BADUNG, DICTUM.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Badung berhasil mengungkap dalang dari kelangkaan air untuk pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Desa Pecatu dan Ungasan, Badung dan menetapkan IWM sebagai tersangka.
Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, menjelaskan, Senin, 7 Oktober 2024, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Badung telah menetapkan IWM sebagai tersangka. “Tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Kerobokan,” ungkap Sutrisno.
Lebih lanjut dikatakan, IWM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Tirta Mangutama secara melawan hukum di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung.
Tersangka disangkakan melanggar, Pasal 2 dan 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Prof. Dr. dr. Alex Pangkahila: Ingin Umur Panjang, Berdoa dan Bekerja Harus Menjadi Gaya Hidup
Menurut Kajari Badung, terungkapnya perbuatan IWM berawal dari keluhan masyarakat, mengalami kesulitan dan kelangkaan penyediaan air bersih serta tidak dapat memanfaatkan penyediaan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari oleh pelanggan PDAM Tirtamangutama.
Menerima keluhahan ini, tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan salah satu penyebab kesulitan dan kelangkaan penyediaan air bersih tersebut, adanya Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Tirta Mangutama secara melawan hukum. Tersangka IWM melakukan pemasangan sambungan air secara illegal pada SPAM PDAM Tirta Mangutama yang dimanfaatkan untuk dijual ke masyarakat. “Perbuatan tersebut merugikan keuangan PDAM Tirta Mangutama,” tegas Sutrisno Margi Utomo.
Adapun yang dilakukan tersangka berawal ketika dirinya mengajukan permohonan sebagai pelanggan PDAM Tirta Mangutama pada tahun 2017 untuk pemasangan sambungan baru pelayanan air bukan pada lokasi tanah atau tempat tinggal yang sebelumnya telah terpasang ID pelanggan No. Air: 070210017008. Permohonan pemasangan sambungan baru tersebut untuk tanah atau persil lain yakni tanah kosong yang bukan milik IWM dan rencananya akan dipergunakan untuk usaha penjualan air bersih di sekitar wilayah Desa Pecatu dan Desa Ungasan.
Baca juga: Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Indofarma Tbk, Atmosfir Hukum Indonesia Sudah Demikian Kelam, Diselimuti Dark Justice
Permohonan disampaikan dan meminta bantuan petugas catat meter Unit Kuta dengan menggunakan sketsa denah lokasi tanah, tempat tinggal yang sebelumnya yang telah terpasang terpasang ID pelanggan No. Air: 070210017008, bukan di lokasi rencana pemasangan sambungan baru.
Setelah itu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama Unit Kuta menerbitkan ID pelanggan an. IWM No. Air: 070210033826 gol. D2/R2 alamat JI Bambang Benot pada tahun 2017, dengan kualifikasi jenis pelanggan Rumah Tangga A2. Hal ini tidak sesuai dengan peruntukan yakni, kegiatan usaha penjualan air dimana IWM menjual kepada kelompok dan jenis pelanggan air minum yang seharusnya termasuk jenis pelanggan Niaga Kecil gol. E1.
Tidak hanya itu, IWM melakukan sambungan illegal sejak tahun 2018 menggunakan sadapan sebelum water meter melalui Pipa 1/2 inchi dialirkan ke bak penampung miliknya yang dibangun dengan ukuran panjang 5 meter, lebar 3 meter, tinggi atau kedalaman 4 meter. Aliran air ke bak penampung ini tanpa katup kontrol air sehingga air mengalir secara terus menerus selama 24 jam. Hal ini mengakibatkan aliran distribusi penyediaan air minum kepada pelanggan atau masyakarat sepanjang jalur pipa distribusi tersebut menjadi terganggu dan kesulitan air bersih.
Baca juga: Pemikiran Friedrich Karl Von Savigny, Lahirnya Pancasila dan Pemikiran Soepomo
Kemudian dimanfaatkan selain untuk dikomsumsl sendiri juga dijual ke keluarga dan masyarakat sekitar melalui truk tangki yang diambil dari bak penampung miliknya dengan dipompa ke mobil tangki yang dimilikinya sebanyak 3 unit dan Air yang ditampung di bak penampung, kemudian didistribusikan kepada pembeli disekitar lokasi di Desa Pecatu, Badung.
Oleh karena IWM menggunakan sambungan illegal pada SPAM, sehingga sehingga tidak ada pembayaran, karena air yang dialirkan ke bak penampung tidak melalui water meter sehinggamerugikan keuangan PDAM Tirta Mangutama. “Ini termasuk sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung, sebagai salah satu penerimaan daerah dan merupakan kualifikasi keuangan Negara,” kata Sutrisno.
Menurutnya, berdasarkan laporan akuntan publik penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelengggaran SPAM PDAM Tirta Mangutama yang dilakukan tersangka IWM, yang dibuat oleh Drs. Chaeroni & Rekan, sebesar Rp967.261.931,00 (Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah).
Kajari Sutrisno Utomo mengatakan, selain IWM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada kemungkinan pihak lain yang ikut terseret. “Saat ini penyidik masih mengembangkan perkara ini dan ada kemungkinan pihak lain selain tersangka yang ikut serta atau turut bertanggungjawab dalam perkara ini,” pungkasnya. NAN