JPN Kejari Badung Menang, Majelis Hakim Tolak Gugatan, Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Dilanjutkan

by Nano Bethan
53 views
Gugatan JLS

MANGUPURA, TABLOIDDICTUM – Mewakili Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Badung, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung berhasil memenangkan gugatan dari kelompok masyarakat yang menolak pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Dalam sidang putusan, Senin, 19 Agustus 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai, Ni Made Dewi Sukrani, memenangkan tergugat Dinas PUPR Badung.  “Jaksa Pengacara Negara Kejari Badung selaku kuasa dari Dinas PUPR Badung berhasil memenangkan gugatan  dari kelompok masyarakat yang menolak pembangunan Jalan Lingkar Selatan. Salinan putusannya sudah kami terima,” ungkap  Kepala Kejaksaan Negeri Kajari)  Badung, Sutrisno Margi Utomo didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Cokorda Gede Agung Inrasunu, Selasa, 20 Agustus 2024.

Dikatakan, dalam gugatan Nomor: 28/Pdt.G/2024/PN Dps, kelompok masyarakat yang menolak pembangunan JLS  menuntut Dinas PUPR Kabupaten Badung untuk membayar ganti rugi sebesar Rp39.720.000.000 (tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah) dan menghentikan proses pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) tersebut.

Baca juga: Hadapi Gugatan Penolakan Kelompok Masyarakat, Kajari Badung Berharap Pembangunan JLS Dapat Terlaksana dengan Baik Untuk Kepentingan Masyarakat

Menurut Kajari Sutrisno Utomo, selama proses persidangan, Kasi Datun Kejari Badung, Cokorda Gede Agung Inrasunu beserta tim secara sungguh-sungguh menyiapkan alat-alat bukti yang diperlukan untuk melakukan bantahan atas dalil-dalil yang diajukan para Penggugat.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam proses pembuktian, Jaksa Pengacara Negara Kejari Badung membawa 65 alat bukti surat yang didukung dengan keterangan para saksi yang dihadirkan selama proses persidangan. “Untuk membuktikan bantahannya, Tim JPN Kejari Badung menghadirkan 3 orang saksi dan 1 orang ahli. Pada intinya, para saksi dan ahli tersebut menguatkan alat bukti surat yang telah ditunjukkan di depan majelis hakim,” lanjutnya.

Sutrisno Utomo mengatakan, dirinya mengapresiasi kinerja Tim JPN Kejari Badung yang telah berhasil membuktikan dan memenangkan gugatan yang dilayangkan kepada Dinas PUPR Kabupaten Badung tersebut. Dengan adanya putusan tersebut maka  Dinas PUPR Kabupaten Badung dapat melanjutkan Pembangunan Jalan Lingkar Selatan.

Baca juga: Saatnya Mengembalikan Marwah MPR, Mewakili Suara Rakyat Suara Tuhan

“Pembangunan dapat dilanjutkan sesuai perencanaan awal yang bertujuan untuk mengurai kemacetan di daerah Bali Selatan dan tentunya untuk menambah APBD Kabupaten Badung melalui pariwisatanya yang menjadi primadona di daerah Selatan,” paparnya.

Dikatakan, dirinya dan jajaran akan selalu berkolaborasi dan mendukung program-program dari Pemda Badung, khususnya Pembangunan JLS dapat terlaksana dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemakmuran masyarakat.

Kajari Sutrisno Utomo berharap, dengan adanya pendampingan yang diberikan oleh Kejari Badung melalui JPN kepada Pemda Badung, diharapkan program JLS yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik untuk kepentingan masyarakat. “Kami akan selalu mengawal proses pembangunan Jalan Lingkar Selatan  agar terlaksana tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya,” pungkasnya. NAN

 

Berita Terkait