafah Kepemimpinan, Harapan Untuk Presiden Terpilih Menggapai Indonesia Emas

Petugas kemudian mendatangi tempat praktek terdakwa,  melakukan under cover dengan berpura – pura menjadi pasien aborsi. Saat itu, sekitar pukul 19.30 Wita, ketika petugas melakukan penggerebekan, terdakwa dr. Arik Wiantara baru selesai melakukan aborsi pasien  Ni Ketut AW yang diantar pacarnya Putu WW. Dari pengakuan  pasien Ni Ketut AW, diketahui untuk setiap  tindakan aborsi, pasien membayar Rp3,8 juta. Terungkap juga bahwa ada 1338 nama pasien yang terdaftar di buku pendaftaran pasien.

Pengakuan dokter aborsi ini dipersidangan, dirinya melayani  permintaan karena merasa kasihan kepada pasien yang masih duduk dibangku sekolah lanjutan dan kuliah. Menurutnya, pasien mengetahui informasi dirinya bisa menggugurkan kandungan dari mulut ke mulut dan tidak pernah mengiklankan praktiknya. Terdakwa  sendiri  mengaku dirinya belajar praktik aborsi secara otodidak. NAN

Berita Terkait