Disergap Saat Berupaya Memeras Pengusaha, Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana Terancam 20 Tahun Penjara

by Nano Bethan
139 views
OTT

DENPASAR, DICTUM.COM – Bendesa Adat Berawa, Kuta Utara, Badung, I Ketut Riana  tertangkap tangan melakukan upaya pemerasan terhadap pengusaha Anto. Tragisnya, ketika bertemu dengan Anto untuk mengambil uang Rp100 juta di Casa Bunga Café, Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar, Kamis, 2 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 Wita,  dirinya disergap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Alhasil, dirinya langsung diborgol dan digiring ke Kantor Kejati Bali.

Terungkap, Ketut Riana meminta uang sebesar Rp10 miliar dari pengusaha Anto dalam transaksi jual beli tanah dengan pemilikm tanah yang ada di wilayah Desa Adat Berawa. “Bendesa Adat Berawa  telah melakukan upaya -upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh pengusaha AN dengan pemilik tanah di Desa Berawa, Kuta Utara, Kabupaten Badung dengan meminta uang Rp10 miliar,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana.

Lebih lanjut dijelaskan Ketut Sumedana yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung ini, pemberian uang Rp100 juta di Casa Bunga Café adalah permintaan kedua dari Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana.

Baca juga: Kabur dari Rumah Sakit dan Berencana Balik ke Rusia Menghindari Jerat Hukum, Anton Simutov Ditangkap di Daerah Sawangan, Kuta

“Sebelumnya, bulan Maret lalu, pengusaha AN memenuhi permintaannya sebesar Rp50 juta yang menurutnya untuk kelancaran administrasi,” beber Ketut Sumedana. “Sementara uang Rp100 juta sekarang ini  untuk kepentingan adat, budaya dan upacara keagamaan,” lanjutnya.

Penyergapan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bendesa Adat Ketut Riana mirip di film -film. Anggota tim buru sergap Kejati Bali, ada yang menyamar sebagai pengemudi Gojek yang menunggu penumpang di depan Casa Bunga Café.

Dalam reka ulang atau rekonstruksi yang dilakukan sehari setelah menangkap Ketut Riana, pengusaha Anto yang mengenakan baju warna coklat dan topi warna merah dan membawa tas berwarna kuning langsung masuk dan duduk di meja nomor30 di Casa Bunga Café. Tas warna kuning diletakkan di kursi disampingnya. Sementara saksi  Arbi dan saksi Pande serta 1 orang temannya duduk di meja nomor 28 di kursi menghadap ke meja nomor 30.

Tidak lama kemudian datang Bendesa Adat, Ketut Riana yang mengenakan pakaian adat bali berwarna putih langsung  menuju meja 30 dan duduk di depan pengusaha Anto. Setelah memanggil  pelayan untuk memesan minuman, Anto menyerahkan kepada Ketut Riana yang kemudian di taruh di bangku sebelah kirinya.

Nah, setelah itu, datang tim Kejati, Jaksa Agung Jaya yang mengenakan jaket Gojek dan tiga orang lainnya, menghampiri meja nomor 30. Agung Jaya kemudian mengamankan Ketut  Riana dengan memegang kedua tangannya. Dua petugas  lain mengamankan Anto dan langsung membawanya ke Kantor Kejati Bali.

Baca juga: WN Rusia Terduga Pelaku Rudapaksa WN Belarus Ternyata Terlibat Banyak Kasus Pidana

Sementara Agung Jaya langsung memborgol kedua tangan Ketut Riana dengan borgol plastic. Salah seorang petugas kemudian mengambil tas warna kuning yang ada disamping Ketut Riana. Setelah itu, Agung Jaya membuka tas warna kuning tersebut dan mengeluarkan bungkusan berwarna coklat dari tas dan memperlihatkan kepada Ketut Riana.

Bungkusan berwarna coklat, ketika dikeluarkan isinya, ternyata  ada 10 bundelan uang pecahan Rp100 ribu (1 bundel Rp10 juta).  Didampingi personil TNI, Agung Jaya kemudian membawa Ketut Riana ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Eka Sabana, ketika dikonfirmasi status Ketut Riana, mengatakan, Bendesa Adat tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 e Undang – Undang Korupsi,” jelas Eka Sabana.

Ancaman hukuman dari perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum yang dilakukan Ketut Riana dengan  memaksa seseorang  memberikan sesuatu tersebut, adalah paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.  Cindick

Berita Terkait