Langgar Aturan, Kakek WN Australia Pemegang Visa Investor di Deportasi Rudenim Denpasar

by Nano Bethan
80 views
Deportasi

BADUNG, DICTUM.COM  – Warga Negara Australia, GML dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali, Minggu, 7 April 2024. Kakek berusia 68 tahun itu dipaksa tinggalkan Indonesia sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan, GML sebelumnya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, berlaku hingga 22 Januari 2025.

Ijin tinggal GML dibatalkan dan dilakukan pendetensian serta dideportasi   setelah Divisi Keimigrasian (Divim) Kanwil Kemenkumham Bali dalam pengawasan keimigrasian rutin ditemukan WN Australia tersebut melakukan pelanggaran.

“Hasil pemeriksaan Divim Kanwil Kemenkumham Bali, GML melanggar sejumlah aturan visa investor, termasuk ketidakpatuhan dalam melaporkan perubahan alamatnya sesuai dengan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkap Gede Dudy.

Baca juga:Tiga Kali Diadili Dalam Kasus Aborsi, Dokter Gigi Arik Wiantara  Divonis Ringan

Selain itu, GML juga melanggar larangan pemegang ITAS investor untuk melakukan pekerjaan dengan menyewakan sebagian villa. “Sebelumnya, GML menyewa villa kemudian sebagian villanya disewakan kepada orang lain untuk membuka bar,” lanjutnya. Divim Kanwil Kemenkumham Bali kemudian mengamankan GML dan diserahkan ke Rudenim Denpasar, Jumat, 22 Maret 2024 lalu  untuk dilakukan upaya pendeportasian.

Pendeportasian GML harus ditunda karena ada surat resmi dari Polresta Denpasar memohon penundaan, terkait laporan dugaan kasus penganiayaan (pasal 351 KUHP) yang dialaminya.  “Pendeportasian GML ditunda agar dia bisa menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kejelasan atas dugaan kasus yang menimpanya,”kata Kepala  Rudenim.

Lebih lanjut dijelaskan, selama masa pendetensian, GML mengalami gangguan kesehatan, seperti tekanan mental tinggi dan depresi berat. Kepala Kanwil Kemenkumham Bali kemudian Polresta Denpasar meminta pertimbangan,   jika tidak ada hal memberatkan terkait dengan proses laporan perkara pidananya,  agar dapat dilaksanakan pendeportasian terhadap GML.  Polresta Denpasar, 5 April 2024 mencabut status penundaan pendeportasian dan setelah didetensi selama 16 hari, GML kemudian dideportasi.

Baca juga: Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa: Pembatalan Akta Perkawinan, Anak Angkat Tidak Memiliki Legal Standing Mengajukan Gugatan

“Setelah 16 hari didetensi, kakek WN Australia dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Perth International Airport,  dikawal petugas Rudenim Denpasar. GML yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” pungkas Gede Dudy.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu mengatakan, tindakan pendeportasian merupakan hal yang wajar diambil untuk menegakkan hukum dan ketertiban di negara. “Keputusan penangkalan lebih lanjut adalah wewenang Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ungkap Pramella Pasaribu. Cindycken

Berita Terkait